Header Ads

PERUSAHAAN DALAM UNDANG-UNDANG


1.  Definisi dan Sumber Hukum Perusahaan
a.      Definisi Perusahaan
Begitu beragam arti dari perusahaan yang disampaikan oleh  beberapa pakar hukum dan perundang-undangan diantaranya adalah:
a.             Menurut Pemerintah Belanda yang pada waktu itu membacakan “ Memorie van Toelichting “ rencana undang-undang “ Wetboek van Koophandel “ dimuka parlemen, menerangkan bahwa yang disebut Perusahaan ialah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan utnuk mencari laba ( bagi diri sendiri ).[1]
b.            Menurut Prof. Molengraaff,  menyatakan bahwa Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.[2]
c.             Menurut Polak ( 1935 ) memandang Perusahaan dari sudut komersial, artinya baru dikatakan perusahaan apabila adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.

d.            Rumusan dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982. Dalam pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Perusahaan (UWDP), Perusahaan didefinisikan sebagai setiap bentuk usaha yang dijalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk bertujuan memperoleh keuntungan atau laba.

b.      Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah KUHD dan KUHPdt, Undang-undang RI, kebiasaan dan Yurisprudensi. Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:

             KUHD ( Kitab Undang-Undang Hukum Dagang )
KUHD Indonesia kira-kira satu abad yang lalu telah dibawa orang-orang Belanda ke tanah air kita. Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, maka KUHD berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “ WETBOEK VAN KOOPHANDEL “, Belanda, yang dibuat atas dasar azas konkordansi.
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab dan kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari KUHD Indonesia itu ialah :
a.        Kitab Pertama Berjudul : Tentang Dagang Umumnya, yang memuat[3]:
·         Bab 1           : Dihapuskan ( menurut Stb. 1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab 1 yang berjudul: “ Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang “ yang meliputi Pasal 2, 3, 4 dan 5 telah dihapuskan )
·         Bab II          : Tentang pemegangan buku.
·         Bab II          : Tentang beberapa jenis perseroan.
·         Bab IV        : Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.
·         Bab V          :Tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
·         Bab VI        : Tentang surat wesel dan surat order.
·         Bab VII       :Tentang cek, tentang promes dan kuitansi kepada pembawa ( aan toonder )
·         Bab VIII     : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
·         Bab IX        :Tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.
·         Bab X          : Tentang pertanggungan ( asuransi ) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi, dan pertanggungan jiwa.
b.        Kitab Kedua berjudul: Tentang Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban yang terbit dari pelajaran, yang memuat ( Hukum Laut )[4]:
·   Bab I            : Tentang kapal-kapal laut dan muatannya.
·   Bab II           : Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan.
·   Bab III         : Tentang nakhoda, anak kapal dan penumpang.
·   Bab IV         : Tentang perjanjian kerja laut.
·   Bab VA        : Tentang pengangkutan barang.
·   Bab VB        : Tentang pengangkutan orang.
·   Bab VI         : Tentang penubrukan.
·   Bab VII        : Tentang pecahnya kapal, perdamparan, dan diketemukannya barang di laut.
·   Bab VIII      : Dihapus ( menurut Stb. 1933 No. 47 jo. Stb. 1938 No. 2 yang mulai berlaku 1 April 1938, Bab VIII yang berjudul Tentang persetujuan utang uang dengan premi oleh nakhoda atau pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal atau muatannya atau dua-duanya, yang meliputi pasal 569-591 telah dicabut.
·   Bab IX         : Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya perbudakan.
·   Bab X           : Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan didaratan, disungai dan diperairan darat.
·   Bab XI         : Tentang kerugian laut ( avary )
·   Bab XII        : Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.
·   Bab XIII      : Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang memulai sungai-sungai dan perairan darat.
            KUHPdt ( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata )
Berdasarkan asas konkordansi, maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHPdt.Adapun KUHPdt Indonesia ini berasal dari KUHPdt Netherlands yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada 31 Desember 1830. Berlakunya KUHPdt terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan pasal 1319 KUHPdt yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik yang bernama maupun yang tidakl bernama tunduk pada ketentuan-ketentuan umum yang termuat dalam buku III KUHPdt yang mengatur tentang perikatan ( verbintenis ).
            Undang-Undang Republik Indonesia
Hukum perusahaan telah diatur dalam beberapa perundang-undangan diluar KUHD dan KUHPdt sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perusahaan.Perundang-undangannya antara lain:
a.       UU No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa
b.      UU No. 33 dan 34 Tahun 1984 tentang Asuransi Kecelakaan
c.       UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
d.      UU No. 5 Tahun 1968 tantang Konvensi Washington mengenai Sengketa Modal Asing di Indonesia
e.       UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
f.       UU No. 9 Tahun 1969 tentang Badan Usaha Milik Negara
g.      UU No. 3 Tahu 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
h.      UU No. 6 Tahun 1982 tantang Hak Cipta
i.        UU No. 7 Tahu 1987 tentang Penyempurnaan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta
j.        UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
k.      UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
l.        UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
m.    UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
n.      UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merk
o.      UU No. 25 Tahun1990 Tentang Perkoperasian
            Kebiasaan dan Yurisprudensi
Kebiasaan adalah sumber hukum yang diikuti oleh pengusaha. Dalam undang-undangan tidak semua hal mengenai perusahaan diatur secara lengkap. Yurisprudensi juga menjadi sumber hukum yang dapat diikuti mengenai perbuatan tertentu.
1.2.5. Domisili

2.      Hubungan Antara KUHD dan KUHPdt
KUHPdt merupakan hukum perdata umum, sedangkan KUHD merupakan hukum perdata khusus.Jadi hubungan antara KUHPdt dan KUHD ini seperti genus ( umum ) dan specialis ( khusus )[5].Mengenai hubungan ini berlaku adagium (rechtsspreuk, azas hukum yang terkandung dalam kalimat pendek ). “ Lex specialist derogat lex generali “ ( hukum khusus menghapus hukum umum )[6]. Adagium ini dirumuskan dalam undang-undang sebagai yang tercantum dalam pasal 1 KUHD yang berbunyi: “ Kitab undang-undang hukum perdata, seberapa jauh dalam kitab undang-undang ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini ( KUHD )”.
Dalam Pasal 15[7] KUHD disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak – pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.


3.      Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan arti perusahaan yang telah diuraikan diatas, kita dapat mengidentifikasikan unsur-unsur perusahaan, diantaranya sebagai berikut:
a)      Badan Usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang ekonomi itu mempunyai bentuk tertentu, seperti firma, persekutuan komanditer, PT, Perusahaan umum dan koperasi.
b)      Kegiatan Dalam Bidang Ekonomi
Objek kegiatan bidang ekonomi adalah harta kekayaan, tujuannya untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan dalam bidang ekonomi meliputi perdagangan, pelayanan dan industri.
c)      Terus-menerus
d)     Terang-terangan
e)      Memperoleh laba
f)       Menyerahkan barang-barang
g)      Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan
h)      Pembukuan

4.      Pengusaha, Pembantu Pengusaha dan Hubungan Kerja
a.      Pengusaha dan Pimpinan Perusahaan
4.1.a. Pengusaha
Pengusaha adalah Orang yang menjalankan atau melakukan atau menjalankan perusahaan. Pengusaha dapat menjalankan perusahaannya itu sendiri tanpa pembantu-pembanyu perusahaan misalnya, pengusaha perseorangan yang tiap-tiap menjajakan makanan atau minuman dengan berjalan kaki. Bisa juga dia menyuruh orang lain membantunya dalam melakukan perusahaan itu, tetapi ada juga kemungkinan bahwa dia menyuruh orang lain untuk menjalankannya. Jadi, dia tidak turut serta melakukan perusahaan itu, karena misalnya dia kurang ahli, sedangkan dia mempunya modal yang cukup untuk melakukan usaha.Jadi, sebagai pengusaha[8]:
# Dia dapat menjalankan perusahaannya sendirian, tanpa pembantu
# Dia dapat melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya
# Dia dapat menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya sedangkan dia tidak turut serta dalam menjalankan perusahaannya.
Bila ada 2 orang pengusaha atau lebih bekerja sama dalam melakukan usahanya, maka akan terjadi bentuk-bentuk hukum yang disebut[9]:
a.       Persekutuan Perdata (  Burgelijke maatschap ), sebagai yang diatur dalam bab VIII, buku III KUHPdt.
b.      Persekutuan Firma ( Vennootschap onder firma ), sebagai yang diatur dalam pasal 16 sampai dengan 35 KUHD.
c.       Persekutuan Komanditer ( Commanditaire vennootschap ), yang diatur dalam pasal 19, 20 dan 21 KUHD.
d.      Perseroan Terbatas ( Naamloze vennootschap ), yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan 56 KUHD.
e.       Perusahaan Negara, yang diatur dalam undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.

Menurut Undang – Undang[10], ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan ( dipenuhi ) oleh Pengusaha, diantaranya:
1. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUHD Undang – Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan )
2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang – Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan )

4.1.b. Pimpinan Perusahaan
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kekuasaan oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi, yang dikepalai oleh seorang Direktur Utama ( DIRUT ).
5.      Pembantu Pengusaha
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seoranga pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerja sama. Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu dengan orang-orang lain yang disebut pembantu perusahaan.Pembantu perusahaan adalah setiap orang yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah. Pembantu-pembantu tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.      Pembantu-pembantu di dalam perusahaan
2.      Pembantu-pembantu di luar perusahaan
a.      Pembantu-Pembantu Di Dalam Perusahaan
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat diuraukan sebagai berikut:
1.            Pemegang Prokurasi ( Prokuratiehouder ) adalah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan.
2.            Pengurus Filial ( filiaalhouder ) adalah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
3.            Pelayan Toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko. Misalnya kasir.
4.            Pekerja Keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan dan pihak ketiga. Contoh: Sales
b.      Pembantu-Pembantu Di Luar Perusahaan
Adapun pembantu-pembantu di luar perusahaan diantaranya adalah:
a.      Agen Perusahaan
Adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungannya dengan pengusaha bukan merupakan hubungan perburuhan, dann juga bukan hubungan pelayanan berkala. Bukan hubungan perburuhan karena hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan hubungan seperti majikan dan buruh, tetapi hubungan antara pengusaha dengan pengusaha.
Mengenai hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha ini ada beberapa pendapat, diantaranya:
a.                  Molengraaff, dia mengatakan bahwa hubungan itu bersifat pelayanan berkala.
b.                 Polak, Tidak mengatakan dengan tegas sifat hukum hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Beliau menunjukkan adanya putusan hakim yang senada dengan pendapat Molengraaff, adapula yang menyatakan hubungan itu sebagai perburuhan.
b.  Bank
Adalah lembaga keuangan berupa perusahaan yang mewakili pengusaha untuk melakukan pembayaran kepada dan menerima uang dari pihak ketiga atas nama perusahaan yang diwakilinya.

c.       Makelar
Adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian Adapun ciri-ciri khusus dari makelar adalah:
a.                  Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah ( Pasal 62 ayat 1 ).
b.                 Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannya dengan baik ( Pasal 62 ayat 2 ).
Mengenai makelar ini diatur dalam KUHD, Buku I, pasal 62 sampai dengan 72, dan menurut pasal 62 ayat 1 makelar mendapat upahnya yang disebut provisi.
Sebagai orang yang menjalankan perusahaan, makelar diwajibkan membuat pembukuan. Setiap erjanjian yang dibuatnya selalu dilakukan dengan nota penutupan ( Sluitnota ), yang dicatat dalam buku catatan hariannya ( Pasal 66 KUHD ). Makelar dilarang berdagang dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantarnta ( Pasal 65 ayat 2 KUHD ).
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai perantara pengusahaan dan pihak ketiga. Tetapi keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dari segi:
a.         Hubungan dengan pengusaha
Makelar mempunya hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap mengandung unsur perwakilan.
b.            Bidang usaha yang dijalankan
Makelar dilarang berdagang dalam bidang usaha yang mana ia diangkat dan dilarang pula menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat. Sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
c.             Formalitas menjalankan perusahaan
Makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak.
d.      Komisioner
Adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan atas pembiayaan orang lain ( pasal 76 ).Adapun ciri-ciri komisioner ialah:
1.      Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2.      Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri
3.      Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten ( pasal 77 ayat 1. Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian ( pasal 77 ayat 2 )
4.      Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya ( pasal 79 ). Dalam hal ini maka dia tunduk pada bab XVI, Buku III KUHPdt tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya.
Sebagai pelaksana perintah, komisioner harus memberikan pertanggungjawaban selekas mungkin kepada komiten setelah selesai melaksanakan tugasnya ( Pasal 1802 KUHPdt ). Komisioner memberi jaminan khusus karena menurut perhitungannya perjanjian dengan pihak ketiga sangat menguntungkan. Dalam jaminan itu komisioner bertanggung jawab memikul kerugian yang timbul apabila pihak ketiga tidak memenuhi kewajibannya. Berhubung beratnya tanggung jawab komosioner, maka dari itu undang-undang memberikan hak istimewa kepadanya, yaitu hak untuk memperoleh pelunasan lebih dulu daripada kreditur-kreditu lainnya.
Selai hak istimewa, komosioner juga mempunyai hak retensi, yaitu hak untuk menahan barang komiten apabila provisi dan biaya lain serta harga yang telah dibayar lebih dulu belum dilunasi oleh komiten. Hak retensi ini berlaku untuk semua barang komiten yang berada dalam tangan komisioner ( Pasal 85 KUHD, Pasal 1812 KUHPdt ).
e.       Notaris dan Pengacara
Notaris dan pengacara adalah pembantu pengusaha dalam hubungan tidak tetap. Hubungann hukumnya bersifat pelayanan berkala dan pemberian kuasa. Seorang notaris dan pengacara diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri. Notaris [11]adalah pejabat umum, yang berwenang membuat akte otentik mengenai segala perbuatan hukum, perjanjian-perjanjian dan ketetapan-ketetapan, yang diperintahkan oleh peraturan perundangan.
Notaris dan pengacara menjalankan perusahaan, karena perbuatan mereka itu memenuhi kriteria menjalankan perusahaan, yaitu:
a.                      Melakukan kegiatan dalam bidang ekonomi berupa memberikan pelayanan
b.                      Berbentuk badan usaha yang mempunyai karakter, merk, surat izin dengan nama mereka bekerja
c.                      Kegiatan itu mereka lakukan terus-menerus, tidak terputus-putus, tidak insidental, merupakan mata pencaharian, bukan sambilan
d.                     Kegiatan itu mereka lakukan terang-terangan
e.                      Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh keuntungan
f.                       Semua pelayanan yang diberikan dicatat dan ditagih pembayaran sesuai dengan tarif.
6.      Hubungan Kerja
a.      Arti Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan hukum yang terjadi antara pemberi kerja dan penerima kerja. Hubungan kerja yang menjadi objek pembahasan terbatas pada hubungan hukum antara pengusaha dan pengelola perusahaan.
b.      Perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan
Perjanjian untuk melakukan pekerjaan meliputi 3 jenis perjanjian, yaitu:
1.      Perjanjian Pelayanan Berkala
Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1601 KUHPdt, yang menyatakan bahwa pelayanan berkala karena pelayanan yang dilakukan hanya untuk waktu tertentu dan perbuatan tertentu. Perjanjian jenis ini mengikat para pihak apa saja yang telah disepakati didalam perjanjian beserta syarat-syarat yang diperjanjikan. Perjanjian ini menimbulkan hubungan hukum “ koordinasi “, artinya kedudukan hukum yang sama, antara pengusaha dengan pengelola perusahaan.
2.      Perjanjian Perburuhan
Perjanjian ini diatur pada Pasal 1601a jo , Pasal 1601d sampai 1603z KUHPdt. Dalam perjanjian ini pekerja berkewajiban melaksanakan pekerjaan yang dibebankan oleh majikan dan majikan berkewajiban untuk membayar yang disetujui oleh dua belah pihak. Perjanjian ini menimbulkan hukum “ subordinasi “, artinya kedudukan hukum yang tidak sama antara majikan dan pekerja. Untuk membatasi kemungkinan timbul tindak sewenangan dari majikan terhadap buruh, maka telah diatur peraturan dalam Pasal 1601 j KUHPdt, menetapkan bahwa reglemen yang mengatur bagaimana melaksanakan pekerjaan yang diserahkan kepada buruh itu, harus disetujui secara tertulis oleh buruh itu sendiri.
3.      Perjanjian Pemborongan Kerja
Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1601b jo, pasal 1604 sampai 1617 KUHPdt. Pemborong mengikat diri untuk melaksanakan pekerjaan borongan, dan pihak yang memborongkan mengikat diri untuk membayar harga borongan ( Pasal 1601b KUHPdt ). Perjanjian ini menimbulkan hubungan hukum “ Koordinasi “, artinya kedudukan hukum yang sama antara pekerja pemborong dengan pihak yang memborong.
7.      Perjanjian Pemberian Kuasa
Definisi perjanjian pemberian kuasa itu tercantum dalam pasal 1792[12] yang menetapkan sebagai berikut: “ Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan “. Sedangkan dalam Pasal 1749[13] menetapkan: “ Pemberian kuasa terjadi dengan Cuma-Cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. Jika dalam hal yang terakhir, upahnya tidak ditentukan dengan tegas, si pemegang kuasa tidak boleh minta upah lebih daripada yang ditentukan dalam pasal 411 untuk wali “.
Dalam perjanjian ini pemberi kuasa memberikan kekuasaan kepeda penerima kuasa untuk menyelenggarakan suatu urusan, dan penerima kuasa atas nama pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa menimbulkan hubungan hukum “ Koordinasi “, artinya kedudukan hukum yang sama antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.
Antara perjanjian pemberian kuasa dan perjanjian pemburuhan terdapat persamaan yaitu bersama-sama untuk melakukan pekerjaan perusahaan. Perbedaannya yaitu:
a.                           Pemberi kuasa dapat terjadi dengan atau tanpa upah, sedangkan perjanjian perburuhan selalu dapat upah
b.                          Pemberian kuasa adalah hubungan koorsinasi, sedangkan perjanjian perburuhan adalah hubungan subordinasi.
c.                           Pemberian kuasa adalah hubungan hukum bersifat tetap dan tidak tetap, sedangkan perjanjian perburuhan bersifat tetap.
8.      Pola Hubungan Hukum
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa pengusaha dapat mempunyai pembantu baik itu dari lua r lingkungan perusahan maupun dari dalam lingkungan perusahaan. Pada umumnya sedikit atau banyak, perusahaan itu mempunyai pembantu-pembantu untuk menyelenggarakan perusahaannya. Dengan adanya pembantu-pembantu ini timbullah hubungan hukum antara pengusaha dengan pembantu-pembantunya.
8.1.Pengusaha dengan Pemimpin Perusahaan
Hubungan hukum antara pengusaha dengan pemimpin perusahaan dikuasai oleh hubungan “ pemberian kuasa “, yang telah diatur dalam pasal 1792 HUHPdt. Pengusaha sebagai pihak pemberi kuasa, sedangkan pemimpin perusahaan sebagai pihak penerima kuasa. Dalam pola hubungan ini berlaku ketentuan Pasal 1792 – 1819 KUHPdt, Penguasa wajib membayar upah pemimpin perusahaan, dan pemimpin perusahaan menjalankan perusahaan sesuai dengan perintah dari si pengusaha.
Alasan bahwa hubungan pengusaha dan pemimpin perusahaan dikuasai oleh pemberi kuasa:
a.                           Pemimpin perusahaan adalah fungsi utama dan kedudukannya tertinggi dalam perusahaan.
b.                           Pemimpin perusahaan adalah pemegang kuasa penuh menggantikan pengusaha didalam perusahaan.
c.                           Pemimpin perusahaan bukan pembantu pengusaha karena pengusaha tidak berperan aktif menjalankan perusahaan.
8.2.Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha dalam Lingkungan Perusahaan
Hubungan hukum antara pengusaha dengan pembantu dalam lingkungan perusahaan dikuasai oleh pola hubungan hukum perburuhan dan pemberian kuasa. Pola hubungan ini disebut “ campuran “, pola hubungan campuran bersifat subordinasi dan tetap. Pola hubungan hukum campuran ini berlaku dalam hubungan hukum:
a)      Antara pengusaha dan pemegang prokurasi
b)      Antara pengusaha dan pemimpin cabang ( filial )
c)      Antara penguasa dan pelayan
d)     Antara pengusaha dan pekerja keliling
8.3.Pengusaha dengan Agen Perusahaan
Hubungan hukum antara pengusaha dan agen perusahaan dikuasai oleh pola hubungan hukum pemberian kuasa yang :
A.    Bersifat tetap, artinya dilakukan terus menerus selama tidak dihentikan oleh pengusaha
B.     Bersifat koordinasi, artinya agen perusahaan bukan bawahan ( buruk ) pengusaha, dan dalam hubungan dengan pihak ketiga
C.     Mengandung unsur perwakilan, artinya dalam pelaksanaan kuasa itu agen perusahaan bertindak dengan kuasa penuh melakukan perbuatan


8.4.Pengusaha dengan Bank
Hubungan hukum antara penguasa dan bank dikuasai olah pola hukum pemberian kuasa yang bersifat tetap dan koordinasi.
8.5.Pengusaha dengan Makelar
Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha ( Pasal 62 ayat 1 ). Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran, yaitu pelayanan berkala dan pemberian kuasa. Pelayanan berkala artinya pelayanan untuk waktu tertentu dan untuk perbuatan tertentu pula. Pemberian kuasa artinya melaksanakan perintah atas nama dan untuk kepentingan pengusaha. Untuk itu pengusaha berkewajiban membayar upah kepada makelar yang disebut provisi.
8.6.Pengusaha dengan Komisioner
Hubungan hukum antara pengusaha dan komisioner dikuasai oleh pola hubungan hukum pemberian kuasa yang bersifat khusus. Dikatakan khusus maksudnya karena:
                                                                            I.      Komisioner bertindak atas nama sendiri ( Pasal 76 KUHD )
                                                                         II.      Setelah pekerjaan selesai, komisioner mendapat upah ( komisi )
                                                                      III.      Komisioner mempunyai hak retensi, apabila perjanjian yang dibuat dengan perantaranya itu tidak dipenuhi oleh komiten ( Pasal 85 KUHD jo. Pasal 1812 KUHPdt )
Komisioner wajib untuk membayar upah dan menanggung semua biaya yang telah dikeluarkan oleh komisioner karena melaksanakan perjanjian.
8.7.Pengusaha dengan Notaris atau Pengacara
Hubungan antara keduanya dikuasai oleh pola hubungan campuran antara pelayanan berkala dan pemberian kuasa.Notaris wajib membantu pengusaha membuat perjanjian dengan pihak ketiga berupa akta otentik. Pengacara berkewajiban mewakili pengusaha sebagai pihak dalam perkara di muka hakim. Pengusaha wajib membayar upah yang telah disetujui kedua belah pihak.
9. Bentuk - Bentuk Hukum Perusahaan
9.1. Jenis - Jenis Perusahaan
9.1.1. Klasifikasi Perusahaan
Apabila kita lihat dari jumlah pemiliknya, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
·         Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu pengusaha saja. Pemilik tunggal dari perusahaan perseorangan disebut sole proprietor.
o   Keuntungan dari Kepemilikan Perseorangan[14]:
1.      Seluruh keuntungan akan diterima oleh pemilik tunggal.
2.      Pajak yang lebih rendah. Karena keuntungan dalam suatu kepemilikan perseorangan dianggap sebagai penghasilan pribadi, maka mereka menjadi subyek pajak yang lebih rendah daripada yang dikenakan untuk beberapa bentuk kepemilikan bisnis lainnya.
3.      Pengendalian penuh. Dengan hanya seorang pemilik yang memiliki kendali penuh atas perusahaan, maka peluang terjadinya konflik selama proses pengambilan keputusan dapat dihilangkan.
o   Kerugian Kepemilikan Perseorangan[15]:
a.             Menanggung seluruh Kerugian
b.            Kewajiban yang tidak terbatas. Yaitu tidak terdapat batasan atas utang yang menjadi kewajiban dari pemiliknya.
c.             Dana yang Terbatas. Seorang pemilik mungkin memiliki dana tersedia yang terbatas untuk diinvestasikan dalam perusahaan.
d.            Keahlian Terbatas. Seorang pemilik tunggal memiliki keahlian terbatas dan mungkin tidak mampu mengendalikan seluruh aspek bisnisnya.

·         Perusahaan persekutuan ( Partnership ) adalah perusahaan yang dimiliki secara bersama oleh dua atau lebih orang.
Ø  Keuntungan Persekutuan[16]:
a.       Tambahan Pendanaan. Adanya tambahan pendanaan dari sekutu atau para sekutu. Oleh karena itu, tersedia lebih banyak uang yang dapat digunakan untuk mendanai operasi bisnis.
b.      Pembagian Kerugian. Setiap kerugian bisnis yang dialami oleh persekutuan akan ditanggung oleh seluruh sekutu.
c.       Lebih banyak Spesialisasi. Para sekutu dapat memudatkan perhatian mereka pada masing-masing spesialisasi yang dimilikinya dan dapat melayani berbagai macam pelanggan.
Ø  Kerugian Persekutuan[17]:
a.       Pembagian Pengendalian. Pengambilan keputusan dalam suatu perusahaan persekutuan harus dibagi. Jika para sekutu tidak mencapai kata sepakat mengenai cara begaimana bisnis tersebut dijalankan, maka hubungan bisnis dan pribadi dapat terganggu.
b.      Kewajiban yang Tidak Terbatas. Para sekutu umum dalam suatu persekutuan menjadi subyek dari kewajiban yang tidak terbatas.
c.       Pembagian Keuntungan. Setiap keuntungan yang dihasilkan harus dibagi di antara semua sekutu.
Apabila dilihat dari status pemilik, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan swasta dan perusahaan negara. Berdasarkan klasifikasi tersebut, dapat dikemukakan bahwa perusahaan ada tiga jenisnya, yaitu:
1.      Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan yang bukan badan hukum, dapat berupa perusahaan jasa, perusahaan dagang dan perusahaan industri.
2.      Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerjasama. Bentuknya ialah firma dan CV.
3.      Perusahaan Persekutuan Badan Hukum
Perusahaan ini dapat didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swata maupun negara. Bentuknya ialah PT,BUMN, Perum dan Perjan.
9.2. Pengaturan Bentuk Hukum Perusahaan
Bentuk hukum perusahaan dapat diketahui dari anggaran dasar perusahaan yang disusun oleh pengusaha dan dituangkan dalam akta pendirian perusahaan.Didalam alta pendirian perusahaan memuat identitas perusahaan, alat perlengkapan dan keanggotaan, harta kekayaan perusahaan, hubungan hukum perusahaan dasar dan tujuan perusahaan, berakhirnya perusahaan. Perusahaan yang sudah diatur dalam undang-undang adalah perusahaan persekutuan berbadan hukum dan bukan badan hukum, baik perusahaan swasta atau perusahaan negara:
a.       Perusahaan swasta[18], yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Perusahaan swasta meliputi: perseroan terbatas ( PT ), Persekutuan firma ( Fa ), Persekutuan Komanditer ( CV ). Yang diatur dalam KUHD; badan hukum koperasi diatur dalam Undang – undang No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok perkoperasian.
b.      Perusahaan Negara ( BUMN )[19], yaitu Perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Perum diatur oleh Undang – undang No 19 tahun 1960, Persero diatur oleh peraturan pemerintah No. 12 tahun 1969 dan KUHD, Perjan diatur oleh Indonesische Bedrijvenwet ( Stb. 1927 – 419 ).
10. Mendirikan Perusahaan
1)      Mengajukan permohonan izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Perdagangan setempat
2)      Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah Setempat
3)      Adanya kesepakatan antara pihak-pihak
4)      Adanya kecakapan melakukan perbuatan hukum
5)      Adanya obyek tertentu
6)      Adanya kausa yang halal atau diperbolehkan
11. Perusahaan Perseorangan
11.1. Pengertian dan Jenisnya
Adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, yang meliputi jenis perusahaan dagang, jasa dan industri
a.             Perusahaan dagang adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha dagang.
b.            Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penggunaan jasa dengan alat bantu yang bertujuan memperoleh imbalan berupa uang.
c.             Perusahaan Industri adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha membuat atau menghasilkan barang-barang.
11.2. Cara Mendirikan Perusahaan Perseorangan
                  a. Membuat akta pendirian perusahaan kepada notaris
b. Memperoleh izin usaha dari Kepala Kantor Departemen Perdagangan
c. Memperoleh surat izin tempat usaha dari Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah setempat
d. Mendaftarkan perusahaan ke Kantor Departemen Perdagangan setempat
12. Persekutuan Firma ( Vennootshaf Onder Eene Firma )
12.1. Pengertian Persekutuan Firma
 Persekutuan Firma diatur dalam Pasal 15, 16 sampai 35 KUHD[20]. Pasal 16 KUHD berbunyi: “ Yang dinamakan persekutuan firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama”. Dapat dinyatakan bahwa persekutuan firma mengandung unsur-unsur pokok sebagai berikut:
a.       Menjalankan perusahaan ( Pasal 16 KUHD )
b.      Persekutuan Perdata ( Pasal 1618 KUHPdt )
c.       Dengan nama bersama atau firma ( Pasal 16 KUHD)
d.      Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan ( Pasal 18 KUHD )
12.2 Nama Bersama atau Firma
Firma artinya nama bersama, yaitu nama orang ( sekutu ) yang digunakan menjadi nama perusahaan. Mengenai firma ini telah ada putusan R.v.J. Jakarta, tanggal 2 september 1921, yang menentukan bahwa nama bersama atau firman itu dapat diambil dari:
a.       nama dari salah seorang sekutu
b.      nama dari salah seorang sekutu dengan tambahan, misalnyaibrahim bersaudara.
c.       Kumpulan nama dari semua atau sebagian dari nama para sekutu. Misalnya: Purisar ( Purwo, Ismail Sarwono )
d.      Nama lain yang bukan nama keluarga. Misalnya: “ Firma Perniagaan Pertekstilan “.
12.3. Prosedur Mendirikan Firma
Menurut Pasal 16 KUHD bsd. 1618 KUHPdt, untuk mendirikan persekutuan firma dengan akta otentik ( Pasal 22 KUHD ). Akte pendirian ini memuat:
a)      Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu
b)      Penetapan nama bersama atau firma
c)      Persekutuan firma itu bersifat umum
d)     Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa unutk menandatangani perjanjian bagi persekutuan firma
e)      Saat mulai dan berakhirnya persekutuan firma
f)       Ketentuan-ketentuan lain mengenai pihak ketiga terhadap para sekutu
Akta pendirian itu harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah hukummana persekutuan firma itu berdomisili ( Pasal 23 KUHD ), dan akhirnya akta pendirian itu harus diumumkan dalam Berita Negara R.I. ( Pasal 28 KUHD ). Maka prosedur pendirian firma ini selesai.
12.4. Berakhirnya Persekutuan Firma
Persekutuan Firma dapat nerakhir karena berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam kata pendirian. Pembubarannya harus dilakukan dengan akta otentik dimuka notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara.
13. Persekutuan Komanditer ( C.V )
13.1. Pengertian Persekutuan Komanditer
C.V adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu Komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan, sedangkan dia tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan.
 Persekutuan Komanditer pada dasarnya pengaturannya adalah sama dengen Persekutuan Firma yaitu Pasal 16 sampai Pasal 35 KUHD. Perbedaan antara Persekutuan Firma dengan CV hanya treletak pada terdapatnta sekutu pelepas uang[21]. Persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu[22], yaitu:
a. Sekutu kerja atau sekutu komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan
b. Sekutu tidak kerja atau sekutu komanditer tidak mengurus persekutuan.
13.2. Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer
a. Membuat akta notaris yang berupa akta pendirian yang memuat anggaran dasar
b. Akta pendirian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat
c. Diumumkan lewat Berita Negara
13.3. Tiga Macam Persekutuan Komanditer
Dilihat dari hubungan dengan pihak ketiga persekutuan komanditer dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
§  Persekutuan Komanditer Diam – diam yaitu persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer. Persekutuan ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19 sampai 21 KUHD.
§  Persekutuan Komanditer Terang – terangan, yaitu persekutuan komanditer yang terang-terangan menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer kepada pihak ketiga.
§  Persekutuan Komanditer dengan Saham, yaitu persekutuan komanditer terang-terangan, yang modalnya terdiri dari saham-saham. Persekutuan ini tidak diatur dalam KUHD, tetapi tidak dilarang dalam undang-undang.
13.4. Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab
13.4.a. Hubungan Hukum ke Dalam
Hubungan hukum antara sekutu komplementer dan sekotu komenditer tunduk pada ketentuan pasal 1624 sampai 1641 KUHPdt.
13.4.b. Hubungan Hukum Ke Luar
Hanya sekutu komplementer yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab kepada sekutu komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan ( Pasal 19 ayat 1 KUHD ). Sedangkan yang hanya bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Dalam Pasal 20 ayat 1 KUHD ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh memakai namanya sebagai firma.
13.5. Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Cara berakhirnya firma juga berlaku pada persekutuan komanditer, yaitu dengan cara sebagai berikut ( Pasal 31 ):
a.                               Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian
b.                              Sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut akibat pengunduran diri
c.                               Akibat perubahan akta pendirian
14. Perseroan Terbatas ( PT )
14.1. Pengertian dan Status Perseroan Terbatas
14.1.a. Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum. Adapun pengertian perseroan terbatas ini dapat disimpulkan dari ketentuan dari pasal-pasal yang mengaturnya,yaitu pasal 36, 40, 42 dan 45[23] diantaranya:
1)      Pasal 36 ayat 1 KUHD menyatakan bahwa perseroan terbatas diambil dari tujuan perusahaannya ( voorwerp van haar bedrijf ), misalnya P.T. Percetakan Al- Qur’an Ciawi Jaya.
2)      Pasal 36 ayat 2 KUHD menghendaki agar naska akta pendiriannya dimintakan pengesahan kepada Menteri Kehakiman dalam halini, Kepala Direktorat Perdata pada Departemen Kehakiman.
3)      Pasal 40 Ayat 1 KUHD mentukan bahwa modal P.T. dari saham-saham atas nama atau blanko.
4)      Pasal 42 KUHD menentukan bahwa saham, baik yang atas nama maupun yang atas pembawa, dapat diperalihkan kepada orang lain.
5)      Pasal 45 KUHD bahwa pengurus ( direksi ) hanya bertanggung jawb terhadap tugas yang telah dibebankan kepadanya oleh ketentuan dalam anggaran dasar.
14.1.b. Status Perseroan Terbatas
Dalam KUHD tidak dinyatakn secara tegas mengenai status badan hukum perseroan terbatas. Tetapi unsur-unsur badan hukum dapat disimpulkan dari ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHD yang mengatur perseroan terbatas. Unsur-unsur badan hukum itu akan diuraikan satu demi satu, sebagai berikut:
1.      Organisasi yang teratur
Perseroan terbatas mempunyai organisasi yang teratur yang dipimpin oleh pengurusnya. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 44 ayat 1 KUHD.
2.      Harta kekayaan sendiri
Perseroan terbatas mempunyai harta kekayaan sendiri yang terpisah dari harta kekayaan para anggotanya. Hal ini dapat disimpilkan dari ketentuan Pasal 40 ayat 2 KUHD.
3.      Melakukan hubungan hukum sendiri
Perseroan terbatas melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili oleh pengurusnya ( Direksi ). Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 45 ayat 1 KUHD.
4.      Mempunyai tujuan sendiri
Perseroan terbatas mempunyai tujuan sendiri. Hal ini disimpulkan dari ketentuan Pasal 38 ayat 1 dan padal 36 ayat 2 KUHD.
14.2. Cara Mendirikan Perseroan Terbatas
a)Pembuatan akta pendirian
b)      Pengesahan Menteri Kehakiman
c)Pendaftaran di Pengadilan Negeri
d)     Pengumuman dalam Berita Negara
14.3. Alat Perlengkapan Perseroan Terbatas
14.3.1. Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS )
Alat perlengkapan ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas. RUPS ini tidak diatur secara lengkap dalam KUHD, karena itu perlu diatur dalam anggaran dasar.
14.3.2. Pengurus P.T.
Dalam akta pendirian ditetapkan siapa-siapa saja yang menjadi pengurus P.T. Hal ini untuk memperoleh pengesahan status badan hukum.
14.3.3. Komisaris PT
Dalam pasal 44 KUHD dinyatakAn bahwa pengurus P.T. diawasi atau tidak diawasi oleh komisaris P.T. Berdasarkan ketentuan ini pada P.T. jumlahnya lebih dari satu orang mengingat bahwa P.T. adalah perusahaan yang bermodal besar dengan resiko besar pula.
14.4. Pembubaran dan Pemberesan
14.4.1. Pembubaran
Alasan-alasan pembubaran diatur dalam KUHD dan anggaran dasar sebagai berikut:
1.      Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian perseroan ( Pasal 46 KUHD )
2.      Keputusan RUPS yang menghendaki pembubaran perseroan dengan syarat-syarat yang ditentukan
3.      Apabila perseroan mengalami kerugian mancapai 75% dari modal ( Pasal 47 ayat 2 KUHD )
4.      Apabila perseroan dalam keadaan insolvensi ( tidak mampu membaya )
5.      Berdasarkan keputusa menteri kehakiman untuk kepentingan umum
6.      Karena peleburan
14.4.2. Pemberesan
Setelah perseroan dibubarkan, perseroan tetap ada sampai pemberesannya selesai ( Pasal 56 KUHD dan Pasal 1665 ayat 1 KUHPdt ). Pemberesan berupa pengurus P.T. atau RUPS menunjuk beberapa pemegang saham atau orang lain tergantung pada ketentuan anggaran dasar.
15. Badan Usaha Koperasi
15.1. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation atau cooperatie yang berarti kerja sama. Dapat kita artikan bahwa koperasi adalah bentuk kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sama yang sulit dicapai secara perorangan. Tujuan dari dibentuknya koperasi[24] adalah mencapai kemakmuran bersama, yakni kebutuhan kebendaan bagi masing-masing anggota. Koperasi dari segi ekonomi adalah perkumpulan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Beberapa orang yang disatukan olh kepentingan ekonomi yang sama
2.      Tujuan mereka baik secara bersama-sama maupun individual
3.      Alat untuk mencapai tujuan bersama
15.2. Asas, Tujuan dan Fungsi Koperasi
Menurut Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992, koperasi berlandaskan pancasil dan UUD 1945 berdasar atas azas kekeluargaan. Ada beberapa tujuan koperasi menurut Undang-undang, sebagai berikut:
1.      Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa tujuan koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
2.      Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotapada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
15.3. Dasar Hukum Koperasi
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 menentukan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
15.4. Cara Mendirikan Koperasi
Telah diatur dalam Pasal 6 sampai 14 UU No. 25 Tahun 1992. Dan diuraikan syarat-syarat mendirikan koperasi, diantaranya:
a)      Rapat Pembentukan Koperasi
Beberapa orang pendiri sekurang-kurangnya 20 orang mengadakan rapat pembentukan koperasi.
b)      Surat Permohonan Pengasahan
Para pendiri mengajukan surat permohonan pengesahan pendiri koperasi kepada pejabat yang diangkat dan mendapat kuasa khusus dari Menteri Koperasi.
c)      Pengesahan Akta Pendirian oleh Pejabat
Menurut Pasal 10 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga ) bulan setelah diterima permintaan pengesahan.
d)     Pendaftaran Aka Pendirian
Akta pendirian yang telah disahkan itu didaftarkan dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu di kantor pejabat dengan dibubuhi tanggal dan nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat.
e)      Pengiriman Akta Pendirian kepada Pendiri
Akta pendirian yang bermaterai dikirim kepada pendiri yang digunakan sebagaimana mestinya,
f)       Pengumuman dalam Berita Negara
Setelah disahkan maka diumumkan oleh pejabat didalam berita negara.

15.5. Organisasi Koperasi
Terdapat dua jenis produksi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Menurut Pasal 5 UU No. 25 tahun 1992, koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
15.6. Lapangan Usaha Koperasi
Menurut Pasal 43 ayat 3  UU No. 25 tahun 1992, lapangan usaha koperasi pada dasarnya meliputi segala aspek ekonomi. Pada umumnya, lapangan usaha koperasi maliputi:
a.       Koperasi Produksi
Bergerak dalam bidang usaha pengadaan, penciptaan bahan-bahan, keperluan dasar dan keperluan konsumsi sehari-hari. Contoh koperasi tahu tempe.
b.      Koperasi Konsumsi
Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha memenuhi kebutuhan sehari-hari.
c.       Koperasi Kredit
Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam uang. Contoh: Bank
d.      Koperasi Jasa
Koperasi ini bergerak dibidang usaha penyediaan jasa tertentu. Contoh: Koperasi Angkutan.
15.7. Alat Perlengkapan Koperasi
Menurut ketentuan pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari:
a.       Rapat anggota.
b.      Pengurus Koperasi
c.       Pengawasan Koperasi.
15.8. Permodalan Koperasi
Modal koperasi berasal dari simpanan[25], diantaranya:
v  Simpanan Pokok, yakni sejumlah uang tertentu, yang sama banyaknya, diwajibkan kepada para anggota untuk menyerahkannya kepada koperasi,pada waktu masih menjadi anggota.
v  Simpanan Wajib, yakni jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar dalam waktu dan kesempatan tertentu.
v  Simpanan Sukarela, yakni sejumlah uang tertentu yang diserahkan oleh anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagaimana simpanan.

15.9. Pembubaran Koprasi
§  Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang
§  Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan
§  Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
16. Badan Milik Negara ( BUMN )
16.1. Perusahaan Jawatan ( Perjan )
16.1.a. Pengertian dan Dasar Hukum Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan adalah perusahaan milik negara yang dibentuk berdasarkan Indinesiche Bedrijvenwet ( IBM ) Stb. 1927 – 419 dengan perubahan nya dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah No. 7 tahun 1969. Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000[26].
16.1.b. Bentuk dan Status Hukum
Perusahaan ini bukan perusahaan perseorangan atau persekutuan melainkan perusahaan milik negara. Perusahaan ini adalah badan hukum publik tetapi tidak berdiri sendiri. Perjan memiliki ciri – ciri pokok[27] antara lain sebagai berikut:
·         Menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat
·         Merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu. Modal Perjan termasuk bagian anggaran belanja yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan dan selalu diperhitungkan pada pembiayaan anggaran belanja dari tahun yang bersangkutan
·         Pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional.
·         Pada prinsipnya pegawai – pegawai Perjan adalah pegawai negeri sipil, namun demikian ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
16.1.c. Tujuan Perusahaan Jawatan
Bertujuan untuk mengutamakan pelayanan umum.
16.2. Perusahaan Umum ( PERUM )
16.2.a. Pengertian dan Dasar Hukum Perum
Perusahaan umum adalah perusahaan milik negara yang dibentuk dan diatur berdasarkan peraturan pemerintah No. 19 Tahun 1960. Khusus pengelolaan modal perum diatur berdasarkan peraturan pemerintah No. 26 tahun 1965. Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1998[28].
16.2.b. Bentuk dan Status Hukum
Perusahaan ini bukan perusahaan perseorangan atau persekutuan melainkan milik negara. Perum adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan perturan perundang-undangan.
16.2.c. Tujuan Perusahaan Umum
Bertujuan lebih mengutamakan mewujudkan kesejahteraan umum daripada kepentingan komersil.
16.2.d. Pengelolaan Perusahaan
Perusahaan dipimpin dan dikelola olh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Direksi perum mempunyai dua fungsi. Disatu pihak menjalankan kebijaksanaan pemerintah dan dilain pihak menjalankan kebijaksanaan perusahaan yang di kelolanya.
16.3.1. Perusahaan Perseroan ( Persero )
Adalah perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan terbatas ( P.T ) seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara. Pembentukan Persero merupakan kerja sama paling sedikit dua pihak, maka dalam akta pendirian persero dinyatakan bahwa satu bagian saham-saham ( minimal 51% ) dimiliki oleh Menteri Keuangan mewakili RI dan satu bagian lainnya ( Maksimal 49% ) dimiki pihak swasta, yang kemudian menjadi anggota direksi persero.
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2001[29].
Pengelolaan persero tidak bebas dari peraturan pemerintah karen dengan perusahaan negara dimaksudkan supaya pemerintah berperan serta yang lebih besar dalam soal perdagangan dan usaha.
16.3.2. Maksud dan Tujuan Persero
Maksud dan tujuan didirikannya persero adalah untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan gunameningkatkan nilai perusahaan.
Modal persero dikuasai sepenuhnya ( 100% ) oleh negara. Bagi  persero yang telah go public di pasar modal maka persero yang bersangkutan menjadi persero terbuka, dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 ditentukan bahwa terhadap persero terbuka berlaku ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pasar modal[30].
Dalam prakteknya Persero ini hampir tidak ada bedanya dengan PT – PT biasa, kecuali eksistensi unsur  pemerintah yang masih mayoritas[31].







BAB III

PENUTUP

Dengan terselesaikannya makalah ini, muda – mudahan yang kami sajikan dapat bermanfaat bagi pembaca wabil khusus kami selaku penulis. Kami menyadari bahwa tulisan ini masih banyak memiliki kekurangan, baik itu dari segi isinya, bahasanya dan lain sebagainya, untuk itu sara, kritik dan perbaikan dari pembaca dengan senang hati akan kami menerimanya, diiringi dengan ucapan terima kasih. Semoga makalah ini dapat dijadikan referensi dalam belajar mata kuliah Aspek Hukum dan Ekonomi.

                              KESIMPULAN

Dalam makalah ini dapat kami simpulkan sebagai berikut:
1.      Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan untuk memperoleh laba.
2.      Sumber hukum perusahaan adalah KUHD, KUHPdt, Undang-undang RI, Kebiasaan dan Yurisprudensi.
3.      Pembantu-pembantu perusahaan diantaranya adalah pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko, pekerja keliling, agen perusahaan, Bank, Makelar, Komisioner, Notaris dan Pengacara.
4.      Jenis-jenis perusahaan diantaranya Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum, dan Perusahaan Persekutuan Badan Hukum.
5.      Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum diantaranya Firma dan CV.
6.      Perusahaan Persekutuan Badan Hukum diantaranya P.T, BUMN, Perum, Perjan, dan Koperasi.


















SARAN

Kami menyadari bahwa tulisan ini masih terdapat berbagai kekurangan, untuk itu kami tetap mengharapkan saran dan kritik dari anda semua, demi kesempurnaan penyusunan dalam makalah berikutnya. Kami ucapkan terima kasih.



















DAFTAR PUSTAKA

Kansil, St, Christine. 1996. Pokok – Pokok Hukum Perusahaan Indonesia.     Jakarta: Paramita.
Purwosutjipto. 1999. Pengertian Pokok Hukum Dagang 1. Jakarta: Djambatan.
Madura, Jeff. 2007. Introduction To Business. Jakarta: Salemba 4.
Hadikusumo, Sutantya dan Sumantoro. 1992. Pengertian Pokok Hukum    Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers.
Purwosutjipto. 1999. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2. Jakarta: Djambatan.
Ibrahim, Johannes. 2006. Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Fuady, Munuir. 2005. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: PT Citra Adtya Bakti.
Sri, Elsi, Kartika dan Advendi Simanggungsung. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana.
















[1] Purwosutjipto,Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1( Jakarta: Djambatan, 1999). Halaman 15

[2]  Ibid
[3] Christine s.t. kansil,Pokok-pokok Hukum Perusahaan Indonesia ( Jakarta:Paramitha,1996  ). Halaman 21.
[4] Ibid,Halaman 22
[5] Purwosutjipto, op.cit., halaman 6
[6]Ibid
[7] Elsi Kartika Sri dan Advendi Simanggungsung, Hukum dalam Ekonomi, ( Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2007 ). Halaman 41
[8] Purwosutjipto, Op. Cit. , halaman 42
[9] Ibid., halaman 43
[10] Elsi, Op. Cit., Halaman 44
[11] Purwosutjipto, Op.Cit., halaman 49.
[12] Purmosutjipto, Op.Cit., halaman 46
[13] Ibid
[14] Jeff Madura, Introduction to bisiness,( Jakarta:salemba 4, 2007 ).Halaman 255
[15] Ibid, halaman 255-256
[16] Ibid, Halaman 258-259
[17] Ibid, Halaman 259
[18] Elsi, Op. Cit., Halaman 50
[19] Ibid.
[20] Ibid. Halaman 52.
[21] Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum, ( Bandung: Refika Aditama, 2006 ), Halaman 22
[22] Purwosutjipto, Pengertian pokok hukum dagang Indonesia 2, ( Jakarta: Djambatan, 1999 ), Halaman 73
[23] Ibid, halaman 87
[24] Ibid, halaman 184
[25] Ibid, halaman 271
[26] Johannes, Op. Cit., Halaman 23
[27] Elsi, Op. Cit., Halaman 81 - 82
[28] Johannes, Op. Cit., Halaman 23
[29] Elsi, Op. Cit., Halaman 83
[30] Ibid. Halaman 85
[31] Munir, Op. Cit., Halaman 45

3 komentar:

  1. KISAH NYATA..............
    Ass.Saya PAK.ANDRI YUNITA.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 081340887779
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya

    Maaf Program ini TERBATAS . PENGSUGIHAN KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI

    BalasHapus
  2. trimakasih sudah berbagi ini sangat bermanfaat, tetap semangat dalam menulis ya..
    jangan lupa kunjungi Mencari Solusi Atas Krisis Penegakan Hukum Indonesia dg Penyehatan Penegakan Hukum Berkeadilan

    BalasHapus
  3. Perusahaan Dalam Undang-Undang - Daily Life Ihsan >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Perusahaan Dalam Undang-Undang - Daily Life Ihsan >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Perusahaan Dalam Undang-Undang - Daily Life Ihsan >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK

    BalasHapus

Gambar tema oleh wibs24. Diberdayakan oleh Blogger.