Header Ads

Sekilas Tentang Mudharabah



BAB I

PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Secara bahasa mudharabah berasal dari akar kata dharaba – yadhribu – dharban yang bermakna memukul. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Para fukoha memandang mudharabah dari akar kata ini dengan merujuk kepada pemakaiannya dalam al-Qur’an yang selalu disambung dengan kata depan “fi” kemudian dihubungkan dengan “al-ardh” yang memiliki pengertian berjalan di muka bumi.
Mudharabah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qiradh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya.
Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan. Dalam istilah fikih muamalah, mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.
Para ulama sepakat bahwa landasan syariah mudharabah dapat ditemukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan qiyas.
“Dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari keutamaan Allah” (Q.S. Al-Muzammil : 20)
Ayat ini menjelaskan bahwa mudharabah ( berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari Allah (rizki). Dalam ayat yang lain Allah berfirman :
“Maka apabila shalat (jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah keutamaan Allah” (Q.S al-Jum’ah : 10)
Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas mencakup usaha mudharabah karena mudharabah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah.

1.2       Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Menjelaskan Mudharabah dari segi fiqih
2.      Menjelaskan Pengertian, dasar hukum, dan rukun Mudharabah
3.      Menjelaskan Mudharabah dari segi perbankan syariah



BAB II
MUDHARABAH DALAM LITERATUR FIQIH

2.1      Pengertian

Dalam fiqih Islam mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjasama antara rab al-mal (investor) dengan seorang pihak kedua (mudharib) yang berfungsi sebagai pengelola dalam berdagang. Istilah mudharabah oleh ulama fiqh Hijaz menyebutkan dengan Qiradh.

Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukul kakinya dalam menjalankan usaha[1].

Secara terminologi, para Ulama Fiqh mendefinisikan Mudharabah atau Qiradh dengan[2]:
“Pemilik modal (investor) menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan”.

Mudharib menyumbangkan tenaga dan waktunya dan mengelola kongsi mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak. Salah satu cirri utama dari kontrak ini adalah bahwa keuntungan, jika ada, akan dibagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian, jika ada, akan ditanggung sendiri oleh si investor[3].     


Mudharabah menurut At-Tariqi (2004:147) adalah transaksi dimana seseorang membayar kepada orang lain untuk dipergunakan dalam perdagangan dan keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. Mudharabah menurut Muhammad (2005:102) adalah kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (shahibul maal) menyediakan seluruh dana sedangkan pihak lainnya (mudharib) mengelola usaha dengan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan bersama yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila usaha rugi bukan akibat kelalaian pengelola usaha maka kerugian ditanggung oleh pemilik dana (shahibul maal).

2.2      Hukum Mudharabah dan Dasar Hukumnya.

Secara eksplisit dalam al-Qur‟an tidak dijelaskan langsung mengenai hukum mudharabah, meskipun ia menggunakan akar kata “ب ر ض “ yang darinya kata mudharabah diambil sebanyak lima puluh delapan kali[4], namun ayat-ayat Qur‟an tersebut memiliki kaitan dengan mudharabah, meski diakui sebagai kaitan yang jauh, menunjukkan arti “perjalanan” atau “perjalanan untuk tujuan dagang”.

Melakukan mudharabah atau qiradh adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib r.a., bahwasanya Rasullullah SAW telah bersabda :
ثلا ث فيهن البر كة البيع الي اجل و المقا ر ضة و خلط البر با للبيت و لا  للبيت

“ Ada tiga perkara yang diberkati : jual beli yang ditangguhkan, member modal dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijual.”

Diriwayatkan dari Daruquthuni bahwa Hakim Ibn Hizam , apabila memberi modal kepada seseorang, dia mensyaratkan : “harta jangan digunakan untuk membeli binatang, jangan kamu bawa ke laut, dan jangan dibawa menyeberangi sungai, apabila  kamu lakukan salah satu dari larangan-larangan itu, maka kamu harus bertanggung jawab pada hartaku”.

Dalam Islam akad mudharabah dibolehkan, karena bertujuan untuk saling membantu antara rab al-mal (investor) dengan pengelola dagang (mudharib). Demikian dikatakan oleh Ibn Rusyd (w.595/1198) dari madzhab Maliki bahwa kebolehan akad mudharabah merupakan suatu kelonggaran yang khusus. Meskipun mudharabah tidak secara langsung disebutkan oleh al-Qur‟an atau Sunnah, ia adalah sebuah kebiasaan yang diakui dan dipraktikkan oleh umat Islam, dan bentuk dagang semacam ini tampaknya terus hidup sepanjang periode awal era Islam sebagai tulang punggung perdagangan karavan dan perdagangan jarak jauh.

Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu....”. (al-Baqarah : 198).
Diakatakan bahwa Nabi dan beberapa Sahabat pun terlibat dalam kongsi-kongsi mudharabah[5]. Menurut Ibn Taimiyyah, para fuqaha menyatakan kehahalan mudharabah berdasarkan riwayat-riwayat tertentu yang dinisbatkan kepada beberapa Sahabat tetapi tidak ada Hadits sahih mengenai mudharabah yang dinisbatkan kepada Nabi.

2.3      Rukun dan Syarat Mudharabah

Dalam hal rukun akad mudharabah terdapat beberapa perbedaan pendapat antara Ulama Hanafiyah dengan Jumhur Ulama. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang menjadi rukun akad mudharabah adalah Ijab dan Qabul.
Sedangkan Jumhur Ulama menyatakan bahwa rukun akad mudharabah adalah terdiri atas orang yang berakad, modal, keuntungan, kerja dan kad; tidak hanya terbatas pada rukun sebagaimana yang dikemukakan Ulama Hanafiyah, akan tetapi, Ulama Hanafiyah9 memasukkan rukun-rukun yang disebutkan Jumhur Ulama itu, selain Ijab dan Qabul sebagai syarat akad mudharabah.




Adapun syarat-syarat mudharabah, sesuai dengan rukun yang dikemukakan Jumhur Ulama di atas adalah :
1.      Orang yang berakal harus cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil.
2.      Mengenai modal disyaratkan : a) berbentuk uang, b) jelas jumlahnya, c) tunai, dan d) diserahkan sepenuhya kepada mudharib (pengelola). Oleh karenanya jika modal itu berbentuk barang, menurut Ulama Fiqh tidak dibolehkan, karena sulit untuk menentukan keuntungannya.
3.      Yang terkait dengan keuntungan disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan bagian masing-masing diambil dari keuntungan dagang itu.

Menurut ulama Syafi’iyah, rukun-rukun qiradh ada 6, yaitu :
1.      Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya.
2.      Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang.
3.      Aqad mudharabah, dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang.
4.      Mal, yaitu harga pokok atau modal.
5.      Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba.
6.      Keuntungan.

Menurut Sayyid Sabiq, rukun mudharabah adalah ijab dan Kabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian.
Syarat-syarat sah mudharabah adalah sebagai berikut :
1.      Modal atau barang yang diserahkan dalam bentuk uang tunai. Apabila barang berbentuk emas atau perak batangan (tabar) mudharabah tersebut batal.
2.      Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf, maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan.
3.      Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba dari perdagangan tersebut.
4.      Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya.
5.      Melafazkan ijab dari pemilik modal.
6.      Mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di negera tertentu.
        Syarat Mudharabah Menurut Perbankan Syariah :
1.      Pemilik modal wajib menyerahkan dana dan atau barang yang berharga kepada pihak lain untuk melakukan kerjasama dalam usaha.
2.      Penerima modal menjalankan usaha dalam bidang yang disepakati.
3.      Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan ditetapkan dalam akad.
4.      Rukun kerjasama dalam modal dan usaha adalah:  shahib al-mal/pemilik modal,-mudharib/pelaku usaha; dan akad. Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan dapat bersifat mutlak/bebas dan muqayyad/terbatas pada bidang usaha tertentu, tempat tertentu, dan waktu tertentu.
5.      Pihak yang melakukan usaha dalam syirkah al-mudharabah harus memiliki keterampilan yang diperlukan dalam usaha. Modal harus berupa barang, uang dan atau barang yang berharga. Modal harus diserahkan kepada pihak yang berusaha/ mudharib.
6.      Jumlah modal dalam suatu akad mudharabah harus dinyatakan dengan pasti.
7.      Pembagian keuntungan hasil usaha antara shahib al-mal dengan mudharib dinyatakan secara jelas dan pasti.
8.      Akad mudharabah yang tidak memenuhi syarat, adalah batal.
2.4      Unsur dalam kegiatan Mudharabah
Unsur- unsur yang terdapat dalam pembiayaan mudharabah menurut Muhammad (2005:102-105) adalah :
1.         Ijab dan Qabul
        Ijab dan qabul antara kedua pihak memiliki syarat-syarat yaitu harus jelas menunjukan maksud untuk melakukan kegiatan mudharabah dan harus dertemu antara kedua belah pihak agar dicapai kesepakatan.
2.         Adanya dua pihak (pihak penyedia dana dan pengusaha)
        Para pihak disyaratkan cakap bertindak secara syar’I artinya penyedia dana memiliki kapasitas untuk menjadi pemodal dan pengusaha memiliki kapasitas menjadi pengelola.
3.         Adanya modal.
        Adapun syarat-syarat modal adalah modal harus jelas jumlah dan jenisnya dan diketahui oleh kedua belah pihak pada waktu dibuatnya akad mudharabah sehingga tidak menimbulkan sengketa dalam pembagian keuntungan karena ketidakjelasan jumlah dan modal harus berupa uang bukan barang.
4.         Adanya Usaha (al-‘aml)
        Jenis usaha yang diperbolehkan adalah semua jenis usaha tentu saja tidak hanya menguntungkan tetapi juga harus sesuai dengan syari’ah sehingga merupakan usaha yang halal. Dalam usaha ini penyedia dana tidak boleh ikut campur dalam teknis operasional dan manajemen usaha dan tidak boleh membatasi usaha sedemikian rupa sehingga mengakibatkan upaya pemerolehan keuntungan maksimal tidak tercapai.
5.         Adanya keuntungan
        Keuntungan disyaratkan bahwa keuntungan tidak boleh di hitung berdasarkan persentase dari jumlah modal yang diinvestasikan, melainkan hanya keuntungannya saja setelah dipotong besarnya modal, keuntungan untuk masing-masing pihak tidak ditentukan dalam jumlah nominal dan nisbah pembagian keuntungan.

2.5      Kedudukan Mudharabah
Kedudukan harta yang dijadikan modal dalam mudharabah tergantung pada keadaan. Ketika harta ditasharrufkan oleh pengelola, harta tersebut berada di bawah kekuasaan pengelola, sedangkan harta tersebut bukan miliknya, sehingga harta tersebut berkedudukan sebagai amanat.  Apabila harta rusak bukan karenakelalaian pengelola, ia tidak wajib menggantinya. Bila kerusakan timbul karena kelalaian pengelola, ia wajib menanggungnya.
 
Ditinjau dari segi akad, mudharabah terdiri atas 2 pihak. Bila ada laba dalam pengelolaan uang, laba dibagi dua dengan persentase yang telah disepakati

  Ditinjau dari segi laba yang diterima oleh pengelola harta, pengelola mengambil upah sebagai bayaran dari tenaga yang dikeluarkan, sehingga mudharabah dianggap sebagai ijarah. Apabila pengelola modal mengingkari kesepakatan-kesepakatan mudharabah antar 2 pihak, maka telah terjadi kecacatan dalam mudharabah. Kecacatan yang terjadi menyebabkan pengelolaan dan penguasaan harta dianggap ghasab. Ghasab adalah min al-kabair.
2.6      Biaya Pengelolaan Mudharabah

           Pada dasarnya biaya pengelolaan mudharabah dibebankan kepada pengelola modal, namun tidak masalah biaya diambil dari laba apabila pemilik modal mengizinkannya atau berlaku menurut kebiasaan. Menurut Imam Maliki, menggunakan modal pun boleh, apabila modalnya besar sehingga memungkinkan memperoleh keuntungan berikutnya.

2.7      Tindakan Setelah Matinya Pemilik Modal

Jika pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi fasakh. Bila mudharabah telah fasakh pengelola modal tidak berhak mengelola modal mudhrabah lagi. Jika pengelola bertindak menggunakan modal tersebut, sedangkan ia mengetahui bahwa pemilik modal telah meninggal dan tanpa izin para ahli warisnya, maka perbuatan ini dianggap sebagai ghasab. Ia wajib menjamin, kemudian jika modal itu menguntungkan, maka labanya dibagi dua.

Jika mudharabah telah fasak (batal) sedangkan modal berbentuk ‘urud (barang dagangan),pemilik modal dan pengelola modal menjual atau membaginya karena demikian itu adalah hak berdua. Jika pelaksana setuju dengan penjualan, sedangkan pemilik modal, tidak setuju, pemilik modal dipaksa menjualnya, karena pengelola mempunyai hak dalam laba dan tidak dapat diperoleh kecuali dengan menjualnya,, demikian pendapat Mazhab Syafi’I dan Hambali

.
2.8      Pembatalan Mudharabah
Mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut :
1)      Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudhrabah.
2)      Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad.
        Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia, maka mudharabah menjadi batal.




BAB III
MUDHARABAH DALAM PERBANKAN SYARIAH

3.1            Prinsip Mudharabah

Merupakan akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (sahibul mal) sedangkan yang lainya memberikan keahlian (mudharib), dengan nisbah keuntungan yang disepakati dan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut karena karakter Mudharabah seprti ini, maka ia dapat diterapkan pada dua produk, yaitu Tabungan dan Deposito. Dengan menerapkan  Mudharabah pada tabungan dan deposito, maka nasabah bertindak selaku Sohibul Mal dan Bank selaku Mudharib. Prinsip Mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Perhitungan bagi hasil Tabungan Mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang ditutup buku pada akhir bulan. Rumusnya adalah Sebagai berikut:
Sedangkan perhittungan bagi hasil Deposito Mudharabah dilakukan berdasarkan proporsi saldo rata-rata harian suatu rekening deposito terhadap saldo keseluruhan rekening deposito yang sejenis yang dihitung tiap tutup buku pada akhir bulan.


3.2            Pembagian Mudharabah

Dalam perbankan syari’ah Mudharabah di bagi menjadi Dua yaitu:
a)            Mudharabah Mutlaqah URIA (Unrestricted Investment Account)
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang di himpun. Ketentuan umum dalam produk ini adalah:
§  Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan serta resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah terjadi kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
§  Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memeberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, seperti kartu ATM dan atau alat penarikan lainya kepada penabung. Untu Deposito Mudharabah, bank wajib meberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) depositi kepada deposan.
§  Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perkjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengambil saldo negative.
§  Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.
§  Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

b)            Mudharabah Muqayadah RIA (Restricted Investmen Account)
Mudharabah RIA ini ada dua jenis, yaitu : Mudharabah Muqayyadah on Balance sheet dan Mudharabah Muqayyadah of Balance sheet
1)      Mudharabah Muqayadah on Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investmen) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi bank. Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:
§  Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khsusus.
§  Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan serta resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan akad.
§  Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti smpana khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainya. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memeberikan sertifikat (bilyet) deposito kepada deposan.

2)      Mudharabah Muqayyadah of Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung  kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebgai perantara (arranger) yang memepertemukan antara pemilik dana dengan pemilik usaha. Karaktersitik jenis simpanan ini adalah:
§  Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpana khsusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administrative.
§  Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
§  Bank menerima komisi atau jasa pertemuan kedua belah pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana berlaku nisbah bagi hasil.



3.3            Metode Bagi Hasil

Bagi hasil dikenal juga dengan istilah profit sharing dalam Ridwan (2005:120-121) yaitu distribusi beberapa bagian laba pada para pegawai dari suatu perusahaan. Penentuan tingkat bagi hasil dihitung setiap bulan atau setiap periode tertentu sesuai dengan periode perhitungan pendapatan usaha sesuai dengan nisbah yang ditentukan dimuka. Nisbah merupakan proporsi pembagian bagi hasil dan biasanya ditentukan dengan suatu perbandingan. Konsep bagi hasil pada bank syariah yang terdapat pada IBI (2003:265) adalah:
1.         Pemilik dana menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan bank yang bertindak sebagai pengelola dana.
2.         Pengelola/bank syariah mengelola dana tersebut dalam system pool of fund, selanjutnya bank akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam proyek/usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah.
3.         Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerjasama, nominal, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.



Mekanisme perhitungan bagi hasil dapat didasarkan pada dua cara (Wiyono 2005:57-58) yaitu:
1. Profit Sharing (bagi laba)
         Perhitungan bagi hasil menurut profit sharing adalah perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut. Kelebihan pada perhitungan bagi hasil menurut profit sharing adalah semua pihak yang terlibat dalam akad akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh atau tidak akan mendapatkan laba apabila pengelola dana mengalami kerugian yang normal. Kelemahan dari perhitungan bagi hasil menurut profit sharing adalah pemilik dana tidak akan mendapatkan bagi hasil apabila pengelola dana menderita kerugian.


2. Revenue Sharing (bagi pendapatan)

Perhitungan bagi hasil menurut revenue sharing adalah perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada revenue (pendapatan) dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut. Kelebihan pada perhitungan bagi hasil menurut revenue sharing adalah kedua belah pihak akan selalu mendapatkan bagi hasil karena bagi hasil dihitung dari pendapatan pengelola dana. Kelemahan dari bagi hasil menurut revenue sharing adalah pemilik dana akan memperoleh bagi hasil walaupun pengelola dana mengalami kerugian.
Faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil (Ridwan 2005:123-124) adalah:
1.         Faktor langsung (direct factor) yang dapat mempengaruhi tingkat bagi hasil meliputi:
a.       Investment rate, merupakan prosentase aktual dana yang dapat diinvestasikan dari total dana yang terhimpun.
b.      Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber yang dapat diinvestasikan.
c.       Nisbah (profit sharing) merupakan proporsi pembagian hasil usaha.

2. Faktor tidak langsung yang dapat mempengaruhi tingkat bagi hasil meliputi
a.       Penentuan biaya dan pendapatan.
Pemilik dana dan pengelola usaha akan melakukan share baik dalam pendapatan maupun biaya. Jika semua biaya ditanggung oleh pemilik dana maka hal ini disebut revenue sahring.
b.      Kebijakan akuntansi.
c.       Bagi hasil akan dibayarkan sesuai dengan kebijakan akuntansinya.





BAB IV
KESIMPULAN dan PENUTUP

4.1   Kesimpulan
      Dari materi yang telah dijelaskan dan dijabarkan dalam makalah ini,            dapat   saya simpulkan, bahwa:
Ø    “Pemilik modal (investor) menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan”.
Ø    Hukum Mudharabah dan Dasar Hukumnya
Dalam Islam akad mudharabah dibolehkan, karena bertujuan untuk saling membantu antara rab al-mal (investor) dengan pengelola dagang (mudharib).
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu....”. (al-Baqarah : 198).
Ø    Kedudukan harta yang dijadikan modal dalam mudharabah tergantung pada keadaan. Ketika harta ditasharrufkan oleh pengelola, harta tersebut berada di bawah kekuasaan pengelola, sedangkan harta tersebut bukan miliknya, sehingga harta tersebut berkedudukan sebagai amanat.
Ø    Pada dasarnya biaya pengelolaan mudharabah dibebankan kepada pengelola modal, namun tidak masalah biaya diambil dari laba apabila pemilik modal mengizinkannya atau berlaku menurut kebiasaan.
Ø    Jika pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi fasakh. Bila mudharabah telah fasakh pengelola modal tidak berhak mengelola modal mudhrabah lagi. Jika pengelola bertindak menggunakan modal tersebut,




 sedangkan ia mengetahui bahwa pemilik modal telah meninggal dan tanpa izin para ahli warisnya, maka perbuatan ini dianggap sebagai ghasab.
Ø    Mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut :

a)      Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudhrabah.
b)      Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad.
Ø    Unsur dalam kegiatan Mudharabah
§    Ijab dan Qabul
§    Adanya dua pihak (pihak penyedia dana dan pengusaha)
§    Adanya modal.
§    Adanya Usaha (al-‘aml)
§    Adanya keuntungan
Ø    Pembagian Mudharabah
§    Mudharabah Mutlaqah URIA (Unrestricted Investment Account)
§    Mudharabah Muqayadah RIA (Restricted Investmen Account)
-             Mudharabah Muqayyadah on Balance sheet
-             Mudharabah Muqayyadah of Balance sheet
Ø    Mekanisme perhitungan bagi hasil
§    Profit Sharing (bagi laba)
§    Revenue Sharing (bagi pendapatan)
Ø    Faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil
§     Faktor langsung (direct factor)
-          Investment rate
-          Jumlah dana yang tersedia
-          Nisbah (profit sharing)
§     Faktor tidak langsung
-          Penentuan biaya dan pendapatan
-          Bagi hasil akan dibayarkan
-          Kebijakan akuntansi


4.2   Penutup
Dengan terselesaikannya makalah ini, mudah – mudahan makalah ini dapat bermanfaat wabil khusus saya selaku penulis dan pada umumnya bagi teman – teman sekalian. Mudah – mudahan makalah ini dapat dijadikan referensi dalam belajar, terutama dalam mata kuliah Fiqih Muamalah.




Daftar Pustaka
Hidayat, Mohamad. 2010. Pengantar Ekonomi Syariah. Jakarta: PT.Bestari Buana.
Arif, Muraini. 2008. Modul Perbankan Syariah Landasan Teori dan Praktek. Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial-FEIS UIN-Jakarta.
Arif, Muraini dkk 2006. Pengantar Eksklusif Ekonomi Islam. Prenada Jakarta: Prenada Press.
Antonio, M Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema
Insani.
Suhendi, Hendi. 2008. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.



[1] Muhammad Syafi‟i antoni, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, hal. 95. yang
    dikutip dari M. Rawas Qal‟aji, Mu’jam Lughat al-Fuqaha, (Beirut:Darun-Nafs, 1985).
[2]   As-Sarakhsi, al-Mabsuth, Jilid 22. hal. 18. dikutip dari DR. H. Nasrun Haroen, MA,
    Fiqh Mu’amalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama), hal. 175-176.
[3]   Jaziri, Fiqh III, hal. 34; Saleh, Unlawful Gain, hal. 103; Abd. Al-Qadir, Fiqh al-
    Mudharabah, hal. 8-9; Abu Saud, Money, Interest and Qiradh, hal. 66; El-asyker, TheIslamic Bussines Enterprise, hal.       75. Dikutip dari Abdullah Saeed, Menyoal Bank
Syari’ah : Kritik atas Interpretasi Bunnga Bank kaum Neo-Revivalis, hal. 77.
[4] Al-Qur‟an 2:273; 3:156; 4:101; 5:106; 73:20.
[5] Ibnu Hisyam, al-Sirat al-Nabawiyah I, hal.188; Ibnu Qudamah, Mughni V, hal.26.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh wibs24. Diberdayakan oleh Blogger.