PERUSAHAAN DALAM UNDANG-UNDANG
1. Definisi dan Sumber Hukum Perusahaan
a. Definisi Perusahaan
Begitu
beragam arti dari perusahaan yang disampaikan oleh beberapa pakar hukum dan perundang-undangan
diantaranya adalah:
a.
Menurut Pemerintah
Belanda yang pada waktu itu membacakan “ Memorie van Toelichting “ rencana
undang-undang “ Wetboek van Koophandel “ dimuka parlemen, menerangkan bahwa
yang disebut Perusahaan ialah keseluruhan
perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan,
dalam kedudukan tertentu dan utnuk mencari laba ( bagi diri sendiri ).[1]
b.
Menurut Prof.
Molengraaff, menyatakan
bahwa Perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk
mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan
barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.[2]
c.
Menurut Polak
( 1935 ) memandang Perusahaan dari
sudut komersial, artinya baru dikatakan perusahaan apabila adanya
perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang dapat diperkirakan, dan segala
sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
d.
Rumusan dalam Undang-undang
No. 3 Tahun 1982. Dalam pasal 1
huruf (b) Undang-Undang Perusahaan (UWDP), Perusahaan didefinisikan sebagai
setiap bentuk usaha yang dijalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara
Indonesia untuk bertujuan memperoleh keuntungan atau laba.
b. Sumber Hukum Perusahaan
Sumber
hukum perusahaan adalah KUHD dan KUHPdt, Undang-undang
RI , kebiasaan dan Yurisprudensi.
Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
KUHD ( Kitab Undang-Undang Hukum Dagang )
KUHD
Indonesia kira-kira satu abad yang lalu telah dibawa orang-orang Belanda ke
tanah air kita. Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia
1945, maka KUHD berlaku di Indonesia .
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 , yang mulai berlaku pada tanggal 1
Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “ WETBOEK VAN KOOPHANDEL
“, Belanda, yang dibuat atas dasar azas konkordansi.
KUHD
yang mulai berlaku di Indonesia
pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari
10 bab dan kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari KUHD Indonesia itu
ialah :
·
Bab 1 :
Dihapuskan ( menurut Stb. 1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab 1
yang berjudul: “ Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang “ yang
meliputi Pasal 2, 3, 4 dan 5 telah dihapuskan )
·
Bab II :
Tentang pemegangan buku.
·
Bab II :
Tentang beberapa jenis perseroan.
·
Bab IV :
Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.
·
Bab V :Tentang
komisioner, ekspeditor, pengangkut dan tentang juragan-juragan perahu yang
melalui sungai dan perairan darat.
·
Bab VI :
Tentang surat wesel dan surat order.
·
Bab VII :Tentang
cek, tentang promes dan kuitansi kepada pembawa ( aan toonder )
·
Bab VIII :
Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
·
Bab IX :Tentang
asuransi atau pertanggungan seumumnya.
·
Bab X :
Tentang pertanggungan ( asuransi ) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang
mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi, dan pertanggungan jiwa.
b.
Kitab Kedua
berjudul: Tentang Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban yang terbit dari pelajaran,
yang memuat ( Hukum Laut )[4]:
·
Bab I :
Tentang kapal-kapal laut dan muatannya.
·
Bab II :
Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan.
·
Bab III :
Tentang nakhoda, anak kapal dan penumpang.
·
Bab IV :
Tentang perjanjian kerja laut.
·
Bab
VA : Tentang pengangkutan barang.
·
Bab VB :
Tentang pengangkutan orang.
·
Bab VI :
Tentang penubrukan.
·
Bab VII :
Tentang pecahnya kapal, perdamparan, dan diketemukannya barang di laut.
·
Bab VIII :
Dihapus ( menurut Stb. 1933 No. 47 jo. Stb. 1938 No. 2 yang mulai berlaku 1
April 1938, Bab VIII yang berjudul Tentang persetujuan utang uang dengan premi
oleh nakhoda atau pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal atau muatannya
atau dua-duanya, yang meliputi pasal 569-591 telah dicabut.
·
Bab IX :
Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya
perbudakan.
·
Bab X :
Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan didaratan, disungai
dan diperairan darat.
·
Bab XI :
Tentang kerugian laut ( avary )
·
Bab XII :
Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.
·
Bab XIII :
Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang memulai sungai-sungai dan perairan
darat.
KUHPdt (
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata )
Berdasarkan
asas konkordansi, maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHPdt.Adapun
KUHPdt Indonesia ini berasal dari KUHPdt Netherlands yang dikodifikasikan pada
5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada 31 Desember 1830. Berlakunya
KUHPdt terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan pasal
1319 KUHPdt yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik yang bernama maupun
yang tidakl bernama tunduk pada ketentuan-ketentuan umum yang termuat dalam
buku III KUHPdt yang mengatur tentang perikatan ( verbintenis ).
Undang-Undang
Republik Indonesia
Hukum
perusahaan telah diatur dalam beberapa perundang-undangan diluar KUHD dan
KUHPdt sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan
perusahaan.Perundang-undangannya antara lain:
a.
UU No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa
b.
UU No. 33 dan 34 Tahun 1984 tentang Asuransi Kecelakaan
c.
UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
d.
UU No. 5 Tahun 1968 tantang Konvensi Washington mengenai Sengketa Modal Asing di
Indonesia
e.
UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam
Negeri
f.
UU No. 9 Tahun 1969 tentang Badan Usaha Milik Negara
g.
UU No. 3 Tahu 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
h.
UU No. 6 Tahun 1982 tantang Hak Cipta
i.
UU No. 7 Tahu 1987 tentang Penyempurnaan Undang-Undang
No. 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta
j.
UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
k.
UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
l.
UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
m.
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
n.
UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merk
o.
UU No. 25 Tahun1990 Tentang Perkoperasian
Kebiasaan
dan Yurisprudensi
Kebiasaan
adalah sumber hukum yang diikuti oleh pengusaha. Dalam undang-undangan tidak
semua hal mengenai perusahaan diatur secara lengkap. Yurisprudensi juga menjadi
sumber hukum yang dapat diikuti mengenai perbuatan tertentu.
1.2.5. Domisili
2. Hubungan Antara KUHD dan KUHPdt
KUHPdt
merupakan hukum perdata umum, sedangkan
KUHD merupakan hukum perdata khusus.Jadi
hubungan antara KUHPdt dan KUHD ini seperti genus ( umum ) dan specialis (
khusus )[5].Mengenai
hubungan ini berlaku adagium (rechtsspreuk, azas hukum yang terkandung dalam
kalimat pendek ). “ Lex specialist derogat lex generali “ ( hukum khusus
menghapus hukum umum )[6].
Adagium ini dirumuskan dalam undang-undang sebagai yang tercantum dalam pasal 1
KUHD yang berbunyi: “ Kitab undang-undang hukum perdata, seberapa jauh dalam
kitab undang-undang ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini ( KUHD )”.
Dalam
Pasal 15[7]
KUHD disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak – pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.
3. Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan
arti perusahaan yang telah diuraikan diatas, kita dapat mengidentifikasikan unsur-unsur
perusahaan, diantaranya sebagai berikut:
a)
Badan Usaha
Badan usaha yang
menjalankan kegiatan dalam bidang ekonomi itu mempunyai bentuk tertentu,
seperti firma, persekutuan komanditer, PT, Perusahaan umum dan koperasi.
b)
Kegiatan Dalam Bidang Ekonomi
Objek kegiatan
bidang ekonomi adalah harta kekayaan, tujuannya untuk memperoleh keuntungan.
Kegiatan dalam bidang ekonomi meliputi perdagangan, pelayanan dan industri.
c)
Terus-menerus
d)
Terang-terangan
e)
Memperoleh laba
f)
Menyerahkan barang-barang
g)
Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan
h)
Pembukuan
4. Pengusaha, Pembantu Pengusaha dan Hubungan
Kerja
a. Pengusaha dan Pimpinan Perusahaan
4.1.a. Pengusaha
Pengusaha
adalah Orang yang menjalankan atau melakukan atau menjalankan perusahaan.
Pengusaha dapat menjalankan perusahaannya itu sendiri tanpa pembantu-pembanyu
perusahaan misalnya, pengusaha perseorangan yang tiap-tiap menjajakan makanan
atau minuman dengan berjalan kaki. Bisa juga dia menyuruh orang lain
membantunya dalam melakukan perusahaan itu, tetapi ada juga kemungkinan bahwa
dia menyuruh orang lain untuk menjalankannya. Jadi, dia tidak turut serta
melakukan perusahaan itu, karena misalnya dia kurang ahli, sedangkan dia
mempunya modal yang cukup untuk melakukan usaha.Jadi, sebagai pengusaha[8]:
# Dia dapat menjalankan perusahaannya sendirian, tanpa pembantu
# Dia dapat melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya
# Dia dapat menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya sedangkan
dia tidak turut serta dalam menjalankan perusahaannya.
Bila
ada 2 orang pengusaha atau lebih bekerja sama dalam melakukan usahanya, maka
akan terjadi bentuk-bentuk hukum yang disebut[9]:
a.
Persekutuan Perdata (
Burgelijke maatschap ), sebagai yang diatur dalam bab VIII, buku III
KUHPdt.
b.
Persekutuan Firma ( Vennootschap onder firma ), sebagai
yang diatur dalam pasal 16 sampai dengan 35 KUHD.
c.
Persekutuan Komanditer ( Commanditaire vennootschap ),
yang diatur dalam pasal 19, 20 dan 21 KUHD.
d.
Perseroan Terbatas ( Naamloze vennootschap ), yang
diatur dalam pasal 36 sampai dengan 56 KUHD.
e.
Perusahaan Negara, yang diatur dalam undang-undang No.
19 Prp tahun 1960.
Menurut
Undang – Undang[10], ada
dua macam kewajiban yang harus dilakukan ( dipenuhi ) oleh Pengusaha,
diantaranya:
1. Membuat
pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUHD Undang – Undang Nomor 8 tahun 1997
tentang Dokumen Perusahaan )
2. Mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai Undang – Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan )
4.1.b. Pimpinan Perusahaan
Pemimpin
perusahaan adalah orang yang diberi kekuasaan oleh pengusaha untuk menjalankan
perusahaan atas nama pengusaha.Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan
berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi, yang dikepalai oleh seorang
Direktur Utama ( DIRUT ).
5. Pembantu Pengusaha
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seoranga pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerja sama. Dalam menjalankan perusahaannya, seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu dengan orang-orang lain yang
disebut pembantu perusahaan.Pembantu perusahaan adalah setiap orang yang
membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Pembantu-pembantu tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.
Pembantu-pembantu di dalam perusahaan
2.
Pembantu-pembantu di luar perusahaan
a. Pembantu-Pembantu Di Dalam Perusahaan
Adapun
pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat diuraukan sebagai berikut:
1.
Pemegang Prokurasi ( Prokuratiehouder ) adalah pemegang
kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager,
dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan.
2.
Pengurus Filial ( filiaalhouder ) adalah petugas yang
mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang
perusahaan atau satu daerah tertentu.
3.
Pelayan Toko adalah semua pelayan yang membantu
pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko. Misalnya kasir.
4.
Pekerja Keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja
keliling di luar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian
jual beli antara majikan dan pihak ketiga. Contoh: Sales
b. Pembantu-Pembantu Di Luar Perusahaan
Adapun
pembantu-pembantu di luar perusahaan diantaranya adalah:
a. Agen Perusahaan
Adalah
orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga.
Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk
mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Hubungannya dengan pengusaha bukan merupakan hubungan perburuhan, dann juga
bukan hubungan pelayanan berkala. Bukan hubungan perburuhan karena hubungan
antara agen perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan
hubungan seperti majikan dan buruh, tetapi hubungan antara pengusaha dengan
pengusaha.
Mengenai
hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha ini ada beberapa pendapat,
diantaranya:
a.
Molengraaff, dia mengatakan bahwa hubungan itu bersifat
pelayanan berkala.
b.
Polak, Tidak mengatakan dengan tegas sifat hukum
hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Beliau menunjukkan adanya
putusan hakim yang senada dengan pendapat Molengraaff, adapula yang menyatakan
hubungan itu sebagai perburuhan.
b.
Bank
Adalah lembaga keuangan berupa perusahaan yang
mewakili pengusaha untuk melakukan pembayaran kepada dan menerima uang dari
pihak ketiga atas nama perusahaan yang diwakilinya.
c. Makelar
Adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha
dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian Adapun ciri-ciri
khusus dari makelar adalah:
a.
Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari
pemerintah ( Pasal 62 ayat 1 ).
b.
Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah
di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannya dengan
baik ( Pasal 62 ayat 2 ).
Mengenai makelar ini diatur dalam KUHD, Buku I, pasal 62
sampai dengan 72, dan menurut pasal 62 ayat 1 makelar mendapat upahnya yang
disebut provisi.
Sebagai orang yang menjalankan perusahaan, makelar
diwajibkan membuat pembukuan. Setiap erjanjian yang dibuatnya selalu dilakukan
dengan nota penutupan ( Sluitnota ), yang dicatat dalam buku catatan hariannya
( Pasal 66 KUHD ). Makelar dilarang berdagang dalam bidang mana dia diangkat
dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantarnta
( Pasal 65 ayat 2 KUHD ).
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi
sebagai perantara pengusahaan dan pihak ketiga. Tetapi keduanya terdapat
perbedaan pokok dilihat dari segi:
a.
Hubungan dengan
pengusaha
Makelar
mempunya hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan
tetap mengandung unsur perwakilan.
b.
Bidang usaha yang dijalankan
Makelar
dilarang berdagang dalam bidang usaha yang mana ia diangkat dan dilarang pula
menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat. Sedangkan agen perusahaan tidak
dilarang.
c.
Formalitas menjalankan perusahaan
Makelar
diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak.
d. Komisioner
Adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat
perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan
atas pembiayaan orang lain ( pasal 76 ).Adapun ciri-ciri komisioner ialah:
1.
Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan
sebagai halnya makelar
2.
Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga
atas namanya sendiri
3.
Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya
komiten ( pasal 77 ayat 1. Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian ( pasal 77
ayat 2 )
4.
Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama
pemberi kuasanya ( pasal 79 ). Dalam hal ini maka dia tunduk pada bab XVI, Buku
III KUHPdt tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya.
Sebagai pelaksana perintah, komisioner harus memberikan
pertanggungjawaban selekas mungkin kepada komiten setelah selesai melaksanakan
tugasnya ( Pasal 1802 KUHPdt ). Komisioner memberi jaminan khusus karena
menurut perhitungannya perjanjian dengan pihak ketiga sangat menguntungkan.
Dalam jaminan itu komisioner bertanggung jawab memikul kerugian yang timbul
apabila pihak ketiga tidak memenuhi kewajibannya. Berhubung beratnya tanggung
jawab komosioner, maka dari itu undang-undang memberikan hak istimewa
kepadanya, yaitu hak untuk memperoleh pelunasan lebih dulu daripada
kreditur-kreditu lainnya.
Selai hak istimewa, komosioner juga mempunyai hak retensi,
yaitu hak untuk menahan barang komiten apabila provisi dan biaya lain serta
harga yang telah dibayar lebih dulu belum dilunasi oleh komiten. Hak retensi
ini berlaku untuk semua barang komiten yang berada dalam tangan komisioner (
Pasal 85 KUHD, Pasal 1812 KUHPdt ).
e. Notaris dan Pengacara
Notaris
dan pengacara adalah pembantu pengusaha dalam hubungan tidak tetap. Hubungann
hukumnya bersifat pelayanan berkala dan pemberian kuasa. Seorang notaris dan
pengacara diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah di muka Ketua Pengadilan
Negeri. Notaris [11]adalah
pejabat umum, yang berwenang membuat akte otentik mengenai segala perbuatan
hukum, perjanjian-perjanjian dan ketetapan-ketetapan, yang diperintahkan oleh
peraturan perundangan.
Notaris
dan pengacara menjalankan perusahaan, karena perbuatan mereka itu memenuhi
kriteria menjalankan perusahaan, yaitu:
a.
Melakukan kegiatan dalam bidang ekonomi berupa
memberikan pelayanan
b.
Berbentuk badan usaha yang mempunyai karakter, merk, surat izin dengan nama
mereka bekerja
c.
Kegiatan itu mereka lakukan terus-menerus, tidak
terputus-putus, tidak insidental, merupakan mata pencaharian, bukan sambilan
d.
Kegiatan itu mereka lakukan terang-terangan
e.
Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh keuntungan
f.
Semua pelayanan yang diberikan dicatat dan ditagih
pembayaran sesuai dengan tarif.
6. Hubungan Kerja
a. Arti Hubungan Kerja
Hubungan
kerja adalah hubungan hukum yang terjadi antara pemberi kerja dan penerima kerja.
Hubungan kerja yang menjadi objek pembahasan terbatas pada hubungan hukum
antara pengusaha dan pengelola perusahaan.
b. Perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan
Perjanjian
untuk melakukan pekerjaan meliputi 3 jenis perjanjian, yaitu:
1. Perjanjian Pelayanan Berkala
Perjanjian ini
diatur dalam Pasal 1601 KUHPdt, yang menyatakan bahwa pelayanan berkala karena
pelayanan yang dilakukan hanya untuk waktu tertentu dan perbuatan tertentu.
Perjanjian jenis ini mengikat para pihak apa saja yang telah disepakati didalam
perjanjian beserta syarat-syarat yang diperjanjikan. Perjanjian ini menimbulkan
hubungan hukum “ koordinasi “, artinya kedudukan hukum yang sama, antara
pengusaha dengan pengelola perusahaan.
2. Perjanjian Perburuhan
Perjanjian ini
diatur pada Pasal 1601a jo , Pasal 1601d sampai 1603z KUHPdt. Dalam perjanjian
ini pekerja berkewajiban melaksanakan pekerjaan yang dibebankan oleh majikan
dan majikan berkewajiban untuk membayar yang disetujui oleh dua belah pihak.
Perjanjian ini menimbulkan hukum “ subordinasi “, artinya kedudukan hukum yang
tidak sama antara majikan dan pekerja. Untuk membatasi kemungkinan timbul
tindak sewenangan dari majikan terhadap buruh, maka telah diatur peraturan
dalam Pasal 1601 j KUHPdt, menetapkan bahwa reglemen yang mengatur bagaimana melaksanakan
pekerjaan yang diserahkan kepada buruh itu, harus disetujui secara tertulis
oleh buruh itu sendiri.
3. Perjanjian Pemborongan Kerja
Perjanjian ini
diatur dalam Pasal 1601b jo, pasal 1604 sampai 1617 KUHPdt. Pemborong mengikat
diri untuk melaksanakan pekerjaan borongan, dan pihak yang memborongkan
mengikat diri untuk membayar harga borongan ( Pasal 1601b KUHPdt ). Perjanjian
ini menimbulkan hubungan hukum “ Koordinasi “, artinya kedudukan hukum yang
sama antara pekerja pemborong dengan pihak yang memborong.
7. Perjanjian Pemberian Kuasa
Definisi
perjanjian pemberian kuasa itu tercantum dalam pasal 1792[12]
yang menetapkan sebagai berikut: “ Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian,
dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya
untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan “. Sedangkan dalam
Pasal 1749[13]
menetapkan: “ Pemberian kuasa terjadi dengan Cuma-Cuma, kecuali jika
diperjanjikan sebaliknya. Jika dalam hal yang terakhir, upahnya tidak
ditentukan dengan tegas, si pemegang kuasa tidak boleh minta upah lebih
daripada yang ditentukan dalam pasal 411 untuk wali “.
Dalam
perjanjian ini pemberi kuasa memberikan kekuasaan kepeda penerima kuasa untuk
menyelenggarakan suatu urusan, dan penerima kuasa atas nama pemberi kuasa.
Perjanjian pemberian kuasa menimbulkan hubungan hukum “ Koordinasi “, artinya
kedudukan hukum yang sama antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.
Antara
perjanjian pemberian kuasa dan perjanjian pemburuhan terdapat persamaan yaitu
bersama-sama untuk melakukan pekerjaan perusahaan. Perbedaannya yaitu:
a.
Pemberi kuasa dapat terjadi dengan atau tanpa upah,
sedangkan perjanjian perburuhan selalu dapat upah
b.
Pemberian kuasa adalah hubungan koorsinasi, sedangkan
perjanjian perburuhan adalah hubungan subordinasi.
c.
Pemberian kuasa adalah hubungan hukum bersifat tetap
dan tidak tetap, sedangkan perjanjian perburuhan bersifat tetap.
8. Pola Hubungan Hukum
Seperti yang sudah
dijelaskan diatas, bahwa pengusaha dapat mempunyai pembantu baik itu dari lua r
lingkungan perusahan maupun dari dalam lingkungan perusahaan. Pada umumnya
sedikit atau banyak, perusahaan itu mempunyai pembantu-pembantu untuk
menyelenggarakan perusahaannya. Dengan adanya pembantu-pembantu ini timbullah
hubungan hukum antara pengusaha dengan pembantu-pembantunya.
8.1.Pengusaha dengan Pemimpin Perusahaan
Hubungan
hukum antara pengusaha dengan pemimpin perusahaan dikuasai oleh hubungan “
pemberian kuasa “, yang telah diatur dalam pasal 1792 HUHPdt. Pengusaha sebagai
pihak pemberi kuasa, sedangkan pemimpin perusahaan sebagai pihak penerima
kuasa. Dalam pola hubungan ini berlaku ketentuan Pasal 1792 – 1819 KUHPdt,
Penguasa wajib membayar upah pemimpin perusahaan, dan pemimpin perusahaan
menjalankan perusahaan sesuai dengan perintah dari si pengusaha.
Alasan
bahwa hubungan pengusaha dan pemimpin perusahaan dikuasai oleh pemberi kuasa:
a.
Pemimpin perusahaan adalah fungsi utama dan
kedudukannya tertinggi dalam perusahaan.
b.
Pemimpin perusahaan adalah pemegang kuasa penuh
menggantikan pengusaha didalam perusahaan.
c.
Pemimpin perusahaan bukan pembantu pengusaha karena
pengusaha tidak berperan aktif menjalankan perusahaan.
8.2.Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha dalam Lingkungan Perusahaan
Hubungan
hukum antara pengusaha dengan pembantu dalam lingkungan perusahaan dikuasai oleh
pola hubungan hukum perburuhan dan pemberian kuasa. Pola hubungan ini disebut “
campuran “, pola hubungan campuran bersifat subordinasi dan tetap. Pola
hubungan hukum campuran ini berlaku dalam hubungan hukum:
a)
Antara pengusaha dan pemegang prokurasi
b)
Antara pengusaha dan pemimpin cabang ( filial )
c)
Antara penguasa dan pelayan
d)
Antara pengusaha dan pekerja keliling
8.3.Pengusaha dengan Agen Perusahaan
Hubungan
hukum antara pengusaha dan agen perusahaan dikuasai oleh pola hubungan hukum
pemberian kuasa yang :
A.
Bersifat tetap, artinya dilakukan terus menerus selama
tidak dihentikan oleh pengusaha
B.
Bersifat koordinasi, artinya agen perusahaan bukan
bawahan ( buruk ) pengusaha, dan dalam hubungan dengan pihak ketiga
C.
Mengandung unsur perwakilan, artinya dalam pelaksanaan
kuasa itu agen perusahaan bertindak dengan kuasa penuh melakukan perbuatan
8.4.Pengusaha dengan Bank
Hubungan
hukum antara penguasa dan bank dikuasai olah pola hukum pemberian kuasa yang
bersifat tetap dan koordinasi.
8.5.Pengusaha dengan Makelar
Sebagai
perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap
dengan pengusaha ( Pasal 62 ayat 1 ). Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut
adalah campuran, yaitu pelayanan berkala dan pemberian kuasa. Pelayanan berkala
artinya pelayanan untuk waktu tertentu dan untuk perbuatan tertentu pula.
Pemberian kuasa artinya melaksanakan perintah atas nama dan untuk kepentingan
pengusaha. Untuk itu pengusaha berkewajiban membayar upah kepada makelar yang
disebut provisi.
8.6.Pengusaha dengan Komisioner
Hubungan
hukum antara pengusaha dan komisioner dikuasai oleh pola hubungan hukum
pemberian kuasa yang bersifat khusus. Dikatakan khusus maksudnya karena:
I.
Komisioner bertindak atas nama sendiri ( Pasal 76 KUHD
)
II.
Setelah pekerjaan selesai, komisioner mendapat upah (
komisi )
III.
Komisioner mempunyai hak retensi, apabila perjanjian
yang dibuat dengan perantaranya itu tidak dipenuhi oleh komiten ( Pasal 85 KUHD
jo. Pasal 1812 KUHPdt )
Komisioner
wajib untuk membayar upah dan menanggung semua biaya yang telah dikeluarkan
oleh komisioner karena melaksanakan perjanjian.
8.7.Pengusaha dengan Notaris atau Pengacara
Hubungan
antara keduanya dikuasai oleh pola hubungan campuran antara pelayanan berkala
dan pemberian kuasa.Notaris wajib membantu pengusaha membuat perjanjian dengan
pihak ketiga berupa akta otentik. Pengacara berkewajiban mewakili pengusaha
sebagai pihak dalam perkara di muka hakim. Pengusaha wajib membayar upah yang
telah disetujui kedua belah pihak.
9. Bentuk - Bentuk Hukum Perusahaan
9.1. Jenis - Jenis Perusahaan
9.1.1. Klasifikasi Perusahaan
Apabila
kita lihat dari jumlah pemiliknya, perusahaan diklasifikasikan menjadi
perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan, dapat dijelaskan sebagai
berikut:
·
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu pengusaha saja.
Pemilik tunggal dari perusahaan perseorangan disebut sole proprietor.
o
Keuntungan dari Kepemilikan Perseorangan[14]:
1.
Seluruh keuntungan akan diterima oleh pemilik tunggal.
2.
Pajak yang lebih rendah. Karena keuntungan dalam suatu
kepemilikan perseorangan dianggap sebagai penghasilan pribadi, maka mereka
menjadi subyek pajak yang lebih rendah daripada yang dikenakan untuk beberapa
bentuk kepemilikan bisnis lainnya.
3.
Pengendalian penuh. Dengan hanya seorang pemilik yang
memiliki kendali penuh atas perusahaan, maka peluang terjadinya konflik selama
proses pengambilan keputusan dapat dihilangkan.
o
Kerugian Kepemilikan Perseorangan[15]:
a.
Menanggung seluruh Kerugian
b.
Kewajiban yang tidak terbatas. Yaitu tidak terdapat
batasan atas utang yang menjadi kewajiban dari pemiliknya.
c.
Dana yang Terbatas. Seorang pemilik mungkin memiliki
dana tersedia yang terbatas untuk diinvestasikan dalam perusahaan.
d.
Keahlian Terbatas. Seorang pemilik tunggal memiliki
keahlian terbatas dan mungkin tidak mampu mengendalikan seluruh aspek
bisnisnya.
·
Perusahaan
persekutuan ( Partnership ) adalah perusahaan yang dimiliki secara bersama
oleh dua atau lebih orang.
Ø
Keuntungan Persekutuan[16]:
a.
Tambahan Pendanaan. Adanya tambahan pendanaan dari
sekutu atau para sekutu. Oleh karena itu, tersedia lebih banyak uang yang dapat
digunakan untuk mendanai operasi bisnis.
b.
Pembagian Kerugian. Setiap kerugian bisnis yang dialami
oleh persekutuan akan ditanggung oleh seluruh sekutu.
c.
Lebih banyak Spesialisasi. Para
sekutu dapat memudatkan perhatian mereka pada masing-masing spesialisasi yang
dimilikinya dan dapat melayani berbagai macam pelanggan.
Ø
Kerugian Persekutuan[17]:
a.
Pembagian Pengendalian. Pengambilan keputusan dalam
suatu perusahaan persekutuan harus dibagi. Jika para sekutu tidak mencapai kata
sepakat mengenai cara begaimana bisnis tersebut dijalankan, maka hubungan
bisnis dan pribadi dapat terganggu.
b.
Kewajiban yang Tidak Terbatas. Para
sekutu umum dalam suatu persekutuan menjadi subyek dari kewajiban yang tidak
terbatas.
c.
Pembagian Keuntungan. Setiap keuntungan yang dihasilkan
harus dibagi di antara semua sekutu.
Apabila
dilihat dari status pemilik, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan
swasta dan perusahaan negara. Berdasarkan klasifikasi tersebut, dapat
dikemukakan bahwa perusahaan ada tiga jenisnya, yaitu:
1. Perusahaan Perseorangan
Adalah
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan yang
bukan badan hukum, dapat berupa perusahaan jasa, perusahaan dagang dan
perusahaan industri.
2. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Adalah
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
secara kerjasama. Bentuknya ialah firma dan CV.
3. Perusahaan Persekutuan Badan Hukum
Perusahaan
ini dapat didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swata maupun negara. Bentuknya
ialah PT,BUMN, Perum dan Perjan.
9.2. Pengaturan Bentuk Hukum
Perusahaan
Bentuk hukum perusahaan dapat diketahui dari anggaran dasar perusahaan
yang disusun oleh pengusaha dan dituangkan dalam akta pendirian
perusahaan.Didalam alta pendirian perusahaan memuat identitas perusahaan, alat
perlengkapan dan keanggotaan, harta kekayaan perusahaan, hubungan hukum
perusahaan dasar dan tujuan perusahaan, berakhirnya perusahaan. Perusahaan yang
sudah diatur dalam undang-undang adalah perusahaan persekutuan berbadan hukum
dan bukan badan hukum, baik perusahaan swasta atau perusahaan negara:
a.
Perusahaan swasta[18],
yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada
campur tangan pemerintah. Perusahaan swasta meliputi: perseroan terbatas ( PT
), Persekutuan firma ( Fa ), Persekutuan Komanditer ( CV ). Yang diatur dalam
KUHD; badan hukum koperasi diatur dalam Undang – undang No. 12 Tahun 1967
Tentang Pokok-pokok perkoperasian.
b.
Perusahaan Negara ( BUMN )[19],
yaitu Perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Perum
diatur oleh Undang – undang No 19 tahun 1960, Persero diatur oleh peraturan
pemerintah No. 12 tahun 1969 dan KUHD, Perjan diatur oleh Indonesische
Bedrijvenwet ( Stb. 1927 – 419 ).
10. Mendirikan Perusahaan
1)
Mengajukan permohonan izin usaha kepada Kepala Kantor
Wilayah Perdagangan setempat
2)
Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada
Pemerintah Daerah Setempat
3)
Adanya kesepakatan antara pihak-pihak
4)
Adanya kecakapan melakukan perbuatan hukum
5)
Adanya obyek tertentu
6)
Adanya kausa yang halal atau diperbolehkan
11. Perusahaan Perseorangan
11.1. Pengertian dan Jenisnya
Adalah
perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, yang meliputi
jenis perusahaan dagang, jasa dan industri
a.
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha dagang.
b.
Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha penggunaan jasa dengan alat bantu yang bertujuan memperoleh
imbalan berupa uang.
c.
Perusahaan Industri adalah Perusahaan yang bergerak
dalam bidang usaha membuat atau menghasilkan barang-barang.
11.2. Cara Mendirikan Perusahaan
Perseorangan
a.
Membuat akta pendirian perusahaan kepada notaris
b. Memperoleh izin usaha dari Kepala Kantor Departemen
Perdagangan
c. Memperoleh surat
izin tempat usaha dari Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah setempat
d. Mendaftarkan perusahaan ke Kantor Departemen
Perdagangan setempat
12. Persekutuan Firma ( Vennootshaf Onder
Eene Firma )
12.1. Pengertian Persekutuan Firma
Persekutuan
Firma diatur dalam Pasal 15, 16 sampai 35 KUHD[20]. Pasal
16 KUHD berbunyi: “ Yang dinamakan persekutuan firma adalah tiap-tiap
persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama
bersama”. Dapat dinyatakan bahwa persekutuan firma mengandung unsur-unsur pokok
sebagai berikut:
a.
Menjalankan perusahaan ( Pasal 16 KUHD )
b.
Persekutuan Perdata ( Pasal 1618 KUHPdt )
c.
Dengan nama bersama atau firma ( Pasal 16 KUHD)
d.
Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk
keseluruhan ( Pasal 18 KUHD )
12.2 Nama Bersama atau Firma
Firma artinya nama bersama, yaitu nama orang ( sekutu ) yang
digunakan menjadi nama perusahaan. Mengenai firma ini telah ada putusan R.v.J.
Jakarta, tanggal 2 september
1921 , yang menentukan bahwa nama bersama atau firman itu dapat
diambil dari:
a.
nama dari salah seorang sekutu
b.
nama dari salah seorang sekutu dengan tambahan,
misalnyaibrahim bersaudara.
c.
Kumpulan nama dari semua atau sebagian dari nama para
sekutu. Misalnya: Purisar ( Purwo, Ismail Sarwono )
d.
Nama lain yang bukan nama keluarga. Misalnya: “ Firma
Perniagaan Pertekstilan “.
12.3. Prosedur Mendirikan Firma
Menurut Pasal 16 KUHD bsd. 1618 KUHPdt, untuk mendirikan
persekutuan firma dengan akta otentik ( Pasal 22 KUHD ). Akte pendirian ini
memuat:
a)
Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu
b)
Penetapan nama bersama atau firma
c)
Persekutuan firma itu bersifat umum
d)
Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa unutk
menandatangani perjanjian bagi persekutuan firma
e)
Saat mulai dan berakhirnya persekutuan firma
f)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai pihak ketiga terhadap
para sekutu
Akta pendirian itu harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri, dalam daerah hukummana persekutuan firma itu berdomisili (
Pasal 23 KUHD ), dan akhirnya akta pendirian itu harus diumumkan dalam Berita Negara R.I.
( Pasal 28 KUHD ). Maka prosedur pendirian firma ini selesai.
12.4. Berakhirnya Persekutuan Firma
Persekutuan Firma dapat nerakhir karena berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam kata pendirian. Pembubarannya harus
dilakukan dengan akta otentik dimuka notaris, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara.
13. Persekutuan Komanditer ( C.V )
13.1. Pengertian Persekutuan Komanditer
C.V adalah persekutuan firma yang mempunyai satu
atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu Komanditer adalah sekutu yang
hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan,
sedangkan dia tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan dalam
persekutuan.
Persekutuan Komanditer pada dasarnya
pengaturannya adalah sama dengen Persekutuan Firma yaitu Pasal 16 sampai Pasal
35 KUHD. Perbedaan antara Persekutuan Firma dengan CV hanya treletak pada
terdapatnta sekutu pelepas uang[21].
Persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu[22],
yaitu:
a. Sekutu kerja atau sekutu komplementer adalah sekutu
yang menjadi pengurus persekutuan
b. Sekutu tidak kerja atau sekutu komanditer
tidak mengurus persekutuan.
13.2. Cara Mendirikan Persekutuan
Komanditer
a. Membuat akta notaris yang berupa akta pendirian
yang memuat anggaran dasar
b. Akta pendirian didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri setempat
c. Diumumkan lewat Berita Negara
13.3.
Tiga Macam Persekutuan Komanditer
Dilihat dari hubungan dengan pihak ketiga
persekutuan komanditer dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
§
Persekutuan Komanditer Diam – diam yaitu
persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan
kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer. Persekutuan ini dapat
disimpulkan dari ketentuan Pasal 19 sampai 21 KUHD.
§
Persekutuan Komanditer Terang – terangan, yaitu
persekutuan komanditer yang terang-terangan menyatakan dirinya sebagai
persekutuan komanditer kepada pihak ketiga.
§
Persekutuan Komanditer dengan Saham, yaitu
persekutuan komanditer terang-terangan, yang modalnya terdiri dari saham-saham.
Persekutuan ini tidak diatur dalam KUHD, tetapi tidak dilarang dalam
undang-undang.
13.4. Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab
13.4.a. Hubungan Hukum ke Dalam
Hubungan hukum antara sekutu komplementer dan sekotu
komenditer tunduk pada ketentuan pasal 1624 sampai 1641 KUHPdt.
13.4.b. Hubungan Hukum Ke Luar
Hanya sekutu komplementer yang dapat mengadakan hubungan
hukum dengan pihak ketiga. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab kepada
sekutu komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan ( Pasal 19 ayat 1
KUHD ). Sedangkan yang hanya bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu
komplementer. Dalam Pasal 20 ayat 1 KUHD ditentukan bahwa sekutu komanditer
tidak boleh memakai namanya sebagai firma.
13.5. Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Cara berakhirnya firma juga berlaku pada persekutuan
komanditer, yaitu dengan cara sebagai berikut ( Pasal 31 ):
a.
Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam akta
pendirian
b.
Sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut akibat
pengunduran diri
c.
Akibat perubahan akta pendirian
14. Perseroan Terbatas ( PT )
14.1. Pengertian dan Status Perseroan
Terbatas
14.1.a. Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan
hukum. Adapun pengertian perseroan terbatas ini dapat disimpulkan dari
ketentuan dari pasal-pasal yang mengaturnya,yaitu pasal 36, 40, 42 dan 45[23]
diantaranya:
1)
Pasal 36 ayat 1 KUHD menyatakan bahwa perseroan
terbatas diambil dari tujuan perusahaannya ( voorwerp van haar bedrijf ),
misalnya P.T. Percetakan Al- Qur’an Ciawi Jaya.
2)
Pasal 36 ayat 2 KUHD menghendaki agar naska akta
pendiriannya dimintakan pengesahan kepada Menteri Kehakiman dalam halini,
Kepala Direktorat Perdata pada Departemen Kehakiman.
3)
Pasal 40 Ayat 1 KUHD mentukan bahwa modal P.T. dari
saham-saham atas nama atau blanko.
4)
Pasal 42 KUHD menentukan bahwa saham, baik yang atas
nama maupun yang atas pembawa, dapat diperalihkan kepada orang lain.
5)
Pasal 45 KUHD bahwa pengurus ( direksi ) hanya
bertanggung jawb terhadap tugas yang telah dibebankan kepadanya oleh ketentuan
dalam anggaran dasar.
14.1.b. Status Perseroan Terbatas
Dalam KUHD tidak dinyatakn secara tegas mengenai status badan
hukum perseroan terbatas. Tetapi unsur-unsur badan hukum dapat disimpulkan dari
ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHD yang mengatur perseroan terbatas. Unsur-unsur
badan hukum itu akan diuraikan satu demi satu, sebagai berikut:
1. Organisasi yang teratur
Perseroan terbatas mempunyai organisasi yang teratur yang
dipimpin oleh pengurusnya. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 44
ayat 1 KUHD.
2. Harta kekayaan sendiri
Perseroan terbatas mempunyai harta kekayaan sendiri yang
terpisah dari harta kekayaan para anggotanya. Hal ini dapat disimpilkan dari
ketentuan Pasal 40 ayat 2 KUHD.
3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Perseroan terbatas melakukan hubungan hukum sendiri dengan
pihak ketiga yang diwakili oleh pengurusnya ( Direksi ). Hal ini dapat
disimpulkan dari ketentuan Pasal 45 ayat 1 KUHD.
4. Mempunyai tujuan sendiri
Perseroan terbatas mempunyai tujuan sendiri. Hal ini
disimpulkan dari ketentuan Pasal 38 ayat 1 dan padal 36 ayat 2 KUHD.
14.2. Cara Mendirikan Perseroan Terbatas
a)Pembuatan akta pendirian
b)
Pengesahan Menteri Kehakiman
c)Pendaftaran di Pengadilan Negeri
d)
Pengumuman dalam Berita Negara
14.3. Alat Perlengkapan Perseroan Terbatas
14.3.1. Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS )
Alat perlengkapan ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam
perseroan terbatas. RUPS ini tidak diatur secara lengkap dalam KUHD, karena itu
perlu diatur dalam anggaran dasar.
14.3.2. Pengurus P.T.
Dalam akta pendirian ditetapkan siapa-siapa saja yang menjadi
pengurus P.T. Hal ini untuk memperoleh pengesahan status badan hukum.
14.3.3. Komisaris PT
Dalam pasal 44 KUHD dinyatakAn bahwa pengurus P.T. diawasi
atau tidak diawasi oleh komisaris P.T. Berdasarkan ketentuan ini pada P.T.
jumlahnya lebih dari satu orang mengingat bahwa P.T. adalah perusahaan yang
bermodal besar dengan resiko besar pula.
14.4. Pembubaran dan Pemberesan
14.4.1. Pembubaran
Alasan-alasan pembubaran diatur dalam KUHD dan anggaran dasar
sebagai berikut:
1.
Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam akta
pendirian perseroan ( Pasal 46 KUHD )
2.
Keputusan RUPS yang menghendaki pembubaran perseroan
dengan syarat-syarat yang ditentukan
3.
Apabila perseroan mengalami kerugian mancapai 75% dari
modal ( Pasal 47 ayat 2 KUHD )
4.
Apabila perseroan dalam keadaan insolvensi ( tidak
mampu membaya )
5.
Berdasarkan keputusa menteri kehakiman untuk
kepentingan umum
6.
Karena peleburan
14.4.2. Pemberesan
Setelah perseroan dibubarkan, perseroan tetap ada sampai
pemberesannya selesai ( Pasal 56 KUHD dan Pasal 1665 ayat 1 KUHPdt ).
Pemberesan berupa pengurus P.T. atau RUPS menunjuk beberapa pemegang saham atau
orang lain tergantung pada ketentuan anggaran dasar.
15. Badan Usaha Koperasi
15.1. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation atau cooperatie yang
berarti kerja sama. Dapat kita artikan bahwa koperasi adalah bentuk kerja sama
yang terjadi antara beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sama yang sulit
dicapai secara perorangan. Tujuan dari dibentuknya koperasi[24]
adalah mencapai kemakmuran bersama, yakni kebutuhan kebendaan bagi
masing-masing anggota. Koperasi dari segi ekonomi adalah perkumpulan yang
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Beberapa orang yang disatukan olh kepentingan ekonomi
yang sama
2.
Tujuan mereka baik secara bersama-sama maupun
individual
3.
Alat untuk mencapai tujuan bersama
15.2. Asas, Tujuan dan Fungsi Koperasi
Menurut Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992, koperasi berlandaskan
pancasil dan UUD 1945 berdasar atas azas kekeluargaan. Ada beberapa tujuan koperasi menurut
Undang-undang, sebagai berikut:
1.
Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa tujuan
koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
2.
Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan untuk membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotapada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
15.3. Dasar Hukum Koperasi
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 menentukan, perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
15.4. Cara Mendirikan Koperasi
Telah diatur dalam Pasal 6 sampai 14 UU No. 25 Tahun 1992.
Dan diuraikan syarat-syarat mendirikan koperasi, diantaranya:
a)
Rapat Pembentukan Koperasi
Beberapa orang pendiri sekurang-kurangnya 20 orang
mengadakan rapat pembentukan koperasi.
b)
Surat
Permohonan Pengasahan
c)
Pengesahan Akta Pendirian oleh Pejabat
Menurut Pasal 10 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga ) bulan
setelah diterima permintaan pengesahan.
d)
Pendaftaran Aka Pendirian
Akta pendirian yang telah disahkan itu didaftarkan dalam
buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu di kantor pejabat dengan
dibubuhi tanggal dan nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat.
e)
Pengiriman Akta Pendirian kepada Pendiri
Akta pendirian yang bermaterai dikirim kepada pendiri
yang digunakan sebagaimana mestinya,
f)
Pengumuman dalam Berita Negara
Setelah disahkan maka diumumkan oleh pejabat didalam
berita negara.
15.5. Organisasi Koperasi
Terdapat dua jenis produksi, yaitu koperasi primer dan
koperasi sekunder. Menurut Pasal 5 UU No. 25 tahun 1992, koperasi primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
15.6. Lapangan Usaha Koperasi
Menurut Pasal 43 ayat 3
UU No. 25 tahun 1992, lapangan usaha koperasi pada dasarnya meliputi
segala aspek ekonomi. Pada umumnya, lapangan usaha koperasi maliputi:
a.
Koperasi Produksi
Bergerak dalam bidang usaha pengadaan, penciptaan
bahan-bahan, keperluan dasar dan keperluan konsumsi sehari-hari. Contoh
koperasi tahu tempe .
b.
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
c.
Koperasi Kredit
Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam
uang. Contoh: Bank
d.
Koperasi Jasa
Koperasi ini bergerak dibidang usaha penyediaan jasa
tertentu. Contoh: Koperasi Angkutan.
15.7. Alat Perlengkapan Koperasi
Menurut ketentuan pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992, perangkat
organisasi koperasi terdiri dari:
a.
Rapat anggota.
b.
Pengurus Koperasi
c.
Pengawasan Koperasi.
15.8. Permodalan Koperasi
Modal
koperasi berasal dari simpanan[25],
diantaranya:
v
Simpanan Pokok, yakni sejumlah uang tertentu,
yang sama banyaknya, diwajibkan kepada para anggota untuk menyerahkannya kepada
koperasi,pada waktu masih menjadi anggota.
v
Simpanan Wajib, yakni jumlah simpanan tertentu
yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar dalam waktu dan kesempatan
tertentu.
v
Simpanan Sukarela, yakni sejumlah uang tertentu
yang diserahkan oleh anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagaimana
simpanan.
15.9. Pembubaran Koprasi
§
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan
tidak memenuhi ketentuan undang-undang
§
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum
dan atau kesusilaan
§
Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan.
16. Badan Milik Negara ( BUMN )
16.1. Perusahaan Jawatan ( Perjan )
16.1.a. Pengertian dan Dasar Hukum
Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan adalah perusahaan milik negara yang
dibentuk berdasarkan Indinesiche Bedrijvenwet ( IBM ) Stb. 1927 – 419 dengan
perubahan nya dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah No. 7 tahun 1969.
Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000[26].
16.1.b. Bentuk dan Status Hukum
Perusahaan ini bukan perusahaan perseorangan atau persekutuan
melainkan perusahaan milik negara. Perusahaan ini adalah badan hukum publik
tetapi tidak berdiri sendiri. Perjan memiliki ciri – ciri pokok[27]
antara lain sebagai berikut:
·
Menjalankan public service atau pelayanan kepada
masyarakat
·
Merupakan bagian dari departemen atau direktorat
jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu. Modal Perjan termasuk
bagian anggaran belanja yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan dan
selalu diperhitungkan pada pembiayaan anggaran belanja dari tahun yang
bersangkutan
·
Pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun
fungsional.
·
Pada prinsipnya pegawai – pegawai Perjan adalah
pegawai negeri sipil, namun demikian ada pula yang berstatus sebagai buruh
perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
16.1.c. Tujuan Perusahaan Jawatan
Bertujuan untuk mengutamakan pelayanan umum.
16.2. Perusahaan Umum ( PERUM )
16.2.a. Pengertian dan Dasar Hukum Perum
Perusahaan umum adalah perusahaan milik negara yang
dibentuk dan diatur berdasarkan peraturan pemerintah No. 19 Tahun 1960. Khusus
pengelolaan modal perum diatur berdasarkan peraturan pemerintah No. 26 tahun
1965. Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1998[28].
16.2.b. Bentuk dan Status Hukum
Perusahaan ini bukan perusahaan perseorangan atau
persekutuan melainkan milik negara. Perum adalah badan hukum publik yang dibentuk
berdasarkan perturan perundang-undangan.
16.2.c. Tujuan Perusahaan Umum
Bertujuan lebih mengutamakan mewujudkan kesejahteraan
umum daripada kepentingan komersil.
16.2.d. Pengelolaan Perusahaan
Perusahaan dipimpin dan dikelola olh direksi yang
diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Direksi perum mempunyai dua fungsi.
Disatu pihak menjalankan kebijaksanaan pemerintah dan dilain pihak menjalankan
kebijaksanaan perusahaan yang di kelolanya.
16.3.1. Perusahaan Perseroan ( Persero )
Adalah perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan
terbatas ( P.T ) seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
Pembentukan Persero merupakan kerja sama paling sedikit dua pihak, maka dalam
akta pendirian persero dinyatakan bahwa satu bagian saham-saham ( minimal 51% )
dimiliki oleh Menteri Keuangan mewakili RI dan satu bagian lainnya ( Maksimal
49% ) dimiki pihak swasta, yang kemudian menjadi anggota direksi persero.
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2001[29].
Pengelolaan persero tidak bebas dari peraturan
pemerintah karen dengan perusahaan negara dimaksudkan supaya pemerintah
berperan serta yang lebih besar dalam soal perdagangan dan usaha.
16.3.2. Maksud dan Tujuan Persero
Maksud dan tujuan didirikannya persero adalah untuk
menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di
pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan gunameningkatkan
nilai perusahaan.
Modal persero dikuasai sepenuhnya ( 100% ) oleh negara.
Bagi persero yang telah go public di
pasar modal maka persero yang bersangkutan menjadi persero terbuka, dalam Pasal
31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 ditentukan bahwa terhadap persero
terbuka berlaku ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pasar modal[30].
Dalam prakteknya Persero ini hampir tidak ada bedanya
dengan PT – PT biasa, kecuali eksistensi unsur
pemerintah yang masih mayoritas[31].
BAB III
PENUTUP
Dengan terselesaikannya makalah ini, muda – mudahan yang
kami sajikan dapat bermanfaat bagi pembaca wabil khusus kami selaku penulis.
Kami menyadari bahwa tulisan ini masih banyak memiliki kekurangan, baik itu
dari segi isinya, bahasanya dan lain sebagainya, untuk itu sara, kritik dan
perbaikan dari pembaca dengan senang hati akan kami menerimanya, diiringi
dengan ucapan terima kasih. Semoga makalah ini dapat dijadikan referensi dalam
belajar mata kuliah Aspek Hukum dan Ekonomi.
KESIMPULAN
Dalam makalah ini dapat kami simpulkan sebagai berikut:
1.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan untuk
memperoleh laba.
2.
Sumber hukum perusahaan adalah KUHD, KUHPdt, Undang-undang RI ,
Kebiasaan dan Yurisprudensi.
3.
Pembantu-pembantu perusahaan diantaranya adalah
pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko, pekerja keliling, agen
perusahaan, Bank, Makelar, Komisioner, Notaris dan Pengacara.
4.
Jenis-jenis perusahaan diantaranya Perusahaan
Perseorangan, Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum, dan Perusahaan
Persekutuan Badan Hukum.
5.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum diantaranya
Firma dan CV.
6.
Perusahaan Persekutuan Badan Hukum diantaranya P.T,
BUMN, Perum, Perjan, dan Koperasi.
SARAN
Kami menyadari bahwa tulisan ini masih terdapat berbagai kekurangan,
untuk itu kami tetap mengharapkan saran dan kritik dari anda semua, demi
kesempurnaan penyusunan dalam makalah berikutnya. Kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil,
St, Christine. 1996. Pokok – Pokok Hukum
Perusahaan Indonesia .
Jakarta :
Paramita.
Purwosutjipto.
1999. Pengertian Pokok Hukum Dagang 1.
Jakarta :
Djambatan.
Madura,
Jeff. 2007. Introduction To Business.
Jakarta :
Salemba 4.
Hadikusumo,
Sutantya dan Sumantoro. 1992. Pengertian
Pokok Hukum Perusahaan. Jakarta : Rajawali Pers.
Purwosutjipto.
1999. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2.
Jakarta :
Djambatan.
Ibrahim,
Johannes. 2006. Hukum Organisasi
Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum. Bandung : Refika Aditama.
Fuady,
Munuir. 2005. Pengantar Hukum Bisnis
Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung :
PT Citra Adtya Bakti.
Sri,
Elsi, Kartika dan Advendi Simanggungsung. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta :
PT Gramedia Widiasarana.
[1]
Purwosutjipto,Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia
1( Jakarta: Djambatan, 1999). Halaman 15
[2] Ibid
[3]
Christine s.t. kansil,Pokok-pokok Hukum
Perusahaan Indonesia
( Jakarta:Paramitha,1996 ). Halaman 21.
[4] Ibid,Halaman 22
[5]
Purwosutjipto, op.cit., halaman 6
[6]Ibid
[7] Elsi
Kartika Sri dan Advendi Simanggungsung, Hukum
dalam Ekonomi, ( Jakarta :
PT Gramedia Widiasarana Indonesia ,
2007 ). Halaman 41
[8]
Purwosutjipto, Op. Cit. , halaman 42
[9] Ibid., halaman 43
[10] Elsi, Op. Cit., Halaman 44
[11]
Purwosutjipto, Op.Cit., halaman 49.
[12]
Purmosutjipto, Op.Cit., halaman 46
[13] Ibid
[14] Jeff
Madura, Introduction to bisiness,( Jakarta :salemba 4, 2007
).Halaman 255
[15] Ibid, halaman 255-256
[16] Ibid, Halaman 258-259
[17] Ibid, Halaman 259
[18] Elsi, Op. Cit., Halaman 50
[19] Ibid.
[20] Ibid. Halaman 52.
[21]
Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi
Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum, ( Bandung : Refika Aditama, 2006 ), Halaman 22
[22]
Purwosutjipto, Pengertian pokok hukum
dagang Indonesia
2, ( Jakarta: Djambatan, 1999 ), Halaman 73
[23] Ibid, halaman 87
[24] Ibid, halaman 184
[25] Ibid, halaman 271
[26] Johannes,
Op. Cit., Halaman 23
[27] Elsi, Op. Cit., Halaman 81 - 82
[28]
Johannes, Op. Cit., Halaman 23
[29] Elsi, Op. Cit., Halaman 83
[30] Ibid. Halaman 85
[31] Munir, Op. Cit., Halaman 45
KISAH NYATA..............
BalasHapusAss.Saya PAK.ANDRI YUNITA.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 081340887779
SMS Anda akan Kami balas secepatnya
Maaf Program ini TERBATAS . PENGSUGIHAN KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI
trimakasih sudah berbagi ini sangat bermanfaat, tetap semangat dalam menulis ya..
BalasHapusjangan lupa kunjungi Mencari Solusi Atas Krisis Penegakan Hukum Indonesia dg Penyehatan Penegakan Hukum Berkeadilan
Perusahaan Dalam Undang-Undang - Daily Life Ihsan >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
Perusahaan Dalam Undang-Undang - Daily Life Ihsan >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Perusahaan Dalam Undang-Undang - Daily Life Ihsan >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK