Perdagangan Valuta Asing Dalam Perspektif Islam
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Perdagangan
mata uang asing (forex / valas) adalah pasar terbesar dan tercepat
pertumbuhannya di dunia. Perputaran per hari lebih dari 2,5 trillion dollar.
Para pedagang dalam pasar ini mencakup bank, organisasi, investor, dan
individu, seperti anda. Pasar adalah tempat untuk memperdagangkan barang, dan
sama seperti halnya dengan FOREX. Barang forex adalah mata uang asing berbagai
negara. Anda mebeli Euro, membayar dengan US Dollar, atau menjual Yen dengan
Dollar Canada.
Bagaimana seseorang profit dalam
Forex? Sejatinya adalah beli semurah mungkin,
jual sebanyak mungkin. Potensi profit datang dari fluktuasi (perubahan) setiap
kurs mata uang. Yang menarik dari pasar FOREX adalah fluktuasi harian yang
biasa, misalnya sekitar 1% adalah perkalian atau kelipatan dengan 100! (secara
umum, Easy-Forex menawarkan rasio dari 1:50 sampai 1:200).
Namun,
seiring dengan mulai bangkitnya konsep ekonomi Islam yang berlandaskan Syari’ah
Islam, masalah perdagangan forex pun mulai diperdebatkan khususnya oleh
masyarakat muslim dunia.
1.2
Tujuan
a) Untuk
mengetahui seperti apakah valuta asing sesungguhnya.
b) Untuk
mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap valuta asing.
c) Untuk
mengetahui solusi terbaik terkait masalah forex dilihat dari sudut pandang Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Forex Trading
Bursa
valuta asing (forex trading) atau
disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang
memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap
mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan
pasar-pasar uang utama di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan
pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia
Baru
dan Australia
yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia
yaitu Jepang,
Singapura,
dan Hongkong
yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa
yaitu Jerman
dan Inggris
yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika
Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam
perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata
uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta
asing yang bebas.
Menurut
survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang
dilakukan pada akhir tahun 2004,
nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per
harinya.
Mengingat
tingkat likuiditas dan percepatan
pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi
alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau
tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi
rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka
pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.
2.2 Kapitalisasi dan likuiditas pasar
Pasar valuta asing adalah suatu
pasar yang unik karena:
·
volume perdagangannya
·
banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta
asing
·
jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali
akhir pekan)
·
aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata
uang
Menurut BIS,
rata-rata perputaran pasar valuta asing dunia per hari diestimasikan bernilai
$3,21 trilliun, yang terbagi atas:
·
$129 milliar diestimasikan sebagai selisih pelaporan
Sebagai tambahan di
luar perputaran "tradisional" ini, sebesar $2,1 trilliun
diperdagangkan di pasar derivatif.
Kontrak
berjangka valuta asing yang diperkenalkan pada tahun 1972 pada Chicago Mercantile Exchange tumbuh secara cepat
dalam beberapa tahun belakangan ini tetapi volumenya masih hanya sebesar 7%
dari total volume perdagangan pasar valuta asing.[1]
Menurut data International Financial
Services,London (IFSL), secara keseluruhan perputaran harian pasar tradisional
valuta asing rata-rata mencapai total nilai 2,7 billiun US dollar pada April 2006. Estimasi tersebut berdasarkan data tengah tahun dari
Komite Bursa Valuta Asing (Foreign Exchange Committee) di London, New
York, Tokyo and Singapura [2]
Pada perdagangan
valuta asing secara langsung (OTC, pialang dan pedagang melakukan negosiasi
secara langsung tanpa melalui bursa atau kliring. Pusat perdagangan terbesar
secara geografis berada di London, Inggris, dimana menurut data IFSL diperkirakan
telah meningkat kontribusinya dari 31,3% pada April 2004 menjadi 32,4% pada April 2006.
Tidak ada suatu
keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa
perdagangan (over the counter)[3] sebagai pasar
tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing
yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda
diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa "tidak ada
kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada
bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi". Namun dalam
prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
Pusat perdagangan
utama adalah di London, New York, Tokyo dan Singapura namun bank-bank
diseluruh dunia menjadi pesertanya. Perdagangan valuta asing terjadi sepanjang
hari. Apabila pasar Asia berakhir maka pasar
Eropa mulai dibuka dan
pada saat pasar Eropa berakhir maka pasar Amerika dimulai dan kembali lagi ke
pasar Asia, terkecuali di akhir pekan.Sangat sedikit atau bahkan tidak ada
"perdagangan orang dalam" atau informasi "orang dalam" (Insider trading) [4] yang terjadi dalam
pasar valuta asing. Fluktuasi kurs nilai tukar mata uang biasanya disebabkan
oleh gejolak aktual moneter sebagaimana juga halnya dengan ekspektasi pasar
terhadap gejolak moneter yang disebabkan oleh perubahan dalam pertumbuhan
Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), inflasi, suku bunga, rancangan anggaran dan
defisit perdagangan atau surplus perdagangan, penggabungan dan akuisisi serta
kondisi makro ekonomi lainnya. Berita utama selalu dipublikasikan
untuk umum, sehingga banyak orang dapat mengakses berita tersebut pada saat
yang bersamaan.
Namun bank yang
besar memiliki nilai lebih yang penting yaitu mereka dapat melihat arus
pergerakan "pesanan" mata uang dari nasabahnya.Mata uang
diperdagangkan satu sama lainnya dan setiap pasangan mata uang merupakan suatu
produk tersendiri seperti misalnya EUR/USD, USD/JPY, GBP/USD dan lain-lain.
Faktor pada salah satu mata uang misalnya USD akan mempengaruhi nilai pasar
pada USD/JPY dan GBP/USD, ini adalah merupakan korelasi antara USD/JPY dan
GBP/USD.
Pada pasar spot, menurut penelitian yang dilakukan oleh Bank for
Internasional Settlement (BIS)[5] , produk yang
paling sering diperdagangkan adalah
·
EUR/USD - 28 %
·
USD/JPY - 18 %
·
GBP/USD (also called sterling or cable) -
14 %
dan mata uang US
dollar "terlibat" dalam 89% dari transaksi yang dilakukan, kemudian
diikuti oleh mata uang Euro (37%), Yen (20%) dan Pound Sterling (17%).
Walaupun perdagangan
dalam mata uang Euro meningkat secara cepat sejak mata uang tersebut
diterbitkan pada January 1999 1999, US dollar masih mendominasi pasar valuta asing. Sebagai
contoh misalnya dalam perdagangan antara Euro dan mata uang non Eropa (XXX),
biasanya selalu melibatkan dua jenis perdagangan yaitu EUR/USD dan USD/XXX,
pengecualiannya hanya pada perdagangan EUR/JPY yang merupakan pasangan mata
uang yang secara tetap diperdagangkan di pasar spot antar bank.
2.3 Proses Transaksi
Di bursa valas (valuta
asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan.
Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi
transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot
nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di
bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai
dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000rupiah.
2.4 Pemain
Pasar Valuta Asing
10 Pedagang Valuta Terbesar
% dari volume keseluruhan, Mei 2006
Sumber: Survei oleh Euromoney FX
|
||
Peringkat
|
Nama
|
% dari volume
|
1
|
19.26
|
|
2
|
11.86
|
|
3
|
10.39
|
|
4
|
6.61
|
|
5
|
6.43
|
|
6
|
5.25
|
|
7
|
5.04
|
|
8
|
3.97
|
|
9
|
3.89
|
|
10
|
3.68
|
Tidak seperti halnya pada bursa saham dimana para
anggota bursa memiliki akses yang sama terhadap harga saham, pasar valuta asing
terbagi atas beberapa tingkatan akses.Pada akses tingkat tertinggi adalah pasar uang antar bank (PUAB) yang terdiri dari perusahaan-perusahaan bank investasi besar.Pada PUAB, selisih antara
harga penawaran/harga jual (ask) dan harga permintaan/harga beli (bid)
adalah sangat tipis sekali bahkan biasanya tidak ada , dan harga ini hanya
berlaku untuk kalangan mereka sendiri yang tidak diketahui oleh pemain valuta
asing diluar kelompok mereka.
Pada akses tingkat dibawahnya, rentang selisih
antara harga jual dan harga beli menjadi besar tergantung dari volume
transaksi.
Apabila seorang trader dapat menjamin
terlaksananya transaksi valuta asing dalam jumlah besar maka mereka dapat
meminta agar selisih nilai jual dan beli diperkecil yang disebut better
spread ( selisih tipis antara harga jual dan beli).
Level akses terhadap pasar valuta asing adalah
sangat ditentukan oleh ukuran transaksi valuta yang dilakukan.
Bank-bank
peringkat atas menguasai "pasar uang antar bank (PUAB)" hingga 53% dari
seluruh nilai transaksi. Dan setelah bank-bank peringkat atas tersebut maka
peringkat selanjutnya adalah bank-bank investasi kecil lalu
perusahaan-perusahaan multi nasional besar ( yang membutuhkan lindung nilai atas risiko transaksi serta
membayar para pegawainya diberbagai negara), hedge fund besar, dan juga para pedagang
eceran yang menjadi penentu pasar valuta asing.
Menurut Galati dan Melvin , dana pensiun, perusahaan asuransi, reksadana dan investor institusi adalah
merupakan pemain yang memiliki peran besar dalam pasar keuangan secara umum dan
khususnya pasar valuta asing sejak dekade
2000an.
BAB III
Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul
MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan
Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.Perdagangan valuta asing timbul karena
adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat
internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu
UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu
sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara
tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan
bahwa jual beli mata uang atau pertukaran mata uang merupakan transaksi jual
beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup:
1. Pembelian mata uang dengan mata uang
yang serupa seperti pertukaran uang kertas dinar baru Irak dengan kertas dinar
lama.
2. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing
seperti pertukaran dalar dengan Pound Mesir.
3. Pembelian barang dengan uang
tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing seperti
membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam
suatu kesepakatan.
4. Penjualan barang dengan mata uang,
misalnya dengan dolar Australia serta pertukaran dolar dengan dolar Australia.
5. Penjualan promis (surat perjanjian
untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu.
6.
Penjualan
saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu
Praktek valuta asing hanya terjadi dalam transaksi jual beli, di mana praktek
ini diperbolehkan dam Islam berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah
ayat 275:
úïÏ%©!$#
tbqè=à2ù't
(#4qt/Ìh9$#
w
tbqãBqà)t
wÎ)
$yJx.
ãPqà)t
Ï%©!$#
çmäܬ6ytFt
ß`»sÜø¤±9$#
z`ÏB
Äb§yJø9$#
4
y7Ï9ºs
öNßg¯Rr'Î/
(#þqä9$s%
$yJ¯RÎ)
ßìøt7ø9$#
ã@÷WÏB
(#4qt/Ìh9$#
3
¨@ymr&ur
ª!$#
yìøt7ø9$#
tP§ymur
(#4qt/Ìh9$#
4
`yJsù
¼çnuä!%y`
×psàÏãöqtB
`ÏiB
¾ÏmÎn/§
4ygtFR$$sù
¼ã&s#sù
$tB
y#n=y
ÿ¼çnãøBr&ur
n<Î)
«!$#
(
ïÆtBur
y$tã
y7Í´¯»s9'ré'sù
Ü=»ysô¹r&
Í$¨Z9$#
(
öNèd
$pkÏù
crà$Î#»yz
ÇËÐÎÈ
“Dan Allah menghalalkan jual-beli
dan mengharamkan riba”
“Nabi melarang menjual perak dengan
perak, emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan Nabi memerintahkan untuk menjual
emas dengann perak sesuka kami, dan menjual perak dengan emas sesuka
kami”.“Kami telah diperintahkan untuk membeli perak dengan emas sesuka kami dan
membeli emas dengan perak sesuka kami. Abu Bakrah berkata: beliau (Rasulullah)
ditanya oleh seorang laki-laki, lalu beliau menjawab, Harus tunai (cash).
Kemudian Abi Bakrah berkata, Demikianlah yang aku dengar”.Dari beberapa Hadist
di atas dipahami bahwa hadist pertama dan kedua merupakan dalil tentang
diperbolehkannya valuta asing serta tidak boleh adanya penambahan antara suatu
barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak dengan perak), karena
kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut merupakan riba al-fadl yang
jelas-jelas dilarang oleh Islam. Sedangkan hadist ketiga, selain bisa dijadikan
dasar diperbolehkannya valuta asing, juga mengisyaratkan bahwa kegiatan jual
beli tersebut harus dalam bentuk tunai, yaitu untuk menghindari terjadinya riba
nasi’ah.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa jual beli mata uang (valuta asing) itu harus dilakukan sama-sama tunai
serta tidak melebihkan antara suatu barang dengan barang yang lain dalam mata
uang yang sejenis. Begitu juga pertukaran antara dua jenis mata uang yang
berbeda, hukumnya mubah. Bahkan tidak ada syarat harus sama atau saling
melebihkan, namun hanya disyaratkan tunai dan barangnya sama-sama ada
Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery
trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak
diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam
prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan
sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga
beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta
yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Contohnya dengan margin 10% untuk
transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam
perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal
cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini
berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya
dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk
memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk
spekulasi.
Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan
nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future
contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A
dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan
kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat
itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak
berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus
menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis
valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena
tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada
rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap
sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan
kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan
untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.
Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang
memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak
jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan
pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi
pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrakpada 1 Januari
2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350
per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban
membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya
kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call option.
Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option.
Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu
(menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah.
Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar
wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang
sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar
(opsi) jual maupun beli.
Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat
kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp
9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga
memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau
sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan
sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat
berikutnya terpenuhi.
Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian
untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar
yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada
masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan
penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal
penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan
oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya
satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka
(forwad) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B
membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp
9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp
9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak
transaksi ini karena kedua trasaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan
merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI.
Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi
transaksi swaps dalam pengertian konvensional.
Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi
jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu
yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu
yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).
3.3
Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum
Islam
Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik
perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa
pendapat para ulama mengenai trading forex,
trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading
Valas Halal Menurut Hukum Islam?
Jangan
engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam
sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Oleh
sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek.
Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad,
haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam
sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan
perubahan-perubahannya.Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan
pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit
tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat,
bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al
Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam
Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana
larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat
larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar
Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn
al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang
diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual
unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi
kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi,
meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada
waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli
tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan
lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak
sah.Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak
berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga
dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas
rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan
berupa penipuan .satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik
jua-beli konvensional.
Dalam
perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah
bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau
masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat
dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke
dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai
referensi nash hukum yang pasti.
Dalam
kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush
qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran
dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus
hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam
kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang
diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat
berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan
dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum
dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi
al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan
dalam alam pemikiran atau alam ide. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum
Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth,
al-wasth, dan al-adl.
Dalam
penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian
fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK
termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan
dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka
komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realisasi
yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang
terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta
pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan
bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.Karena teori perubahan hukum seperti
dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan
dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan
dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’
al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’
ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan
sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian,
penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan
daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual
beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual
yang ditetapkan di dalam bursa akad”.
Keabsahan
transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat
sebagai berikut:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa
transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
- Pihak-pihak
pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim
ilaih.
- Objek
transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga
tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
- Kalimat
transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan
dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam
bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu,
ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di
dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam
adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan
beli (buy).
b)
Syarat-syarat
- Persyaratan
menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi
kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya,
ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
- Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama,
kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb
atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan
jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst.
Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
- Kejelasan
tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang
atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan
jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada
saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan
di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
- Kejelasan
jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat
memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih
ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang
ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi:
ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan
semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan
demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh
dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa
norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.
BAB IV
No: 28/DSN-MUI/III/2002,
tentang Jual Beli Mata Uang
(Al-Sharf).
MENIMBANG :
- Bahwa
dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali
diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang
sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
- Bahwa
dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang
dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang
ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
- Bahwa
agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN
memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
- “Firman
Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275:
3
¨@ymr&ur
ª!$#
yìøt7ø9$#
tP§ymur
(#4qt/Ìh9$#
…
“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…”
- “Hadis
nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri :
Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan
atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu
Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
- “Hadis
Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan
teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas
dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan
sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus)
sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah
sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
- “Hadis
Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad,
dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak
adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
- “Hadis
Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda:
Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan
janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual
perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan
sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak
tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
- “Hadis
Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah
saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
- “Hadis
Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di
antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang
haram.”
MEMPERHATIKAN :
- Surat
dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
- Pendapat
peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14
Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG
(AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Tidak
untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada
kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
- Apabila
transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama
dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila
berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
- Transaksi
SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk
penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling
lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap
tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang
tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
- Transaksi
FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya
ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan
datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram,
karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah)
dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu
penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali
dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat
dihindari (lil hajah).
- Transaksi
SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot
yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama
dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
- Transaksi
OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak
untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing
pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram,
karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
BAB
V
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan
dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam
terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang
keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata
uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah
(IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya;
pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).
Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam
larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada
Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market
rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li)
atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang
berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang
kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada
kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam
penyelesaian (settelment-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas
pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan
pembeli atau harga pasar (market rate).
Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan
secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan
bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang
lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari
transaksi (bisi’ri yaumiha).
Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan
transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba,
maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan
penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam
secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh
untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan
untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan
pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau
komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Disamping itu perlu
dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratakan
kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu dimasa
mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima
secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat
imam Bukhari.
Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga
keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun
kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari
keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign exchange). Hukum transaksi yang
dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam mua’amalah jual beli valuta asing
tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi
penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan
sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi
pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya
(settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi
ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut
transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur
akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih,
Ahkamul ‘Uqud wal Buyu’ fil Fiqh:112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal
Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah)
Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang
sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan
jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan
mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah
Islam berdasarkan akad sharf selama mengindari pantangan syariah dalam bisnis
disamping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang
dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat,
International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):
Adapun pendapat yang membeolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim
dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap
telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya
bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh,
maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal
yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan
keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures
yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam
transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan
kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya
adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, dinegara jiran
ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang
lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita disamping mencari sisi kehati-hatian
dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang
islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan
(financial instruments) yang terus berkembang.
Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut
transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang
tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada
waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi
pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis
transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward
valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari
unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk
motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu
transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat
terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau
untuk mendukung kegiatan trade finance. Disamping itu, transaksi berjangka
inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin
penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut
dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama
melakukan pertukaran dimasa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat
kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap
bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama
tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janjia (wa’ad) tanpa disertai adanya
komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak
ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i
(Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla:VIII/513)
Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing
sebgaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional
Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf, transaksi jual beli mata uang pada
prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak untuk
spekulasi (untung-untungan)
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama
dan secara tunai (at-taqabudh).
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan (ijma’) para ulama bahwa akad
al-sharf disyari’at-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga
merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut:
Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing,
dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:
Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing
(valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya
paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena
dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian
yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang
nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan
datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram,
karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan
tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam
bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil
hajah).
Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas
dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas
yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau
hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing
pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).
Namun begitu secara makro ekonomi dan kemaslahatan umum (maslahah ‘amah)
dengan bertambahnya pemasukan devisa di Tanah Air bila saudari melepaskan
devisa yang tersimpan tanpa menunggu tingginya nilai kurs Dolar akibat sentimen
pasar, meskipun relatif fluktuatif maka hal itu akan mendongkrak nilai rupiah
yang berdampak sedikit ataupun banyak pada perbaikan kondisi nilai tukar rupiah
serta turut menjaga dan mendukung perekonomian nasional, maka sebaiknya Saudari
lebih memilih untuk menempatkannya dalam simpanan dollar pada perbankan
syariah, atau menempatkannya pada portofolio investasi syariah lainnya dalam
mata valuta asing, atau menukarkannya kepada mata uang rupiah untuk investasi
di dalam negeri baik langsung maupun tidak langsung.
4.2 Penutup
Dengan terselesaikannya makalah ini, mudah – mudahan
makalah ini dapat bermanfaat wabil khusus saya selaku penulis dan pada umumnya
bagi teman – teman sekalian. Mudah – mudahan makalah ini dapat dijadikan
referensi dalam belajar, terutama dalam mata kuliah Manajemen Perbankan Syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Hakim,
Rahmat., Su, Rahmat. 2009. Panduan
Menjadi FOREX TRADER. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Ferlianto, Lie Ricky.
2009. The Essential of AUTOMATED TRADING
FOREX Rahasia di Balik Semua Expert Advisor. Jakarta: Elex Media
Komputindo.
An-Nabhani, Taqiyuddin, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut :
Darul Ummah), Cetakan VI, 2004
Syahatah, Husein & Fayyadh, Athiyah, Bursa Efek : Tuntunan Islam
dalam Transaksi di Pasar Modal (Adh-Dhawabit Al-Syar'iyah li At-Ta'amul fii
Suuq Al-Awraq Al-Maliyah), Penerjemah A. Syakur, (Surabaya : Pustaka
Progressif), 2004
As-Salus, Ali Ahmad, Mausu'ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah wa
al-Iqtishad al-Islami, (Qatar : Daruts Tsaqafah), 2006
Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga
Keuangan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada), 1996
Junaedi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam, (Jakarta : Kalam
Mulia), 1990
As-Sabatin, Yusuf Ahmad Mahmud, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa
Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, (Beirut : Darul Bayariq), 2002.
Al-Jawi ,KH. M. Shiddiq, Jual Beli Saham Dalam Pandangan Islam,
http://www. The house of Khilafah1924_org, 09 Maret 2008
- Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006
- Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006
Pemahamannya jangan begitu. Emas/ perak memiliki nilai intrinsik dan ekstrinsik yang sama. Katakan harga satu ekor kambing adalah 6 gram emas. Sampai kapanpun harga ini tidak akan jauh berbeda. Tetapi uang kertas nilai intrinsik dan ektrinsiknya berbeda. Harga kambing beberapa tahun lalu hanya 1 juta-an tapi sekarang 2 juta. Dolar kemarin 10.000,- sekarang 12.000.-. Uang yang seharusnya hanya menjadi alat tukar, menjadi bahan perdagangan. (ini tidak dibenarkan dalam islam) karena mendorong orang yang punya modal besar akan berlaku curang. Dalil pertukaran emas jangan dijadikan dasar dalil pembenaran transaksi faluta asing. Tolong di kaji kembali.
BalasHapusPerdagangan Valuta Asing Dalam Perspektif Islam - Daily Life Ihsan >>>>> Download Now
Hapus>>>>> Download Full
Perdagangan Valuta Asing Dalam Perspektif Islam - Daily Life Ihsan >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Perdagangan Valuta Asing Dalam Perspektif Islam - Daily Life Ihsan >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK sr
Kenapa emas dengan emas tidak boleh ditukar, itu karena pada hakakatnya emas yang kita miliki (meskipun telah distandarkan nilainya) pada hakekatnya tidak akan pernah di temukan kesamaan nilai yang seadil-adilnya.Karena nilai emas ditentukan dari kualitas bahannya. Sehingga dengan tukar menukar emas, bisa dimungkinkan akan terjadi kelebihan nilai pada salah satu yang melakukan transaksi, baik disengaja atau tidak. (lihat kitab al-umm)
BalasHapuskalau transaksi forex secara onlen melalui MT4 termasuk jenis transaksi apa? Spot? option? swap??
BalasHapusPerdagangan Valuta Asing Dalam Perspektif Islam - Daily Life Ihsan >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
Perdagangan Valuta Asing Dalam Perspektif Islam - Daily Life Ihsan >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Perdagangan Valuta Asing Dalam Perspektif Islam - Daily Life Ihsan >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK