Header Ads

PRODUK PENGHIMPUNAN DANA




 


Untuk produk penghimpunan dana dapat dibedakan antara Bank Syariah dan Konvensional

Tipe Simpanan Bank Konvensional

  • Tabungan adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan syarat-syarat tertentu
  • Deposito adalah salah satu jenis tabungan yang dibuka oleh bank untuk para nasabah atau masyarakat, yang jangka waktu penarikannya mempunyai periode tertentu (1 bulan, 3 bulan, 12 bulan dan seterusnya)
  • Giro adalah simpanan masyarakat pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat selama saldo simpanan masih ada dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya dan bilyet giro atau surat perintah pemindahbukuan
Tipe Simpanan Bank Syariah Wadiah
Landasan Syariah QS Annisa (4) :58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”

Hadis Riwayat Dawud dan Al Tirmidzi :
“ Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu”
Wadiah adalah aqad antara pemilik dengan penyimpan, untuk menjaga harta/modal dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta

Jenis Wadiah
  • Wadiah Yad Amanah (kepercayaan) dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembalai oleh penitip
  • Wadiah Yad Dhamanah (simpanan yang dijamin) dimana titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan
    Biasanya bank syariah menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah untuk produk tabungan dan giro.
Ciri-ciri Wadiah Yad Amanah
  • Penerima titipan (costudian) adalah memperoleh kepercayaan (trustee)
  • Harta/modal/barang yang berada dalam titipan harus dipisahkan
  • Harta dalam titipan tidak dapat digunakan
  • Penerima titipan tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan simpanan
  • Penerima titipan tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan harta yang dititipkan kecuali bila kehilangan atau kerusakan itu karena kelalaian penerima titipan atau bila status titipan telah berubah menjadi Wadiah Yad Dhamanah
Ciri-ciri Wadiah Yad Dhamanah
  • Penerima titipan adalah dipercaya dan penjamin barang yang dititipkan
  • Harta dalam titipan tidak harus dipisahkan
  • Harta/modal/barang dalam titipan dapat digunakan untuk perdagangan
  • Penerima titipan berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan
  • Pemilik harta/modal/ barang dapat menarik kembali titipannya sewaktu-waktu
Perubahan Status dari Wadiah Yad Amanah menjadi Wadiah Yad Dhamanah
Perubahan tersebut terjadi apabila
:
  • Harta dalam titipan telah dicampur
  • Penerima titipan menggunakan harta titipan
  • Penerima titipan membebankan biaya layanan kepada penitip
Konsep Bonus
  • Penerima titipan (bank) tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keutungan apapun kepada pemegang rekening wadiah
  • Pemilik harta titipan tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah
  • Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan sebelumnya dapat dianggap riba, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain
  • Penerima titipan (bank) atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan kepada pemilik harta titipan (pemegang rekening wadiah)
Fasilitas Yang diperoleh dari Tabungan Wadiah
  • Menggunakan buku atau kartu ATM
  • Minimum setoran saldo pertama dan saldo minimum yang harus dipertahankan
  • Tabungan tidak terbatas dapat ditarik sewaktu-waktu
  • Tipe rekening :
    o Rekening perorangan
    o Rekening bersama atau beberapa individu
    o Perkumpulan/kelompok yang tidak berbadan hukum
    o Rekening perwalian, yang dioprasikan oleh orang tua wali atau wali atas nama pemegang rekening (yang belum dewasa)
  • Pembayaran bonus dilakukan denga mengkredit rekening tabungan
Fasilitas yang diperoleh dari Giro Wadiah
  • Kepada pemegang rekening diberikan buku cek untuk mengoperasikan rekening
  • Ada minimum setoran awal, dan diperlukan referensi bagi pemegang rekening
  • Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam dari BI
  • Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau instruksi tertulis lainnya
  • Tipe rekening :
    o Rekening perorangan
    o Rekening bersama atau rekening kelompok/perkumpulan
    o Rekening perusahaan (Badan hukum)
  • Servis lainnya :
    o Cek khusus
    o Instruksi siaga (standing instruction)
    o Transfer dana secara otomatis
  • Pemegang rekening menerima salinan rekening (account statement) setiap bulan dengan rincian transaksi selama bulan yang bersangkutan
  • Bank dapat mengirim konfirmasi saldo kepada pemegang rekening setiap akhir tahun atau setiap periode tertentu (yang lebih pendek) bila dianggap perlu oleh bank atau atas permintaan pemegang rekening
Mudharabah
Landasan Syariah QS Al-maidah (5):2 :
Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu”Hadis nabi Riwayat Ibnu Abbas
Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah. Ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengurangi lautan dan tida menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak, jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan itu yang ditetapkan Abbas itu didengar oleh rasulullah, beliau membenarkannya (HR Thabrani dari Ibnu Abbas)Mudaharabah disebut juga Muqarradah yang berarti bepergian untuk urusan dagang
Secara muammalah, Al-mudharabah adalah :
Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagai antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya.

Jenis Mudharabah
  • Mudharabah Muthlaqah dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf) (bank biasanya menggunakan produk tabungan dan deposito untuk jenis ini)
  • Mudharabah muqayyadah dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dan pengguna dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. (untuk jenis ini akan dibahas pada topik pembiayaan)
Ketentuan tabungan & deposito mudharabah mutlaqah
  • Dalam transaksi ini nasabah beritndak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
  • Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain
  • Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang
  • Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
  • Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dan deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya
  • Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan
Fasiltas yang diperoleh untuk tabungan
  • Menggunakan buku tabungan
  • Setoran awal minimum berdasarkan kebijakan bank
  • Setoran berikutnya tidak dibatasi dan waktu penarikan sesuai dengan akad
  • Bagi hasil dikreditkan pada rekening tabungan setiap akhir bulan
  • Tipe tabungan :
    o Rekening perorangan
    o Rekening bersama (dua atau lebih)
    o Rekening organisasi yang tidak berbadan hukum
    o Rekening perwalian yang dioperasikan orang tua/wali
    o Rekening dijadikan jaminan pembiayaan
  • Pengakhiran perjanjian tabungan terjadi bila tabungan ditutup
Fasilitas yang diperoleh untuk Deposito
  • Menggunakan sertifikat deposito atau bilyet deposito
  • Minimum jumlah investasi ditentukan oleh bank
  • Mempunyai jangka waktu (1, 3,6,12, 24 bulan dst)
  • Kontrak berakhir pada saat jatuh tempo, tetapi dapat diperpanjang (ARO)
  • Bagi hasil diberikan pada saat jatuh tempo, interim bagi hasil dapat diberikan setiap periode yang diperjanjikan
  • Nisbah bagi hasil ditetapkan dimuka. Bank dapat memberikan bagi hasil melebihi tetapi tidak boleh kurang dari nisbah yang diperjanjikan. Kelebihan bagi hasil atas nisbah dianggap bonus.
  • Berdasarkan proyek khusus dimana bank ingin membiayai. Penggunaan dana investasi khusus bersifat back to back
  • Jumlah investasi tergantung pada proyek biasanya dalam jumlah besar
  • Jangka waktu investasi mengikuti jangka waktu proyek
  • Pembayaran keuntungan tergantung pada kemajuan/penerimaan keuntungan oleh proyek
  • Nisbah bagi hasil ditetapkan kedua belah pihak, biasanya tergantung pada tingkat kelayakan proyek yang dibiayai.


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh wibs24. Diberdayakan oleh Blogger.