Header Ads

HAK, KEWAJIBAN, KEADILAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN PERBUATAN AKHLAK



BAB II
1.     HAK

A.    Pengertian dan Macam -  macam Hak
Hak dapat diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Menurut Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hak ialah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu. Jika seseorang misalnya mempunyai hak atas sebidang tanah, maka ia berwenang, berkuasa untuk bertindak atau memanfaatkan terhadap miliknya itu, misalnya menjual, atau memanfaatkannya.
Didalam Al – Qur’an kita jumpai kata al – haqq yang merupakan terjemahan dari kata hak yang berarti milik atau orang yang menguasainya. Pengertian al – haqq dalam Al – Qur’an sebagaimana dikemukakan al – Raghib al – Asfahani adalah al – mutabaqah wa al muwafaqah artinya kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan, seperti cocoknya kaki pintu sebagai penyangganya.
Dalam perkembangan selanjutnya kata al – haqq dalam Al – Qur’an digunakan untuk empat pengertian.Diantaranya :
a.       Pertama, untuk menunjukkan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah. Seperti adanya Allah disebut sebagai al – haqq karena Dia-lah yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah dan nilai bagi kehidupan.
b.      Kedua, kata al – haqq digunakan untuk menunjukkan kepada sesuatu yang diadakan yang mengandung hikmah.Misalnya Allah SWT. Menjadikan matahari dan bulan dengan al – haqq, yakni mengandung hikmah bagi kehidupan.
c.       Ketiga, kata al – haqq digunakan untuk menunjukkan keyakinan ( I’ tiqad ) terhadap sesuatu yang cocok dengan jiwanya.Seperti keyakinan seseorang terhadap adanya kebangkitan di akhirat, pahala, siksaan, surga, dan neraka.
d.      Keempat, kata al – haqq digunakan untuk menunjukkan terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai keadaan waktu dan tempat.


B.     Macam – Macam dan Sumber Hak
Ada beberapa macam hak, namun ada beberapa faktor yang menyertainya, diantaranya :
·         Pertama, faktor yang merupakan hal ( obyek ) yang hakiki ( dimiliki ) yang selanjutnya disebut hal obyektif. Hak ini baik bersifat fisik maupun non Fisik.
·         Kedua, faktor orang ( subyek ) yang berhak, yang berwenang untuk bertindak menurut sifat-sifat itu, yang selanjutnya disebut hak subyektif.
Dilihat dari segi obyek dan hubungannya denga akhlak, hak itu secara garis besar dapat dibagi menjadi tujuh bagian,yaitu :
o   Hak Hidup
o   Hak mendapatkan perlakuan hukum
o   Hak mengembangkan keturunan ( hak kawin )
o   Hak milik
o   Hak mendapatkan nama baik
o   Hak kebebasan berpikir
o   Hak mendapatka kebenaran
Semua hak itu tidak dapat diganggu gugat, karena merupakan hak asasi manusia, karena yang dapat mencabut hak-hak tersebut hanya Tuhan.Hak asasi manusia itu dalam sejarah dan masyarakat diperkosa, atau diperlakukan secara diskriminatif. Terhadap kelompok yang satu diberikan kebebasan unutk menyatakan pikiran dan melakukan usahanya dibidang materi, sedangkan pada kelompok yang lainnya dibatasi dan tidak diberikan peluang untuk berusaha. Berkenaan dengan ini maka pada tahun 1948 Perserikatan Bangsa –bangsa ( PBB ) mengeluarkan pernyataan kedua tentang Hak Asasi Manusia ( Declaration of the Human Right ).
Selanjutnya dalam masyarakat yang yang teratur baik, hak asasi manusia itu dinyatakan dalam bentuk undang – undang, yang bianya merupakan aturan yang umum sekali untuk masyarakat tertentu,  baik masalah pidana maupun perdata. Dengan demikian keberadaan Hak – hak asasi manusia yang tercermin dalam UUD 1945 itu menggambarkan hubungan yang erat antara hak-hak asasi manusia dengan ajaran moral.

2.     KEWAJIBAN
Hak itu merupakan wewenang dan bukan kekuatan, maka ia merupakan tuntutan, dan terhadap orang lain hak itu menimbulkan kewajiban, yaitu kewajiban menghormati terlaksananya hak-hak orang lain. Dengan cara demikian orang lain pun berbuat yang sama pada dirinya, dan denga demikian akan terpeliharalah pelaksanaan hak asasi manusia itu.
Denga demikian masalah kewajiban memegang peranan penting dalam pelaksanaan hak. Namun perlu ditegaskan disini bahwa kewajiban disinipun bukan merupakan keharusan fiksi, tetapi tetap berwajib, yaitu wajib yang berdasarkan kemanusiaan,karena hak yang merupakan sebab timbulnya kewajiban itu juga berdasarkan kemanusiaan.
Didalam ajaran islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Dengan kata lain, bahwa kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yan diwajibkan oleh Allah. SWT. Contohnya seperti melaksanakan shalat lima waktu, membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan sampai batas nisab, dan berpuasa di bulan ramadhan misalnya adalah merupaka kewajiban.


3.      KEADILAN
Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban tertentu diatas, maka timbul pula keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan terhadap hak ( yang sah ). Sedangkan dalam literatur agama islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang dikonsultasikan dengan agama.
Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.

4.     HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN DENGAN AKHLAK
Sebagaimana telah dikemukakan diatas bahwa yang disebut akhlak adalah perbuatan yang dilakukan denga sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah SWT. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya. Hak yang demikian itu merupakan bagian dari akhlak, karena harus dilakukan oleh seseorang sebagai haknya.
Akhlak yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa rasa berat. Sedangkan keadilan sebagaimana telah teruraikan dalam teori pertengahan ternyata merupakan induk akhlak. Dengan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki. Disinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban dan keadilan dengan akhlak.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh wibs24. Diberdayakan oleh Blogger.