Header Ads

KONSEP EKONOMI ISLAM



 

 Ekonomi islam adalah suatu usaha sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya kepada persoalan tersebut menurutperspektif islam.

MASALAH EKONOMI ISLAM
Secara umum masalah ekonomi islam dalam masyarakat seperti disebabkan oleh:
  1. Dominasi literatur ekonomi konvensional ini mempengaruhi anggapan masyarakat bahwa tidak ada ilmu ekonomi yang mampu menjawab masalah – masalah aktual kecuali ekonomi konvensional. Hal ini menjadikan justifikasi bagi masyarakat untuk mengesampingkan ide dari pengetahuan lain, seperti ekonomi islam. Hal ini diakibatkan adanya hegemoni literatur ekonomi konvensional terhadap ekonomi islam, sehingga setiap perilaku kita tidak lepas dari pengaruh ekonomi konvensional.
  2. Praktek ekonomi konvensional lebih dahulu dikenal oleh masyarakat. Masyarakat bersentuhan langsung dengan konsep ekonomi konvensional, di berbagai bidang konsumsi, produksi, distribusi dan lain – lain. Sehingga pemahaman baru sulit dipaksakan dan diterima oleh masyarakat yang lebih dahulu bersentuhan dengan konsep ekonomi konvensional. Oleh karena konsep ekonomi islam cenderung ditanggapi secara tidak fair oleh sebagian masyarakat. Mungkin karena merasa sebagai orang islam, tetapi ia kurang tahu tentang konsep ekonomi islam, mereka merasa berhak menilai mengenai konsep ekonomi islam akan muncul penilaian bahwa konsep ekonomi islam kurang bisa diterima. Adakalanya karena kepentingan tertentu, mereka mengeneralisasi suatu masalah dalam ekonomi islam sebagai konsep utuh ekonomi islam, misalnya karena bunga dilarang dalam ekonomi islam mereka menganggap ekonomi islam tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Hal ini terjadi karena berhubungan dengan kepentingan – kepentingan ekonomi mereka, di mana mereka sudah lama berhubungan denga produk perbankan dan nonperbankan yang menggunakan bank.  Ekonomi islam diidentikkan dengan sebagian kecil unsur dalam ekonomi islam, misanya riba, maisir, gharar dan lain sebagainya dimana unsur – unsur tersebut sering di praktekkan masyarakat sehari – hari. Akhirnya masyarakat menyimpulkan ekonomi islam kurang relevan bagi kehidupannya sebab tidak sesuai dengan perilaku ekonomi yang dilakukannya. Itu disebabkan oleh karena masyarakat lebih dahulu mengenal konsep dan praktek ekonomi konvensional daripada ekonomi islam.
  3. Tiada representasi ideal negara yang menggunakan sistem ekonomi islam. Dibeberapa negara yang menggunakan islam sebagai pedoman dasar kenegaraannya ternyata tidak menunjukkan kemakmuran, terkadang termasuk miskin, untuk ekonomi konvensional di presentasikan negara Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa untuk ekonomi kapitalis dan untuk ekonomi komunis dipresentasikan negara Rusia, Cina dan beberapa negara Eropa. Bahkan, negara – negara islam yang ada di Timur Tengah menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah dibanding dengan negara maju. Keadaan ini menjadikan masyarakat kurang menerima sistem ekonomi islam sebagai sistem yang kurang mampu menyejahterakan di banding sistem sekonomi konvensional. Ketentuan ekonomi islam tidak sama diterapkan di masing – masing negara, tergantung konteks permasalahan di setiap negara. Bahkan dalam sistem ekonomi dunia, ekonomi islam kurang diakui sabagai sitem ekonomi negara – negara islam, yang notabene memiliki dasar hukum islam. Pemahaman masyarakat bahwa negara – negara islam miskin dekarenakan selama kehidupan masyarakat dibeberapa negara islam tatanan kehidupannya lebih berorientasi pada stabilitas sosial dan politik.Selain itu, praktek ekonomi islam tidak tergantung dari sistem hukum dalam negara tertentu. Sistem ekonomi islam bisa hidup di negara yang menggunakan sistem kapitalis dan sosialis. Inti dari praktek ekonomi islam dalam suatu negara didasarkan atas " ideologi " masyarakat disuatu negara. Pada dasarnya manusia yang beriman implementasi dalam penyelenggaraan kebutuhan hidupnya diilhami nilai – nilai al – Quran dan hadits – hadits.
  4. Pengetahuan sejarah pemikiran ekonomi islam kurang. Sejarah menunjukkan bahwa kemajuan pengetahuan Eropa tidak lepas dari peranan pengetahuan islam. Masa tranformasi pengetahuan yang terjadi pada abad pertengahan kurang dikenal oleh masyrakat. Hal ini yang menyebabkan timbulnya pemehaman bahwa pengetahuan lahir di daratan eropa, apalagi berbagai informasi informasi lebih mengarahkan pada pemikiran – pemikiran tokoh – tokoh Eropa. Karena lebih mengenal Adam Smith, Robert Malthus, David Ricardo, JM Keynes dan sebagainya, dibandingkan dengan tokoh – tokoh ekonomi islam seperti Abu Yusuf, Ibnu Ubaid, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun dan sebagainya. Mengetahui perkembangan sejarah pemikiran ekonomi akan menimbulkan kebanggaan masyarakat terhadap tokoh – tokoh ekonomi islam. Secara tidak langsung hal ini akan mempengaruhi ketertarikan mereka terhadap pemikiran tokoh - tokoh ini. Tetapi, kerana masyarakat tidak banyak tahu adanya perpindahan ilmu pengetahuan dari Timur ke Barat menjadikan mereka kurang begitu bangga dengan ekonomi islam. Oleh karena itu pengetahuan sejarah sangat diperlukan untuk mengubah pemahaman terhadap pemikiran orosonil islam.
  5. Pendidikan masyarakat yang materialistis. Pengangguran dimasyarakat bukan murni cerminan perilaku malas. Tetapi pengangguran di sini lebih banyak disebabkan oleh dampak pemahaman masyarakat mengenai makna tentang jenis dan pendapatan usaha yang belum tepat. Atau bisa dibilang , pengangguran lebih dikarenakan " Korban " dari kondisi masyarakat yang materialistis.

SISTEM EKONOMI ISLAM
Islam telah mengatur kehidupan manusia dengan ketentuan – ketentuan yang semestinya. Keberadaan aturan itu semata – mata untuk menunjukkan jalan bagi manusia dalam memperoleh kemuliaan. Kemudian hanya bisa didapatkan dengan jalan melakukan kegiatan yang di ridhoi Allah. Sikap manusia yang menghargai kemuliaan akan selalu berusaha " menghadirkan " Allah di dalam setiap tarikan nafasnya. Perilaku orang muslim dalam bidang ekonomi selalu diorientasi pada peningkatan keimanan, karena tanpa keimanan kemuliaan pun tidak   akan ia dapatkan. Bagi seorang muslim melakukan aktivitas ekonomi dengan orang lain sebagian bagian dari perilaku untuk memenuhi tanggung jawabnya di hadapan Allah, maka bekerja akan menjadikan seorang muslim untuk tetap istiqomah. Hal ini menjadikan seorang muslim dalam bekerja tidak sekedar memenuhi kebutuhan materi tetapi juga terpenuhi  keridhoan Illahi. Karena bagi seorang muslim bekerja merupakan proses ia mencari jawaban; " untuk apa Allah menghidupkan ia di dunia ". Implementasi dari pemahaman islam akan membentuk kehidupan islami dalam masyarakat yang secara langsung akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, diantaranya aspek ekonomi. Oleh karena itu, praktek sistem ekonomi islam tidak identik dengan sistem kenegaraan di beberapa negara Timur Tengah yang menggunakan Islam sebagai dasar negaranya. Sistem ekonomi lebih berkaitan dengan bangunan masyarakat yang perilakunya didasarkan atas sumber islam al – Quran dan alh – Hadits dimana sistem ekonomi Islam bisa di praktekkan di masyarakat manapun juga.

PRINSIP – PRINSIP DASAR SISTEM EKONOMI ISLAM'
a)      Kebebasan individu
Manusia mempenyai kebebasan untuk membuat suatu keputusan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dengan kebebasan ini manusia dapat bebas mengoptimalkan potensinya. Kebebasan manusia dalam islam di dasarkan atas nilai – nilai tauhid suatu nilai yang membebaskan dari segala sesuatu, kecuali Allah. Nilai tauhid akan membentuk pribadi manusia yang berani dan kepercayaan diri karena segala sesuatu yang di lakukan hanya dipertanggungjawabkan sebagai pribadi di hadapan Allah.
b)      Hak terhadap harta
Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta. Hak pemilikan harta hanya diperoleh dengan cara – cara sesuai dengan ketentuan islam. Islam mengatur kepemilikan harta didasarkan atas kemaslahatan sehingga keberadaan harta akan menimbulkan sikap saling menghargai dan menghormati.
c)      Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar
Islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi antar ornag perorangan.

" Apakah mereka membagi – bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang telah menentukan antara meraka penghidupan mereka dalam kehidupa dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan ". ( QS.  Az – Zukhruf : 32 ).

Ketidaksamaan salam hal ini menentukan kehidupan manusia yang satu dengan yang lain telah didesain Allah untuk saling memberi dan menerima.
d)     Jaminan sosial
Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara, dan setiap warga negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing – masing. Memang menjadi tugas dan tanggung jawab utama bagi sebuah negara untuk menjamin setiap warga negara, dalam memenuhi kebutuhan sesuai dengan prinsip " hak untuk hidup ". Dalam sebuah ekonomi islam negara mempunyai tanggung jawab untuk mengalokasikan sumberdaya alam guna meningkatkankesejahteraan rakyat secara umum. Di masa khalifah Umar bin Khattab, tanah yang tidak dikelola oleh pemiliknya selama tiga tahun diambil negara untuk diberikan kepada orang miskin yang mampu mengelolanya, artinya, sistem ekonomi islam menjamin kehidupan seluruh masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan yang sama. Maka islam memperhatikan masalah pengelolaan harta melalui pengaturan zakat, infaq, shodakoh dan sebagainya sebagai sarana untuk mendapatkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.
e)      Distribusi kekayaan
Islam mencegah penumpukkan kekayaan pada sekelompok kecil masyarakat dan menganjurkan distribusi kekayaan kepada semua lapisan masyarakat. Sumber daya alam adalah hak manusia dipergunakan manusia untuk memaslahatan, upaya ini tidak akan menjadi masalah bila tidak ada usaha untuk mengoptimalkannya melalui ketentuan – ketentuan syariah. Antara satu orang dengan orang lain sudah ditentukan rezekinya oleh Allah, maka usaha untuk melakukan tindakan di luar syariah merupakan perbuatan yang dzolim.
f)       Larangan menumpuk kekayaan
Sistem ekonomi islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan. Seorang muslim berkewajiban untuk mencegah dirinya dan masyarakat supaya tidak berlebihan dalam pemilikan harta.
g)      Kesejahteraan individu dan masyarakat
Islam mengakui kehidupan individu dan masyarakat saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Masyarakat akan menjadi faktor yang dominan dalam membentuk sikap individu sehingga karakter individu banyak dipengaruhi oleh karakter masyarakat. Demikian juga sebaliknya, tidak akan terbentuk karakter masyarakat yang khas tanpa keterlibatan dari individu – individu. Dalam islam hubunhan individu dan masyarakat ini berpengaruh besar untuk membangun beradaban manusia di masa depan. Untuk itu mendapatkan peradaban yang baik di masa depan islam menganjurkan untuk bersikap untuk bersikap baik dal;am membangun masyarakat.

PENGARUH MEKANISME PASAR DALAM ISLAM

Keberadaan pasar yang terbuka memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ambil bagian dalam menentukan harga, sehingga harga ditentukan oleh kemampuan riil masyarakat dalam mengoptimalisasikan faktor produksi yang ada didalamnya. Dalam konsep islam wujud suatu pasar merupakan refleksi dari kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan – kebutuhannya, dan bukan sebaliknya. Islam mengatur bagaimana keberadaan suatu pasar tidak merugikan antara satu dengan yang lain. Oleh karena keterlibatan produsen, konsumen dan pemerintah di pasar diperlukan guna menyamakan persepsinya tentang keberadaan suatu " harga ". Pengaruh dari mekanisme pasar yang islami, antara lain:
ý  Harga lebih ditentukan oleh mekanisme pasar, dimana mekanisme ini dibentuk oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan – kebutuhannya. Bila masyaarakat bisa memenuhi kebutuhan dan bukan keinginan semata, maka harga pasar cemderumg stabil. Karena intervensi di luar kebutuhan akan meningkatkan harga, sehingga akan menimbulkan kenaikkan harga barang secara umum atau inflasi.
ý  Bila pasar tidak bisa menjamin kestabilan harga dan harga yang terjadi merugikan salah satu pihak dalam pasar tersebut produsen atau konsumen maka pemerintah harus ikut turut campur tangan dengan cara mengeluarkan kebijakan – kebijakan langsung yang mempengaruhi pasar dengan motif bahwa hal itu diperlukan untuk menjaga kesinambungan perniagaan dalam kehidupam masyarakat.
ý  Pemerintah bertanggung jawab dalam menindak pelaku pasar yang cenderung merusak, denngan menghapus praktek penimbunan barang, pembajakan, pasar gelap dan sejenisnya. Bila penimbunan bisa dihapuskan maka masyarakat bisa mengkonsumsi barang dengan tingkat harga yang stabil.
ý  Dengan dasar bahwa pasar merupakan representasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, maka dalam islam tidakl mengambil posisi kaku dalam menggunakan sistem ekonomi seperti pemahaman bahwa sistem ekonomi islam harus beda dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosial. Sebab aktualisasi keimanan seseorang mulim akan terlihat di pasar. Rasulullah saw pernah menggunakan sistem ekonomi pasar bebas dan pasar terkendali. Karena pada dasarnya setiap masyarakat akan dapat menginterpretasikan sistem ekonomi yang mampu mensejahterakan.

DISTRIBUSI PENDAPATAN DALAM ISLAM

Distribusi menjadi posisi penting dari teori mikro islam karena pembahasan distribusi berkaitan bukan saja berhubungan dengan aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial dan aspek politik. Maka distribusi dalam ekonomi islam menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi islam dan konvensional sampai saat ini. Di lain pihak, ker\adaan ini berkaitan dengan visi ekonomi islam di tengah – tengah umat manusia lebih sering mengedepankan adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup yang lebih baik.
Dan hal itu memang tidang bisa disangkai beberapa aspek normatif yang berkaitan dengan firman Allah dan sabda Rasulullah saw merupakan bagian penting dari misi dakwahnya. Sebenarnya konsep islam tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi, dimana ukuran berdasarkan atas jumlah harta kepemilikkan, tetapi bagaimana bisa terdistribusi penggunaan potensi kemanusiaannya, berupa penghargaan hak hidup dalam kehidupan. Distribusi harta tidak akan mempunyai dampak yang signifikan kalau tidak ada kesadaran antara sesama manusia akan kesamaan hak hidup.


HUKUM PERBANKAN SYARIAH. PROF. Dr. H. ZAINUDDIN ALI, M. A. SINAR GRAFIKA. 2008. JAKARTA.

Kata syariah dalam versi bank syariah di Indonesia adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai denngan hukum islam.

Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum islam. Selai itu, bank syariah biasa disebut Islamic Banking atau Interest Free Banking., yaiu suatu system perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak menggunakan system bunga ( riba ), spekulasi ( maisir ), dan ketidakpastian atau ketidakjelasan ( gharar ).
Bank syariah sebagai sebuah lembaga keuangan mempunyai mekanisme dasar, yaitu menerima deposito dari pemilikmodal ( depositor ) dan mempunyai kewajiban ( liability ) untuk menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu Interest Free Current and Saving Account dan Investment Account yang berdasarkan pada prinsip PLS ( Profit and loss Saring ) antara pihak bank dengan pihak depositor, sedangkan pada sisi aset, yang termasuk di dalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai prinsip atau standar syariah, seperti mudharabah, musyarakah, istisna, salam dan lain – lain.
Untuk mencapai tujuan akuntansi yang bersifat prinsip aatau standar, struktur dasar aktivitas investasi dapat diklafikasi ke dalam dua bagian, yaitu:
a.       Rekening investasi tanpa batasan.
Hal dimaksud adalah bank berdasarkan prinsip syariah memilikui kebebasan untuk menginvestasikan dana yang diterimanya pada berbagai kegiatan investasi tanp dibatasi oleh ketentuan – ketentuan tertentu, termasuk menggunakannya secara bersama – sama dengan modal pemilik modal.
b.      Rekening investasi dengan batasan
Hal ini berarti pihak bank hanya bertindak sebagai manajer yantidak memiliki otoritas untuk mencampurkan dana yang diterimanya dengan modal pemilik bank tanpa persetujuam investor.

DASAR HUKUM BANK SYARIAH

Bank syariah secara yurudis empiris dan normatif diakui keberadannya di negara Republik Indonesia. Pengakuan secara yurudis normatif tercatat dalam peraturanperundang – undangn di Indonesia, di antaranya, Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang – Undang No. 10 tentang Perubahan atas Undang – undang No. 7 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang – Undang No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang – Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Selain itu, pengakuan secara yuridis empiris dapat dilihat perbankan syariah tumbuh dan berkembang pada umumnya di seluruh Ibukota provinsi dan Kabupaten di Indonesia, bahkan beberapa bank konvensional dan lembaga keuangan lainnya membuka unit usaha syariah ( bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, dan sebagainya ). Pengakuan secara yuridis dimaksud, memberi peluang tumbuh dan berkembang secara luas kegiatan usaha perbankan syariah, termasuk memberi kesempatan kepada bank umum untuk membuka kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Selai itu, perlu diungkapkan bahwa kebiasaan atau tradisi hukum di negara Republik Indonesia dalam membuat rancangan undang – undang di zaman Orde Lama dan awal Orde Baru tidak pernah terdengar kata " Syariat ". Kata " Syariat " itu baru muncul ketika rancangan undang – undang perbankan diusulkan menjadi undang – undang di zaman akhir Orde Baru dan zaman awal reformasi.
Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter yang membuat bank – bank konvensional saat itu berjumlah 240 mengalami negative spread yang berakibat pada likuidasi, kecuali perbankan yang menggunakan prinsip syariah. Pada bulan November 1997, 16 Bank ditutup ( dilikuidasi ), berikutnya 38 bank, selanjutnya 55 buah bank masuk kategori BTO dalam pengawasan BPPN. Namun, kondisi itu berbeda dengan perbankan yang menggunakan prinsip syariah. Hal ini desebabkan oleh bank syariah tidak dibebani oleh nasabah membayar bunga simpanannya, melainkan Bank Syariah hanya membayar bagi hasil yang jumlanya sesuai dengan tingkat keuntungan yang diperoleh dalam sistem pengelolaan perbankan syariah. Sistem bagi hasil tersebut, jelas bahwa perbankan yang menggunakan prinsip syariah dapat selamat dari negative spread, sedangkan bank – bank yang lain bisa selamat karena bantuan pemerintah ( BLBI ) 700-an triliun rupiah yang sampai hari ini bermasalah. Kalau tidak ada BLBI dan rekapitalisasi, berupa suntikan obligasi dari pemerintah, niscaya semua bank konvensional gulung tikar karena dilikuiditas.
Selain itu,perlu diungkapkan bahwa pada masa krisis moneter berlangsung di akhir tahun 1990-an, hampir seluruh bank melakukan kebijakan uang ketat. Kucuran kredit dihentikan sebagai akibat dari kondisi perekonomian yang tidak kondusif, yaitu suku bungan yang tinggi dan pasti menyulitkan nasabah untuk membayar bunganya. Berbeda dengan perbankan yang menggunakan prinsip syariah yang malah sebaliknya, yaitu dengan mengekstensifkan kucuran pembiayaannya, baik kepada pengusaha kecil maupun menengah. Hal ini terbukti, di masa krisis yang lalu sampai akhir tahun 1998, ketika krisis tengah melanda, bank muamalat menyalurkan pembiayaan Rp527 miliar, dengan tingkat kemacetan 0%. Pada saat itu malah CAR Bank Muamalat sempat mencapai 16,5%, jauh diatas CAR minimal yang ditetapkan BI ( hanya 4% ). Oleh karena itu, pihak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Peluang dimaksud, ternyata disambut antusias oleh kalangan perbankan konvensional. Beberapa bank yang dikonversi dan membuka cabang syariah antara lain Bank Syariah Mandiri, Bank IFI Syariah, Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Niaga Syariah dan lain – lain.Kini telah berkembang 19 Bank Syariah, 25 Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Pegadaian Syariah dan lebih 3200 Koperasi Syariah ( Baiul Mal wat Tamwil  atau BMT ), dan Ahad – Net Internasional yang bergerak di bidang sektor riil.
Bank Syariah dan Bank Muamalah serta bank konvensional yang membuka layanan syariah di Indonesia menjadikan pedoman Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang – Undang No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Sejak beberapa tahun yang lalu, bank yang menggunakan sistem Syariah di Indonesia sudah beroperasi tanpa menggunakan bunga, yaitu ada 3 bank umum syariah dan lebih dari 10 bank konvensional yang buka cabang khusus syariah.
Tabel Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Bank Umum Syariah
Unit Usaha Syariah
Bank Muamalat Indonesia
BNI Syariah
Bank Syariah Mandiri
BRI Syariah
Bank Syariah Indonesia
BII Syariah Platinum

Bank Bukopin Syariah

Bank IFI Syariah

Bank Danamon Syariah

Bank Jabar Syariah

Bank DKI Syariah

HSBC Syariah

VISI PERBANKAN SYARIAH
Visi Perbankan Syariah berbunyi: " Terwujudnya sistem perbankan syariah yang kompetitif, efisien, dan memenuhi prinsip kehati – hatian yang mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil dan transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolong – menolong menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan masyarakat ".

MISI
Berdasarkan visi dimaksud, misi yang menjelaskan peran Bank Indonesia adalah mewujudkan iklim yang kondusif untuk mengembangkan perbankan syariah yang istiqamah terhadap prinsip – prinsip syariah dan mampu berperan dalam sektor riil, yang meliputi:
ý   Melakukankajian dan penelitian tentang kondisi, potensi serta kebutuhan perbankan syariah secara berkesinambungan
ý   Mempersiapkan konsep dan melaksanakan pengaturan dan pengawasan berbasis risiko guna menjamin kesinambungan operasional perbankan syariah yang sesuai dengan karakteristeknya.
ý   Mempersiapkan infrastruktur guna peningkatan efisiensi operasional perbankan syariah
ý   Mendesai kerangka entry and exit perbankan syariah yang dapatt mendukung stabilitas sistem perbankan.

SASARAN
Sasaran pengembangan perbankan syariah sampai tahun 2011 adalah:
1)            Terpenuhinya prinsip syariah dalam operasional perbankan yang ditandai dengan:
a.        Tersusunnya norma – norma keuangan syariah yang seragam ( standardisasi )
b.        Terwujudnya mekanisme kerja yang efisien bagi pengawasan prinsip syariah dalam operasional perbankan, baik instrumen maupun badan terkait
c.        Rendahnya tingkat keluhan masyarakat dalam hal penerapan prinsip syariah dalam setiap transaksi
2)            Diterapkannya prinsip kehati – hatian dalam operasional perbankan syariah, yaitu: a. Terwujudnya kerangka pengaturan dan pengawasan berbasis resiko yang sesuai dengan karakteristiknya dan didukung oleh sumber daya insani yang andal. b. Diterapkannya konsep coorporate governance dalam operasi perbankan syariah. c. Diterapkannya kebijakan exit and entry yang efisien. d. Terwujudnya rel – time supervision. e. Terwujudnya self regulatory system.
3)            Terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien yang ditandai dengan: i). Terciptanya pemain – pemain yang mampu bersaing secara global. ii). Terwujudnya aliansi strategi yang efektif. iii). Terwujudnya mekanisme kerja sama dengan lembaga – lembaga pendukung.
4)            Terciptanya stabilitas sistemik serta terealisasiny kemanfaatan bagi masyarakat luas, yang ditandai dengan: i) Terwujudnya safety net yang merupakan kesatuan dengan konsep operasional perbankan yang berhati – hati. ii). Terpenuhinya kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan bank syariah di seluruh Indonesia dengan target pangsa besar 5% dari total aset perbankan nasional. iii). Terwujudnya fungsi perbankan syariah yang kaffah dan dapat melayani seluruh segmen masyarakat. iv). Meningkatnya proposal pola pembiayaan secara bagi hasil

ARSITEKTUR PERBANKAN SYARIAH ( API )
Untuk mewujudkan sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien dalam mencapai kestabilan dan kesinambungan sistem keuangan dan mendorong pembangunan ekonomi nasional, Bank Indonesia menyusun API yang bertujuan sebagai berikut:
a.             Untuk menciptakan good coorporate governance
b.            Untuk membentuk sistem pengaturan dan pengawasan perbankan yang efektif dan efisien
c.             Untuk mewujudkan infrastruktur yang lengkap efisiensi operasional sistem perbankan
d.            Untuk mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen pengguna jasa perbankan.

TARGET PENCAPAIAN PERBANKAN SYARIAH
Pengembangan perbankan syariah di indonesia perlu melakukan perhatian terhadap kebutuhan dan harapan yang beragam dari para stakeholder perbankan syariah, yaitu:
ý  Bank umum syariah, unit usaha syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
ý  Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas bank
ý  Dewan Syariah Nasional ( DSN ) dan Dewan Pengawasan Syariah ( DPS )
ý  Badan Arbitrase Muamalat Indonesia
ý  Lembaga Keuangan Syariah lainnya: Takaful ( asuransi syariah ), gadai syariah, pembiayaan syariah, pasar modal syariah, sekuritas syariah, Baitil Mal wat Tamwil, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat ( LAZ ), dan aktivitas ekonomi syariah lainnya
ý  Lembaga pembuat kebijakan lainnya: Departemen Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM )
ý  Perguruan tinggi/Lembaga akademisi yang berkaitan dengan pendidikan ekonomi dan keuangan syariah
ý  Organisasi dan perusahaan yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah: Masyarakat ekonomi syariah ( MES ), Bursa efek jakarta, perusahaan vendor dan lain – lain.
ý  Masyarakat Indonesia pada umumnya

PRINSIP – PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN EKONOMI DAN KEUANGAN
Sistem ekonomi syariah menekankan konsep manfaat pada kegiatan ekonomi yang lebih luas, bukan hanya pada manfaat di setiap akhir kegiatan, melainkan pada setiap proses transaksi. Setiap kegiatan proses transaksi dimaksud, harus selalu mengacu kepada konsep maslahat dan menjunjung tinggi asas – asas keadilan

Kemaslahatan Bagi Masyarakat Berdasarkan Perbankan Syariah
Keadilan
Menghindari Aktivitas yang Terlarang
Kemanfaatan
Transportasi dan kejujuran
Larangan produk jasa dan proses yang merugikan dan berbahaya
Produktifitas dan tidak spekulatif
Transaksi yang fair
tidak menggunakan SDM illegal dan secara tidak adil
Menghindari penggunaan SDM yang tidak efisien
Persaingan yang sehat

Akses seluas - luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh SDM
Perjanjian yang saling menguntungkan



BENTUK – BENTUK PRODUK BANK SYARIAH
Produk syariah baru dikenal di Indonesia di awal 1990-an, yaitu ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri. Berawal dari produk perbankan syariah, saat ini kaum muslimin Indonesia sudah dapat berinvestasi lewat berbagai bentuk investasi secara syariah, diantaranya akan diuraikan secara umum sebagai berikut:
  1. Pasar Modal
Jika investor ingin berinvestasi secara syariah di bursa saham, saat ini ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama, membuat portofolio tersendiri dengan mengacu pada daftar saham halal atau Jakarta Islamic Index ( JII ) yang dikeluarkan MUI. Kedua, lewat reksadana Syariah.
  1. Reksadana Syariah
Manajer investasi akan menanamkan dananya pada saham atau fixed income yang halal. Investor diperkenalkan pada investasi riil, bukan yang spekulatif. Reksadana syariah dimaksud, walaupun dilakukan secara syariah, risiko rugi tetap ada. Tingkat risiko dimaksud, tercermin dari komposisi portofolio secara reksadana. Makin besar dana yang akan ditanamkan di ekuitas ( pasar modal ), risikonya makin tinggi. Sampai saat ini terdapat 3 macam reksadana syariah. Dua diluncurkan PT Danareksa Investment Management, yakni Danareksa Syariah Berimbang ( campuran ) dan Danareksa Syariah ( Saham ).Dua Reksadana yang diluncurkan bulan Juni 1997 yang telah berhasil menjaring dana lebih dari Rp20 Miliar. Reksadana lainnya adalh Reksadana PNM Syariah yang dikelola PT PNM Invest Management. Awal Desember tahun 1997 sebuah reksadana syariah bernama Reksa Dana Rifan Syariah di luncurkan oleh Rifan Financindo Asset Management
  1. Pasar Uang dan Produk Perbankan Syariah
Pasar modal merupakan salah satu investasi yang dilakukan di Pasar Uang berdasarkan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia ( SWBI ). Keuntungan yang diperoleh penabung akan dihitung berdasarkan sistem bagi hasil. Namun pada umumnya keuntungannya tidak besar melainkan hanya sekitar 10% saja.
  1. Asuransi dan Dana Pensiun Syariah
Di Indonesia baru ada satu dana pensiun syariah, yaitu Dana Pensiun Syariah yang dikeluarkan PT Principal Indonesia. Dana Pensiun Syariah dimaksud mempunyai pola yang serupa dengan pola tabungan.Perusahaan yang menekuni asuransi syariah juga baru satu, PT Syarikat Takaful Indonesia yang memiliki dua anak perusahaan. Pertama, PT Asuransi Takaful Keluarga (produknya Takaful Dana Investasi, Dana Haji, Anak Asuh, Kesehatan, Al-Khairat, dan Kecelakaan Diri). Kedua, PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Kebakaran, Kendaraan Bermotor, Rangka Kapal, dan Takaful Aneka).
  1. Gadai Syariah
Gadai syriah (rahn) adalah salah satu cara untuk memperoleh uang melalui kantor pegadaian syariah. Gadai syariah adalah menahan salah satu harta milik nasabah (rahin) sebagai barang jaminan (marhun) atas utang/pinjaman yang diperoleh dari kantor pegadaian syariah. produk gadai syariah, di antaranya: (a) pemberian pinjaman kepada warga masyarakat dengan menyerahkan harta benda sebagai jaminan, (b) pemberian pelayanan berupa jasa penaksiran atas nilai suatu harta benda, dan (c) penitipan barang berupa sewa (ijarah).

BENTUK PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
  1. Wadi'ah
Wadi'ah dalam tradisi fikih Islam, dikenal dengan prinsip titipan atau simpanan. Wadi'ah dapat juga diartikan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik sebagai individu maupun sebagai suatu badan hukum. Dapat dikatakan bahwa sifat-sifat dari wadi'ah, sebagai produk perbankan syariah berbentuk giro yang merupakan titipan murni (yad damanah).
  1. Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb yang artinya memukul. Atau lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam perjalanan usaha. Secara teknis, mudharabah adlah sebuah akad kerja sama antarpihak, yaitu pihak pertama menyediakan seluruh ( 100% ) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah, dibagi menjadi menurut kesepakatan uang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian si pengelola. Mudharabah di bagi menjadi dua bagian, yaitu: Pertama mudharabah mutlaqah, yaitu perjanjian kerjasama antara sahibul mal dan mudharib tidak dibatasi dengan spesifikasi usaha, tempat dan waktuselagi dalam batas – batas yang dibenarkan oleh hukum syara'. Kedua, mudharabah muqayyadah, yaitu usaha kerja sama ini dalam perjanjiannya akan dibatasi dengan kehendak sahibul mal selagi dalam bentuk yang halal.
  1. Murabahah ( Pembiayaan dengan Margin )
Murabahah merupakan salah satu bentuk menghimpun dana yang dilakukan oleh perbankan syariah, baik untuk kegiatan usaha yang bersifat produktif, maupun yang bersifat konsumtif. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan tidak terlalu memberatkan calon pembeli. Dalam kontrak murabahah, penjual harus memberitahukan harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Kontrak murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pesanan, yang biasa disebut murabahah kepada pemesan pembeli.
Secara umum, nasabah pada perbankan syariah mengajukan permohonan pembelian suatu barang.Di mana barang tersebut akan dilunasi oleh pihak bank syariah kepada penjual, sementara nasabah bank syariah melunasi pembiayaan tersebut kepada bank syariah dengan menambah sejumlah margin kepada pihak bank sesuai dengan kesepakatan yang terdapat pada perjajian murabahah yang telah disepakati sebelumnya antara nasabah dengan bank syariah. Setelah itu pihak nasabah dapat melunasi pembiayaan tersebut baik dengan cara tunai maupun dengan cara kredit.
  1. Bai bi As – Saman 'Ajil
Adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara bank dengan nasabahnya, yaitu pihak bank menyediakan dana untuk pembelian barang/set yang dibutuhkan oleh nasabah untuk mendukung suatu usaha atau suatu proyek. Selanjutnya nasabah akan membayar secara kredit dengan mark – up yang didasarkan atas opportunity cost project ( OCP ).
  1. Musyarakah
Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Masing – masing pihak dalam melakukan usaha dimaksud, memberikan kontribusi dana berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan ketika melakukan akad. Akad jenis ini disebut profit and sharing. Dalam praktiknya, terdapat dua jenis musyarakah, yakni musyarakah pemilikan dan musyarakah akad ( kontrak ). Musyarakah pemilikan tercipta karena wasiat, warisan atau kondisi lainnya yang berakibat pada pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah jenis ini, kepemilikkan dua orang atau lebih terbagi dalam sebuah asset nyata, dan berbagi pula darn yang dihasilkan. Musyarakah akad akan tercipta dengan cara kesepakatan dua orang atau lebih untuk setuju mengumpilkan modal musyarakah berdasarkan asas sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Selain pengumpulan  dana di atas, perlu diungkapkan bahwa bentuk lain dalam pengumpulan dana adalah prinsip akad pelengkap yang mempunyai beberapa jenis di antaranya sebagai berikut:
ý  Perwakilan ( wakalah )
Perwakilan adalah pihak bank syariah mewakili seseorang untuk melakukan jasa transaksi – transaksi perbankan seperti transfer uang, inkaso, L/C, dan lain –lain sehingga Bank Syariah mendapat biaya jasa sesuai dengan kesepakatan.
ý  Jasa Bank
Jasa bank adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh pihak – pihak untuk membantu seseorang dan/ ataubeberapa orang sehingga mendapatkan imbalan dari jasa dimaksud. Misalnya pemasok bahan baku kepada pabrik tertentu. Pemasok dimaksud, dibayar oleh pihak pabrik secara kredit sehingga pihak pemasok tersebut meminta kepada Bank Syariah untuk membayar tunai sejumlah piutang dimaksud dengan termin pembayaran yang ada.
ý  Gadai
Gadai adalah transaksi gadai, yaitu seseorang yang membutuhkan dana dapat menggadaikan barang yang dimilikinya kepada Bank Syariah dan atas izin Bank Syariah orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan dengan syarat harus dipelihara dengan baik.
ý  Garansi Bank
Garansi Bank adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Bank sedangkan jaminan bagi seseorang atau nasabah yang akan menjadi persyaratan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu.

BENTUK PENYALURAN DANA BANK SYARIAH
Pada prinsipnya, produk penyaluran dana dilakukan oleh Bank Syariah dapat digolongkan menjadi 4 kategori, yaitu:
  1. Pembiayaan dengan prinsip jual beli
Pembiayaan dengan prinsip jual beli mempunyai jenis – jenis sebagai berikut:
    1. Pembiayaan Murabahah
Adalah transaksi jual beli, yaitu pihak Bank Syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan harga jual dari bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan dalam presentase tertentu bagi Bank Syariah sesuai dengan kesepakatan. Kepemilikan barang akan berpindah kepada nasabah segera setelah perjanjian jual beli ditandatangani dan nasabah akan membayar barang tersebut dengan cicilan tetap yang besarnya sesuai kesepakatan sampai dengan pelunasan.
    1. Pembiayaan Salam


1 komentar:

  1. Konsep Ekonomi Islam - Daily Life Ihsan >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Konsep Ekonomi Islam - Daily Life Ihsan >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Konsep Ekonomi Islam - Daily Life Ihsan >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK

    BalasHapus

Gambar tema oleh wibs24. Diberdayakan oleh Blogger.