KONSEP EKONOMI ISLAM
Ekonomi islam adalah suatu usaha sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya kepada persoalan tersebut menurutperspektif islam.
MASALAH EKONOMI ISLAM
Secara umum masalah ekonomi islam dalam masyarakat
seperti disebabkan oleh:
- Dominasi literatur ekonomi konvensional ini mempengaruhi anggapan masyarakat bahwa tidak ada ilmu ekonomi yang mampu menjawab masalah – masalah aktual kecuali ekonomi konvensional. Hal ini menjadikan justifikasi bagi masyarakat untuk mengesampingkan ide dari pengetahuan lain, seperti ekonomi islam. Hal ini diakibatkan adanya hegemoni literatur ekonomi konvensional terhadap ekonomi islam, sehingga setiap perilaku kita tidak lepas dari pengaruh ekonomi konvensional.
- Praktek ekonomi konvensional lebih dahulu dikenal oleh masyarakat. Masyarakat bersentuhan langsung dengan konsep ekonomi konvensional, di berbagai bidang konsumsi, produksi, distribusi dan lain – lain. Sehingga pemahaman baru sulit dipaksakan dan diterima oleh masyarakat yang lebih dahulu bersentuhan dengan konsep ekonomi konvensional. Oleh karena konsep ekonomi islam cenderung ditanggapi secara tidak fair oleh sebagian masyarakat. Mungkin karena merasa sebagai orang islam, tetapi ia kurang tahu tentang konsep ekonomi islam, mereka merasa berhak menilai mengenai konsep ekonomi islam akan muncul penilaian bahwa konsep ekonomi islam kurang bisa diterima. Adakalanya karena kepentingan tertentu, mereka mengeneralisasi suatu masalah dalam ekonomi islam sebagai konsep utuh ekonomi islam, misalnya karena bunga dilarang dalam ekonomi islam mereka menganggap ekonomi islam tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Hal ini terjadi karena berhubungan dengan kepentingan – kepentingan ekonomi mereka, di mana mereka sudah lama berhubungan denga produk perbankan dan nonperbankan yang menggunakan bank. Ekonomi islam diidentikkan dengan sebagian kecil unsur dalam ekonomi islam, misanya riba, maisir, gharar dan lain sebagainya dimana unsur – unsur tersebut sering di praktekkan masyarakat sehari – hari. Akhirnya masyarakat menyimpulkan ekonomi islam kurang relevan bagi kehidupannya sebab tidak sesuai dengan perilaku ekonomi yang dilakukannya. Itu disebabkan oleh karena masyarakat lebih dahulu mengenal konsep dan praktek ekonomi konvensional daripada ekonomi islam.
- Tiada representasi ideal negara yang menggunakan sistem ekonomi islam. Dibeberapa negara yang menggunakan islam sebagai pedoman dasar kenegaraannya ternyata tidak menunjukkan kemakmuran, terkadang termasuk miskin, untuk ekonomi konvensional di presentasikan negara Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa untuk ekonomi kapitalis dan untuk ekonomi komunis dipresentasikan negara Rusia, Cina dan beberapa negara Eropa. Bahkan, negara – negara islam yang ada di Timur Tengah menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah dibanding dengan negara maju. Keadaan ini menjadikan masyarakat kurang menerima sistem ekonomi islam sebagai sistem yang kurang mampu menyejahterakan di banding sistem sekonomi konvensional. Ketentuan ekonomi islam tidak sama diterapkan di masing – masing negara, tergantung konteks permasalahan di setiap negara. Bahkan dalam sistem ekonomi dunia, ekonomi islam kurang diakui sabagai sitem ekonomi negara – negara islam, yang notabene memiliki dasar hukum islam. Pemahaman masyarakat bahwa negara – negara islam miskin dekarenakan selama kehidupan masyarakat dibeberapa negara islam tatanan kehidupannya lebih berorientasi pada stabilitas sosial dan politik.Selain itu, praktek ekonomi islam tidak tergantung dari sistem hukum dalam negara tertentu. Sistem ekonomi islam bisa hidup di negara yang menggunakan sistem kapitalis dan sosialis. Inti dari praktek ekonomi islam dalam suatu negara didasarkan atas " ideologi " masyarakat disuatu negara. Pada dasarnya manusia yang beriman implementasi dalam penyelenggaraan kebutuhan hidupnya diilhami nilai – nilai al – Quran dan hadits – hadits.
- Pengetahuan sejarah pemikiran ekonomi islam kurang. Sejarah menunjukkan bahwa kemajuan pengetahuan Eropa tidak lepas dari peranan pengetahuan islam. Masa tranformasi pengetahuan yang terjadi pada abad pertengahan kurang dikenal oleh masyrakat. Hal ini yang menyebabkan timbulnya pemehaman bahwa pengetahuan lahir di daratan eropa, apalagi berbagai informasi informasi lebih mengarahkan pada pemikiran – pemikiran tokoh – tokoh Eropa. Karena lebih mengenal Adam Smith, Robert Malthus, David Ricardo, JM Keynes dan sebagainya, dibandingkan dengan tokoh – tokoh ekonomi islam seperti Abu Yusuf, Ibnu Ubaid, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun dan sebagainya. Mengetahui perkembangan sejarah pemikiran ekonomi akan menimbulkan kebanggaan masyarakat terhadap tokoh – tokoh ekonomi islam. Secara tidak langsung hal ini akan mempengaruhi ketertarikan mereka terhadap pemikiran tokoh - tokoh ini. Tetapi, kerana masyarakat tidak banyak tahu adanya perpindahan ilmu pengetahuan dari Timur ke Barat menjadikan mereka kurang begitu bangga dengan ekonomi islam. Oleh karena itu pengetahuan sejarah sangat diperlukan untuk mengubah pemahaman terhadap pemikiran orosonil islam.
- Pendidikan masyarakat yang materialistis. Pengangguran dimasyarakat bukan murni cerminan perilaku malas. Tetapi pengangguran di sini lebih banyak disebabkan oleh dampak pemahaman masyarakat mengenai makna tentang jenis dan pendapatan usaha yang belum tepat. Atau bisa dibilang , pengangguran lebih dikarenakan " Korban " dari kondisi masyarakat yang materialistis.
SISTEM EKONOMI ISLAM
Islam telah mengatur kehidupan manusia
dengan ketentuan – ketentuan yang semestinya. Keberadaan aturan itu semata –
mata untuk menunjukkan jalan bagi manusia dalam memperoleh kemuliaan. Kemudian
hanya bisa didapatkan dengan jalan melakukan kegiatan yang di ridhoi Allah.
Sikap manusia yang menghargai kemuliaan akan selalu berusaha "
menghadirkan " Allah di dalam setiap tarikan nafasnya. Perilaku orang
muslim dalam bidang ekonomi selalu diorientasi pada peningkatan keimanan,
karena tanpa keimanan kemuliaan pun tidak
akan ia dapatkan. Bagi seorang muslim melakukan aktivitas ekonomi dengan
orang lain sebagian bagian dari perilaku untuk memenuhi tanggung jawabnya di
hadapan Allah, maka bekerja akan menjadikan seorang muslim untuk tetap
istiqomah. Hal ini menjadikan seorang muslim dalam bekerja tidak sekedar
memenuhi kebutuhan materi tetapi juga terpenuhi
keridhoan Illahi. Karena bagi seorang muslim bekerja merupakan proses ia
mencari jawaban; " untuk apa Allah menghidupkan ia di dunia ".
Implementasi dari pemahaman islam akan membentuk kehidupan islami dalam
masyarakat yang secara langsung akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan,
diantaranya aspek ekonomi. Oleh karena itu, praktek sistem ekonomi islam tidak
identik dengan sistem kenegaraan di beberapa negara Timur Tengah yang
menggunakan Islam sebagai dasar negaranya. Sistem ekonomi lebih berkaitan
dengan bangunan masyarakat yang perilakunya didasarkan atas sumber islam al –
Quran dan alh – Hadits dimana sistem ekonomi Islam bisa di praktekkan di
masyarakat manapun juga.
PRINSIP – PRINSIP DASAR SISTEM EKONOMI
ISLAM'
a) Kebebasan individu
Manusia mempenyai kebebasan untuk membuat
suatu keputusan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dengan
kebebasan ini manusia dapat bebas mengoptimalkan potensinya. Kebebasan manusia
dalam islam di dasarkan atas nilai – nilai tauhid suatu nilai yang membebaskan
dari segala sesuatu, kecuali Allah. Nilai tauhid akan membentuk pribadi manusia
yang berani dan kepercayaan diri karena segala sesuatu yang di lakukan hanya
dipertanggungjawabkan sebagai pribadi di hadapan Allah.
b) Hak terhadap harta
Islam mengakui hak individu untuk memiliki
harta. Hak pemilikan harta hanya diperoleh dengan cara – cara sesuai dengan
ketentuan islam. Islam mengatur kepemilikan harta didasarkan atas kemaslahatan
sehingga keberadaan harta akan menimbulkan sikap saling menghargai dan
menghormati.
c) Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang
wajar
Islam mengakui adanya ketidaksamaan
ekonomi antar ornag perorangan.
" Apakah mereka membagi – bagi rahmat
Tuhanmu? Kamilah yang telah menentukan antara meraka penghidupan mereka dalam
kehidupa dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang
lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang
lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan ". (
QS. Az – Zukhruf : 32 ).
Ketidaksamaan salam hal ini menentukan
kehidupan manusia yang satu dengan yang lain telah didesain Allah untuk saling
memberi dan menerima.
d) Jaminan sosial
Setiap individu mempunyai hak untuk hidup
dalam sebuah negara, dan setiap warga negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan
pokoknya masing – masing. Memang menjadi tugas dan tanggung jawab utama bagi
sebuah negara untuk menjamin setiap warga negara, dalam memenuhi kebutuhan
sesuai dengan prinsip " hak untuk hidup ". Dalam sebuah ekonomi islam
negara mempunyai tanggung jawab untuk mengalokasikan sumberdaya alam guna
meningkatkankesejahteraan rakyat secara umum. Di masa khalifah Umar bin
Khattab, tanah yang tidak dikelola oleh pemiliknya selama tiga tahun diambil
negara untuk diberikan kepada orang miskin yang mampu mengelolanya, artinya,
sistem ekonomi islam menjamin kehidupan seluruh masyarakat untuk mendapatkan
kesejahteraan yang sama. Maka islam memperhatikan masalah pengelolaan harta
melalui pengaturan zakat, infaq, shodakoh dan sebagainya sebagai sarana untuk
mendapatkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.
e) Distribusi kekayaan
Islam mencegah penumpukkan kekayaan pada
sekelompok kecil masyarakat dan menganjurkan distribusi kekayaan kepada semua
lapisan masyarakat. Sumber daya alam adalah hak manusia dipergunakan manusia
untuk memaslahatan, upaya ini tidak akan menjadi masalah bila tidak ada usaha
untuk mengoptimalkannya melalui ketentuan – ketentuan syariah. Antara satu
orang dengan orang lain sudah ditentukan rezekinya oleh Allah, maka usaha untuk
melakukan tindakan di luar syariah merupakan perbuatan yang dzolim.
f) Larangan menumpuk kekayaan
Sistem ekonomi islam melarang individu
mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan. Seorang muslim berkewajiban
untuk mencegah dirinya dan masyarakat supaya tidak berlebihan dalam pemilikan
harta.
g) Kesejahteraan individu dan masyarakat
Islam mengakui kehidupan individu dan
masyarakat saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Masyarakat akan
menjadi faktor yang dominan dalam membentuk sikap individu sehingga karakter
individu banyak dipengaruhi oleh karakter masyarakat. Demikian juga sebaliknya,
tidak akan terbentuk karakter masyarakat yang khas tanpa keterlibatan dari
individu – individu. Dalam islam hubunhan individu dan masyarakat ini
berpengaruh besar untuk membangun beradaban manusia di masa depan. Untuk itu
mendapatkan peradaban yang baik di masa depan islam menganjurkan untuk bersikap
untuk bersikap baik dal;am membangun masyarakat.
PENGARUH MEKANISME PASAR DALAM ISLAM
Keberadaan pasar yang terbuka memberikan
kesempatan bagi masyarakat untuk ambil bagian dalam menentukan harga, sehingga
harga ditentukan oleh kemampuan riil masyarakat dalam mengoptimalisasikan
faktor produksi yang ada didalamnya. Dalam konsep islam wujud suatu pasar
merupakan refleksi dari kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan –
kebutuhannya, dan bukan sebaliknya. Islam mengatur bagaimana keberadaan suatu
pasar tidak merugikan antara satu dengan yang lain. Oleh karena keterlibatan
produsen, konsumen dan pemerintah di pasar diperlukan guna menyamakan
persepsinya tentang keberadaan suatu " harga ". Pengaruh dari
mekanisme pasar yang islami, antara lain:
ý Harga lebih ditentukan oleh mekanisme
pasar, dimana mekanisme ini dibentuk oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan –
kebutuhannya. Bila masyaarakat bisa memenuhi kebutuhan dan bukan keinginan
semata, maka harga pasar cemderumg stabil. Karena intervensi di luar kebutuhan
akan meningkatkan harga, sehingga akan menimbulkan kenaikkan harga barang
secara umum atau inflasi.
ý Bila pasar tidak bisa menjamin kestabilan
harga dan harga yang terjadi merugikan salah satu pihak dalam pasar tersebut
produsen atau konsumen maka pemerintah harus ikut turut campur tangan dengan
cara mengeluarkan kebijakan – kebijakan langsung yang mempengaruhi pasar dengan
motif bahwa hal itu diperlukan untuk menjaga kesinambungan perniagaan dalam
kehidupam masyarakat.
ý Pemerintah bertanggung jawab dalam
menindak pelaku pasar yang cenderung merusak, denngan menghapus praktek
penimbunan barang, pembajakan, pasar gelap dan sejenisnya. Bila penimbunan bisa
dihapuskan maka masyarakat bisa mengkonsumsi barang dengan tingkat harga yang
stabil.
ý Dengan dasar bahwa pasar merupakan
representasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, maka dalam islam tidakl
mengambil posisi kaku dalam menggunakan sistem ekonomi seperti pemahaman bahwa
sistem ekonomi islam harus beda dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosial.
Sebab aktualisasi keimanan seseorang mulim akan terlihat di pasar. Rasulullah
saw pernah menggunakan sistem ekonomi pasar bebas dan pasar terkendali. Karena
pada dasarnya setiap masyarakat akan dapat menginterpretasikan sistem ekonomi
yang mampu mensejahterakan.
DISTRIBUSI PENDAPATAN DALAM ISLAM
Distribusi menjadi posisi penting dari
teori mikro islam karena pembahasan distribusi berkaitan bukan saja berhubungan
dengan aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial dan aspek politik. Maka
distribusi dalam ekonomi islam menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi
islam dan konvensional sampai saat ini. Di lain pihak, ker\adaan ini berkaitan
dengan visi ekonomi islam di tengah – tengah umat manusia lebih sering
mengedepankan adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup yang lebih baik.
Dan hal itu memang tidang bisa disangkai
beberapa aspek normatif yang berkaitan dengan firman Allah dan sabda Rasulullah
saw merupakan bagian penting dari misi dakwahnya. Sebenarnya konsep islam tidak
hanya mengedepankan aspek ekonomi, dimana ukuran berdasarkan atas jumlah harta
kepemilikkan, tetapi bagaimana bisa terdistribusi penggunaan potensi kemanusiaannya,
berupa penghargaan hak hidup dalam kehidupan. Distribusi harta tidak akan
mempunyai dampak yang signifikan kalau tidak ada kesadaran antara sesama
manusia akan kesamaan hak hidup.
HUKUM PERBANKAN SYARIAH. PROF. Dr. H.
ZAINUDDIN ALI, M. A. SINAR GRAFIKA. 2008. JAKARTA.
Kata syariah dalam versi bank syariah di
Indonesia adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank
dan pihak lain untuk pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai
denngan hukum islam.
Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan
yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak
yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan
hukum islam. Selai itu, bank syariah biasa disebut Islamic Banking atau Interest
Free Banking., yaiu suatu system perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak
menggunakan system bunga ( riba ), spekulasi ( maisir ), dan ketidakpastian
atau ketidakjelasan ( gharar ).
Bank syariah sebagai sebuah lembaga
keuangan mempunyai mekanisme dasar, yaitu menerima deposito dari pemilikmodal (
depositor ) dan mempunyai kewajiban ( liability ) untuk menawarkan pembiayaan
kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang
sesuai dengan syariat islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama,
yaitu Interest Free Current and Saving Account dan Investment Account yang
berdasarkan pada prinsip PLS ( Profit and loss Saring ) antara pihak bank dengan
pihak depositor, sedangkan pada sisi aset, yang termasuk di dalamnya adalah
segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai prinsip atau standar
syariah, seperti mudharabah, musyarakah, istisna, salam dan lain – lain.
Untuk mencapai tujuan akuntansi yang
bersifat prinsip aatau standar, struktur dasar aktivitas investasi dapat
diklafikasi ke dalam dua bagian, yaitu:
a. Rekening investasi tanpa batasan.
Hal dimaksud adalah bank berdasarkan
prinsip syariah memilikui kebebasan untuk menginvestasikan dana yang
diterimanya pada berbagai kegiatan investasi tanp dibatasi oleh ketentuan –
ketentuan tertentu, termasuk menggunakannya secara bersama – sama dengan modal
pemilik modal.
b. Rekening investasi dengan batasan
Hal ini berarti pihak bank hanya bertindak
sebagai manajer yantidak memiliki otoritas untuk mencampurkan dana yang diterimanya
dengan modal pemilik bank tanpa persetujuam investor.
DASAR HUKUM BANK SYARIAH
Bank syariah secara yurudis empiris dan
normatif diakui keberadannya di negara Republik Indonesia. Pengakuan secara
yurudis normatif tercatat dalam peraturanperundang – undangn di Indonesia, di
antaranya, Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang – Undang
No. 10 tentang Perubahan atas Undang – undang No. 7 Tahun 1998 tentang
Perbankan, Undang – Undang No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang – Undang
No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang – Undang No. 3 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama. Selain itu, pengakuan secara yuridis empiris dapat dilihat perbankan
syariah tumbuh dan berkembang pada umumnya di seluruh Ibukota provinsi dan
Kabupaten di Indonesia, bahkan beberapa bank konvensional dan lembaga keuangan
lainnya membuka unit usaha syariah ( bank syariah, asuransi syariah, pegadaian
syariah, dan sebagainya ). Pengakuan secara yuridis dimaksud, memberi peluang
tumbuh dan berkembang secara luas kegiatan usaha perbankan syariah, termasuk
memberi kesempatan kepada bank umum untuk membuka kantor cabang yang khusus
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Selai itu, perlu diungkapkan bahwa
kebiasaan atau tradisi hukum di negara Republik Indonesia dalam membuat
rancangan undang – undang di zaman Orde Lama dan awal Orde Baru tidak pernah
terdengar kata " Syariat ". Kata " Syariat " itu baru
muncul ketika rancangan undang – undang perbankan diusulkan menjadi undang –
undang di zaman akhir Orde Baru dan zaman awal reformasi.
Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter
yang membuat bank – bank konvensional saat itu berjumlah 240 mengalami negative
spread yang berakibat pada likuidasi, kecuali perbankan yang menggunakan
prinsip syariah. Pada bulan November 1997, 16 Bank ditutup ( dilikuidasi ),
berikutnya 38 bank, selanjutnya 55 buah bank masuk kategori BTO dalam
pengawasan BPPN. Namun, kondisi itu berbeda dengan perbankan yang menggunakan prinsip
syariah. Hal ini desebabkan oleh bank syariah tidak dibebani oleh nasabah
membayar bunga simpanannya, melainkan Bank Syariah hanya membayar bagi hasil
yang jumlanya sesuai dengan tingkat keuntungan yang diperoleh dalam sistem
pengelolaan perbankan syariah. Sistem bagi hasil tersebut, jelas bahwa
perbankan yang menggunakan prinsip syariah dapat selamat dari negative spread,
sedangkan bank – bank yang lain bisa selamat karena bantuan pemerintah ( BLBI )
700-an triliun rupiah yang sampai hari ini bermasalah. Kalau tidak ada BLBI dan
rekapitalisasi, berupa suntikan obligasi dari pemerintah, niscaya semua bank
konvensional gulung tikar karena dilikuiditas.
Selain itu,perlu diungkapkan bahwa pada
masa krisis moneter berlangsung di akhir tahun 1990-an, hampir seluruh bank
melakukan kebijakan uang ketat. Kucuran kredit dihentikan sebagai akibat dari
kondisi perekonomian yang tidak kondusif, yaitu suku bungan yang tinggi dan
pasti menyulitkan nasabah untuk membayar bunganya. Berbeda dengan perbankan
yang menggunakan prinsip syariah yang malah sebaliknya, yaitu dengan
mengekstensifkan kucuran pembiayaannya, baik kepada pengusaha kecil maupun
menengah. Hal ini terbukti, di masa krisis yang lalu sampai akhir tahun 1998,
ketika krisis tengah melanda, bank muamalat menyalurkan pembiayaan Rp527
miliar, dengan tingkat kemacetan 0%. Pada saat itu malah CAR Bank Muamalat
sempat mencapai 16,5%, jauh diatas CAR minimal yang ditetapkan BI ( hanya 4% ).
Oleh karena itu, pihak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan
Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Peluang dimaksud, ternyata disambut
antusias oleh kalangan perbankan konvensional. Beberapa bank yang dikonversi
dan membuka cabang syariah antara lain Bank Syariah Mandiri, Bank IFI Syariah,
Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank BTN
Syariah, Bank Niaga Syariah dan lain – lain.Kini telah berkembang 19 Bank
Syariah, 25 Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Pegadaian Syariah dan lebih
3200 Koperasi Syariah ( Baiul Mal wat Tamwil
atau BMT ), dan Ahad – Net Internasional yang bergerak di bidang sektor
riil.
Bank Syariah dan Bank Muamalah serta bank
konvensional yang membuka layanan syariah di Indonesia menjadikan pedoman
Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang – Undang No. 3 Tahun 2004 tentang
perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Sejak beberapa tahun yang lalu, bank yang
menggunakan sistem Syariah di Indonesia sudah beroperasi tanpa menggunakan
bunga, yaitu ada 3 bank umum syariah dan lebih dari 10 bank konvensional yang
buka cabang khusus syariah.
Tabel Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Bank
Umum Syariah
|
Unit
Usaha Syariah
|
Bank
Muamalat Indonesia
|
BNI
Syariah
|
Bank
Syariah Mandiri
|
BRI
Syariah
|
Bank
Syariah Indonesia
|
BII
Syariah Platinum
|
Bank
Bukopin Syariah
|
|
Bank
IFI Syariah
|
|
Bank
Danamon Syariah
|
|
Bank
Jabar Syariah
|
|
Bank
DKI Syariah
|
|
HSBC
Syariah
|
VISI PERBANKAN SYARIAH
Visi Perbankan Syariah berbunyi: "
Terwujudnya sistem perbankan syariah yang kompetitif, efisien, dan memenuhi
prinsip kehati – hatian yang mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui
kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil dan transaksi riil dalam kerangka keadilan,
tolong – menolong menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan masyarakat ".
MISI
Berdasarkan visi dimaksud, misi yang
menjelaskan peran Bank Indonesia adalah mewujudkan iklim yang kondusif untuk
mengembangkan perbankan syariah yang istiqamah terhadap prinsip – prinsip
syariah dan mampu berperan dalam sektor riil, yang meliputi:
ý Melakukankajian dan penelitian tentang
kondisi, potensi serta kebutuhan perbankan syariah secara berkesinambungan
ý Mempersiapkan konsep dan melaksanakan
pengaturan dan pengawasan berbasis risiko guna menjamin kesinambungan
operasional perbankan syariah yang sesuai dengan karakteristeknya.
ý Mempersiapkan infrastruktur guna
peningkatan efisiensi operasional perbankan syariah
ý Mendesai kerangka entry and exit perbankan
syariah yang dapatt mendukung stabilitas sistem perbankan.
SASARAN
Sasaran pengembangan perbankan syariah
sampai tahun 2011 adalah:
1)
Terpenuhinya
prinsip syariah dalam operasional perbankan yang ditandai dengan:
a.
Tersusunnya
norma – norma keuangan syariah yang seragam ( standardisasi )
b.
Terwujudnya
mekanisme kerja yang efisien bagi pengawasan prinsip syariah dalam operasional
perbankan, baik instrumen maupun badan terkait
c.
Rendahnya
tingkat keluhan masyarakat dalam hal penerapan prinsip syariah dalam setiap
transaksi
2)
Diterapkannya
prinsip kehati – hatian dalam operasional perbankan syariah, yaitu: a.
Terwujudnya kerangka pengaturan dan pengawasan berbasis resiko yang sesuai
dengan karakteristiknya dan didukung oleh sumber daya insani yang andal. b.
Diterapkannya konsep coorporate governance dalam operasi perbankan syariah. c.
Diterapkannya kebijakan exit and entry yang efisien. d. Terwujudnya rel – time
supervision. e. Terwujudnya self regulatory system.
3)
Terciptanya
sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien yang ditandai dengan: i).
Terciptanya pemain – pemain yang mampu bersaing secara global. ii). Terwujudnya
aliansi strategi yang efektif. iii). Terwujudnya mekanisme kerja sama dengan
lembaga – lembaga pendukung.
4)
Terciptanya
stabilitas sistemik serta terealisasiny kemanfaatan bagi masyarakat luas, yang
ditandai dengan: i) Terwujudnya safety net yang merupakan kesatuan dengan
konsep operasional perbankan yang berhati – hati. ii). Terpenuhinya kebutuhan
masyarakat yang menginginkan layanan bank syariah di seluruh Indonesia dengan
target pangsa besar 5% dari total aset perbankan nasional. iii). Terwujudnya fungsi
perbankan syariah yang kaffah dan dapat melayani seluruh segmen masyarakat.
iv). Meningkatnya proposal pola pembiayaan secara bagi hasil
ARSITEKTUR PERBANKAN SYARIAH ( API )
Untuk mewujudkan sistem perbankan yang
sehat, kuat dan efisien dalam mencapai kestabilan dan kesinambungan sistem
keuangan dan mendorong pembangunan ekonomi nasional, Bank Indonesia menyusun
API yang bertujuan sebagai berikut:
a.
Untuk
menciptakan good coorporate governance
b.
Untuk
membentuk sistem pengaturan dan pengawasan perbankan yang efektif dan efisien
c.
Untuk
mewujudkan infrastruktur yang lengkap efisiensi operasional sistem perbankan
d.
Untuk
mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen pengguna jasa perbankan.
TARGET PENCAPAIAN PERBANKAN SYARIAH
Pengembangan perbankan syariah di
indonesia perlu melakukan perhatian terhadap kebutuhan dan harapan yang beragam
dari para stakeholder perbankan syariah, yaitu:
ý Bank umum syariah, unit usaha syariah dan
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
ý Bank Indonesia sebagai pengatur dan
pengawas bank
ý Dewan Syariah Nasional ( DSN ) dan Dewan
Pengawasan Syariah ( DPS )
ý Badan Arbitrase Muamalat Indonesia
ý Lembaga Keuangan Syariah lainnya: Takaful
( asuransi syariah ), gadai syariah, pembiayaan syariah, pasar modal syariah,
sekuritas syariah, Baitil Mal wat Tamwil, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat
( LAZ ), dan aktivitas ekonomi syariah lainnya
ý Lembaga pembuat kebijakan lainnya:
Departemen Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM )
ý Perguruan tinggi/Lembaga akademisi yang
berkaitan dengan pendidikan ekonomi dan keuangan syariah
ý Organisasi dan perusahaan yang berkaitan
dengan ekonomi dan keuangan syariah: Masyarakat ekonomi syariah ( MES ), Bursa
efek jakarta, perusahaan vendor dan lain – lain.
ý Masyarakat Indonesia pada umumnya
PRINSIP – PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN
EKONOMI DAN KEUANGAN
Sistem ekonomi syariah menekankan konsep
manfaat pada kegiatan ekonomi yang lebih luas, bukan hanya pada manfaat di
setiap akhir kegiatan, melainkan pada setiap proses transaksi. Setiap kegiatan
proses transaksi dimaksud, harus selalu mengacu kepada konsep maslahat dan
menjunjung tinggi asas – asas keadilan
Kemaslahatan Bagi Masyarakat Berdasarkan Perbankan Syariah
Keadilan
|
Menghindari
Aktivitas yang Terlarang
|
Kemanfaatan
|
Transportasi
dan kejujuran
|
Larangan
produk jasa dan proses yang merugikan dan berbahaya
|
Produktifitas
dan tidak spekulatif
|
Transaksi
yang fair
|
tidak
menggunakan SDM illegal dan secara tidak adil
|
Menghindari penggunaan SDM yang tidak efisien
|
Persaingan
yang sehat
|
Akses
seluas - luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh SDM
|
|
Perjanjian
yang saling menguntungkan
|
BENTUK – BENTUK PRODUK BANK SYARIAH
Produk syariah baru dikenal di Indonesia
di awal 1990-an, yaitu ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri. Berawal dari
produk perbankan syariah, saat ini kaum muslimin Indonesia sudah dapat
berinvestasi lewat berbagai bentuk investasi secara syariah, diantaranya akan
diuraikan secara umum sebagai berikut:
- Pasar Modal
Jika investor ingin berinvestasi secara
syariah di bursa saham, saat ini ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama,
membuat portofolio tersendiri dengan mengacu pada daftar saham halal atau
Jakarta Islamic Index ( JII ) yang dikeluarkan MUI. Kedua, lewat reksadana
Syariah.
- Reksadana Syariah
Manajer investasi akan menanamkan dananya
pada saham atau fixed income yang halal. Investor diperkenalkan pada investasi
riil, bukan yang spekulatif. Reksadana syariah dimaksud, walaupun dilakukan
secara syariah, risiko rugi tetap ada. Tingkat risiko dimaksud, tercermin dari
komposisi portofolio secara reksadana. Makin besar dana yang akan ditanamkan di
ekuitas ( pasar modal ), risikonya makin tinggi. Sampai saat ini terdapat 3
macam reksadana syariah. Dua diluncurkan PT Danareksa Investment Management,
yakni Danareksa Syariah Berimbang ( campuran ) dan Danareksa Syariah ( Saham
).Dua Reksadana yang diluncurkan bulan Juni 1997 yang telah berhasil menjaring
dana lebih dari Rp20 Miliar. Reksadana lainnya adalh Reksadana PNM Syariah yang
dikelola PT PNM Invest Management. Awal Desember tahun 1997 sebuah reksadana
syariah bernama Reksa Dana Rifan Syariah di luncurkan oleh Rifan Financindo
Asset Management
- Pasar Uang dan Produk Perbankan Syariah
Pasar modal merupakan salah satu investasi
yang dilakukan di Pasar Uang berdasarkan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (
SWBI ). Keuntungan yang diperoleh penabung akan dihitung berdasarkan sistem
bagi hasil. Namun pada umumnya keuntungannya tidak besar melainkan hanya
sekitar 10% saja.
- Asuransi dan Dana Pensiun Syariah
Di Indonesia baru ada satu dana pensiun
syariah, yaitu Dana Pensiun Syariah yang dikeluarkan PT Principal Indonesia.
Dana Pensiun Syariah dimaksud mempunyai pola yang serupa dengan pola
tabungan.Perusahaan yang menekuni asuransi syariah juga baru satu, PT Syarikat
Takaful Indonesia yang memiliki dua anak perusahaan. Pertama, PT
Asuransi Takaful Keluarga (produknya Takaful Dana Investasi, Dana Haji, Anak
Asuh, Kesehatan, Al-Khairat, dan Kecelakaan Diri). Kedua, PT Asuransi
Takaful Umum (Takaful Kebakaran, Kendaraan Bermotor, Rangka Kapal, dan Takaful
Aneka).
- Gadai Syariah
Gadai syriah (rahn) adalah salah
satu cara untuk memperoleh uang melalui kantor pegadaian syariah. Gadai syariah
adalah menahan salah satu harta milik nasabah (rahin) sebagai barang
jaminan (marhun) atas utang/pinjaman yang diperoleh dari kantor
pegadaian syariah. produk gadai syariah, di antaranya: (a) pemberian pinjaman
kepada warga masyarakat dengan menyerahkan harta benda sebagai jaminan, (b)
pemberian pelayanan berupa jasa penaksiran atas nilai suatu harta benda, dan
(c) penitipan barang berupa sewa (ijarah).
BENTUK PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
- Wadi'ah
Wadi'ah dalam tradisi fikih Islam, dikenal dengan prinsip
titipan atau simpanan. Wadi'ah dapat juga diartikan titipan murni dari
satu pihak ke pihak lain, baik sebagai individu maupun sebagai suatu badan
hukum. Dapat dikatakan bahwa sifat-sifat dari wadi'ah, sebagai produk
perbankan syariah berbentuk giro yang merupakan titipan murni (yad damanah).
- Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb yang
artinya memukul. Atau lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya
dalam perjalanan usaha. Secara teknis, mudharabah adlah sebuah akad kerja sama
antarpihak, yaitu pihak pertama menyediakan seluruh ( 100% ) modal, sedangkan
pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah, dibagi
menjadi menurut kesepakatan uang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi,
ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian si pengelola. Mudharabah
di bagi menjadi dua bagian, yaitu: Pertama mudharabah mutlaqah, yaitu
perjanjian kerjasama antara sahibul mal dan mudharib tidak dibatasi dengan
spesifikasi usaha, tempat dan waktuselagi dalam batas – batas yang dibenarkan
oleh hukum syara'. Kedua, mudharabah muqayyadah, yaitu usaha kerja sama ini
dalam perjanjiannya akan dibatasi dengan kehendak sahibul mal selagi dalam
bentuk yang halal.
- Murabahah ( Pembiayaan dengan Margin )
Murabahah merupakan salah satu bentuk
menghimpun dana yang dilakukan oleh perbankan syariah, baik untuk kegiatan
usaha yang bersifat produktif, maupun yang bersifat konsumtif. Murabahah adalah
jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan
tidak terlalu memberatkan calon pembeli. Dalam kontrak murabahah, penjual harus
memberitahukan harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat
keuntungan sebagai tambahannya. Kontrak murabahah dapat dilakukan untuk
pembelian secara pesanan, yang biasa disebut murabahah kepada pemesan pembeli.
Secara umum, nasabah pada perbankan
syariah mengajukan permohonan pembelian suatu barang.Di mana barang tersebut
akan dilunasi oleh pihak bank syariah kepada penjual, sementara nasabah bank
syariah melunasi pembiayaan tersebut kepada bank syariah dengan menambah sejumlah
margin kepada pihak bank sesuai dengan kesepakatan yang terdapat pada perjajian
murabahah yang telah disepakati sebelumnya antara nasabah dengan bank syariah.
Setelah itu pihak nasabah dapat melunasi pembiayaan tersebut baik dengan cara
tunai maupun dengan cara kredit.
- Bai bi As – Saman 'Ajil
Adalah suatu perjanjian pembiayaan yang
disepakati antara bank dengan nasabahnya, yaitu pihak bank menyediakan dana
untuk pembelian barang/set yang dibutuhkan oleh nasabah untuk mendukung suatu
usaha atau suatu proyek. Selanjutnya nasabah akan membayar secara kredit
dengan mark – up yang didasarkan atas opportunity cost project ( OCP ).
- Musyarakah
Adalah
akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha
tertentu. Masing – masing pihak dalam melakukan usaha dimaksud, memberikan
kontribusi dana berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sesuai kesepakatan ketika melakukan akad. Akad jenis ini
disebut profit and sharing. Dalam praktiknya, terdapat dua jenis musyarakah,
yakni musyarakah pemilikan dan musyarakah akad ( kontrak ). Musyarakah
pemilikan tercipta karena wasiat, warisan atau kondisi lainnya yang berakibat
pada pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah jenis
ini, kepemilikkan dua orang atau lebih terbagi dalam sebuah asset nyata, dan
berbagi pula darn yang dihasilkan. Musyarakah akad akan tercipta dengan cara
kesepakatan dua orang atau lebih untuk setuju mengumpilkan modal musyarakah
berdasarkan asas sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Selain
pengumpulan dana di atas, perlu
diungkapkan bahwa bentuk lain dalam pengumpulan dana adalah prinsip akad
pelengkap yang mempunyai beberapa jenis di antaranya sebagai berikut:
ý
Perwakilan ( wakalah )
Perwakilan
adalah pihak bank syariah mewakili seseorang untuk melakukan jasa transaksi –
transaksi perbankan seperti transfer uang, inkaso, L/C, dan lain –lain sehingga
Bank Syariah mendapat biaya jasa sesuai dengan kesepakatan.
ý
Jasa Bank
Jasa
bank adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh pihak – pihak untuk membantu
seseorang dan/ ataubeberapa orang sehingga mendapatkan imbalan dari jasa
dimaksud. Misalnya pemasok bahan baku
kepada pabrik tertentu. Pemasok dimaksud, dibayar oleh pihak pabrik secara
kredit sehingga pihak pemasok tersebut meminta kepada Bank Syariah untuk
membayar tunai sejumlah piutang dimaksud dengan termin pembayaran yang ada.
ý
Gadai
Gadai
adalah transaksi gadai, yaitu seseorang yang membutuhkan dana dapat
menggadaikan barang yang dimilikinya kepada Bank Syariah dan atas izin Bank
Syariah orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan dengan syarat
harus dipelihara dengan baik.
ý
Garansi Bank
Garansi
Bank adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Bank sedangkan jaminan bagi
seseorang atau nasabah yang akan menjadi persyaratan untuk melakukan suatu
pekerjaan tertentu.
BENTUK PENYALURAN DANA BANK
SYARIAH
Pada prinsipnya, produk
penyaluran dana dilakukan oleh Bank Syariah dapat digolongkan menjadi 4
kategori, yaitu:
- Pembiayaan dengan prinsip jual beli
Pembiayaan
dengan prinsip jual beli mempunyai jenis – jenis sebagai berikut:
- Pembiayaan Murabahah
Adalah
transaksi jual beli, yaitu pihak Bank Syariah bertindak sebagai penjual dan
nasabah sebagai pembeli, dengan harga jual dari bank adalah harga beli dari
pemasok ditambah keuntungan dalam presentase tertentu bagi Bank Syariah sesuai
dengan kesepakatan. Kepemilikan barang akan berpindah kepada nasabah segera
setelah perjanjian jual beli ditandatangani dan nasabah akan membayar barang
tersebut dengan cicilan tetap yang besarnya sesuai kesepakatan sampai dengan
pelunasan.
- Pembiayaan Salam
Konsep Ekonomi Islam - Daily Life Ihsan >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
Konsep Ekonomi Islam - Daily Life Ihsan >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Konsep Ekonomi Islam - Daily Life Ihsan >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK